Standar Akuntansi Keuangan
Pengertian SAK
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia
pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di
Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti,
IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk
keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda.
Sejarah
Perkembangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia
Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi
dimana uraian materi di dalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan
dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan
kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang
dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang
berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar
Akuntansi Keuangan yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk
menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar
akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan
menciptakan transparansi bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengembangan standar
akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa
sekarang ini.
Salah
satunya yaitu adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi
profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di
Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan
akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global,
khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri.
Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga
kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus, pada
tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan bahan dan struktur GAAP dan
GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia
(Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.
Komite PAI telah bertugas selama empat periode
kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang
selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998
nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK),
kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK
diubah menjadi dDewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan
diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa
berusaha untuk tanggap tehadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup
nasional regional maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia
usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan
pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
1.
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) telah membentuk Komite prinsip Akuntansi Indonesia untuk
menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
2.
Pada periode 1984-1994, komite PAI
melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip
Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar
akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan
mennerbitkan interprestasi atas standar tersebut.revisi tersebut menghasilkan
35 pernyataan standar akuntansi keuangan yang sebagian besar harmonis dengan
IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
3. Pada
periode 1994-2004, ada perubahan kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini
ditunjukan sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari komite Standar
Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai
dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan tahun 1995, IAI
melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang
kebanyakan konsisten dengan IAS.
4. Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun
1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi
secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober
1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007,
dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di
Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun
2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun
2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008
jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.
Penetapan Standar akuntansi Keuangan –
ETAP
Ikatan akuntan Indonesia
pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi
Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) atau The Indonesian
Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan
oleh DSAK IAI pada tanggal 19 mei 2009. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili : Akuntan
Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Pada saat
diluncurkannya standar akuntansi ETAP (SAK – ETAP) bertepatan dalam acara
seminar nasional akuntansi yaitu“Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia”.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku
efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan
dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP
memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan
ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat
dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan
menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP
maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas
publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang
tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna
eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat
langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Standar Akuntansi Keuangan di
Beberapa Negara
No.
|
Negara
|
Standar
Akuntansi keuanagn
|
1.
|
Indonesia
|
Di Indonesia sendiri memiliki badan pembuat Standar
Akuntansi, yakni IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Produk yang dihasilkan yaitu
SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Pada saat ini standar akuntansi di
Indonesia sedang tahap konvergensi ke Standar Akuntansi Keuangan IFRS
(International Financial Reporting Standard).
|
2.
|
Amerika
|
Badan pembuat Standar Akuntansi yaitu FASB
(Financial Accounting Standards Board). Sedangkan produk dari FASB itu
sendiri yakni USGAAP (United State Generally Accepted Accounting Principle).
|
3.
|
Australia
|
Badan yang bertanggung jawab menangani
standar pelaporan keuangannya yaitu AASB (Australian Accounting Standards
Board). AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan
bertempat di Melbourne. AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan
umum, sebuah paket standar akuntansi yangberkualitas, dan mudah dipahami.
|
4.
|
Cina
|
Badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian
Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan
penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi
Cina (China Accounting Standards Committee – CASC)
Ø Australia
|
5.
|
Jerman
|
Badan yang melakukan pekerjaan teknis
dan mengeluarkan standar akuntansi yaitu GASB (German Accounting Standards
Board). GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan
keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman
yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. GASB telah mengeluarkan
GAS (German Accounting Standards) atau Standar AkuntansiJerman untuk
permasalahan seperti laporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan
translasi mata uang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi
baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai
konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakuiketentuan
Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.
|
6
|
Eropa
|
Untuk kawasan eropa IASB
(International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat
standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat
oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini
karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan
perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis
menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
|
7.
|
Meksiko
|
Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu
Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos).
Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar
akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi
Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing
merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
|
8.
|
Perancis
|
Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi
1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakanoleh seluruh perusahaan.
Selain perusahaan harus memiliki manual
akuntansi. Ciri khusus akuntansi di perancis adalah terdapat dikotomi
antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok
yang dikonsolidasikan.
|
9.
|
Jepang
|
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang
mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan pada tiga
undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-
undang pajak penghasilan perusahaan.
|
Perbedaan
SAK ETAP dengan PSAK
No
|
Elemen
|
PSAK
|
SAK ETAP
|
1
|
Penyajian Laporan Keuangan
|
(Perubahan istilah di ED PSAK
1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi
laibilitas)
|
Sama dengan PSAK, kecuali informasi
yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
|
2
|
Laporan Laba Rugi
|
|
Tidak sama
dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba
rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi.
|
3
|
Penyajian Perubahan Ekuitas
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal
yang terkait pendapatan komprehensif lain.
|
|
4
|
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
|
Sama
dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal.
|
5
|
Laporan Arus Kas
|
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
6
|
Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah
|
|
Tidak diatur
|
7
|
Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan
|
PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
|
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK
(tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
|
8
|
Instrumen Keuangan Dasar
|
|
PSAK 50 (1998).
|
9
|
Persediaan
|
|
Sama dengan PSAK
|
10
|
Investasi pada perusahaan asosiasi
dan entitas anak
|
|
metode ekuitas
|
11
|
Investasi pada perusahaan asosiasi
dan entitas anak
|
|
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya
menggunakan metode biaya.
|
12
|
Property Investasi
|
Metode akuntansi
Model biaya
|
Metode akuntansi: model biaya
|
13
|
Aset Tetap
|
|
Sama dengan PSAK kecuali:
|
14
|
Asset Tidak Berwujud
|
Penurunan nilai
|
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud
yang diperoleh dari penggabungan usaha.
|
|
Tidak diatur
|
||
15
|
Sewa
|
|
|
lessor
|
|
||
|
Sama dengan PSAK
|
||
16
|
Ekuitas
|
|
Sama dengan PSAK, kecuali :
|
17
|
Pendapatan
|
|
Sama dengan PSAK.
|
18
|
Biaya Pinjaman
|
|
Biaya pinjaman langsung dibebankan
|
19
|
Penurunan Nilai Aset
|
|
Sama dengan PSAK, kecuali:
|
20
|
Imbalan Kerja
|
Pesangon pemutusan kerja
|
Sama dengan PSAK, kecuali untuk
manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode
yang disederhanakan
|
21
|
Pajak Penghasilan
|
|
|
22
|
Mata Uang Pelaporan
|
|
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
|
23
|
Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
|
|
Sama dengan PSAK
|
24
|
Pengungkapan pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
|
|
Sama dengan PSAK 7
|
25
|
Aktivitas Khusus
|
|
Tidak diatur
|
26
|
Ketentuan Transisi
|
|
|
27
|
Tanggal Efektif
|
Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010
|
Pengertian IFRS
IFRS (International
Financial Reporting Standards)
merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi
Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar
akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan
dapat diperbandingkan.
Penerapan IFRS di Indonesia
1. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS
perlu di dukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas
internasional yang sudah lama menganut standar ini. “kalau standar itu
dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi indonesia sebagai negara yang bisa
dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat
dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan” ujarnya.
2. Menurut Rudy Suryanto, SE, M.Acc, AKT (dosen program studi
akuntansi UMY). Sebenarnya penerapan IFRS di indonesia telah di mulai secara
bertahap sejak tahun 2007, namunakan diterapkan penuh tahun 2012.
Saat standard internasional tidak
berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah. Yang
menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard
nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional
(rujukan pertama). Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard
internasional, namun seiring waktu Standard internasional telah bergerak maju.
Dengan pengadopsian IFRS memang
diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan,
dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun
dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya,
contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa
tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang
berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara
yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan
banyak waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini
menimbulkan biaya yang lumayan besar, karena inilah pengadopsian IFRS di
Indonesia belum berjalan.
Perbedaan SAK
dengan IFRS
|
SAK
|
IFRS
|
Sumber
|
PSAK
No.1 (Revisi 1998), Penyajian Laporan keuangan
|
IAS1,
Presentation of Financial Statements
|
Neraca
|
Memerlukan
penyajian aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri
tertentu seperti bank
|
Penyajian
bukan aset lancar ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas
lebih relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
|
Laporan Kinerja Keuangan
|
Laporan
laba rugi
|
Laporan
laba rugi komprehensip
|
Laporan Laba/Rugi
|
Sama
seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada
laporan pendapatan yang diterima di muka
|
Tidak
memiliki format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih
salah satu dari dua format
|
Laporan Arus Kas (Format dan
Metode)
|
Sama
dengan IFRS tetapi dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
|
Pos
standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung
atau metode tidak langsung
|
Pos Luar Biasa
|
Item
pos luar biasa masih harus dilaporkan
|
Didalam
IFRS dilarang
|
Penyajian Keuntungan dan kerugian
yang diakui/Pendapatan Komperhensif lainnya
|
Diakui
adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas
pemegang saham
|
Menyajikan
laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah
ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
|
Hasil Presentasi Perusahaan
Asosiasi
|
Secara
khusus tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
Menggunakan
metode ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
Pengungkapan Signifikan
Tentang Asosiasi
|
Pengungkapan
yang kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva ,
kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
|
Memberikan
informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan
hasil
|
Tanggung Jawab laporan
Keuangan
|
Manajemen
|
Tidak
diatur
|
Komponen Laporan Keuangan
|
Neraca,
Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan
|
Laporan
posisi keuangan,Laporan laba-rugi
|
Pentingnya Standar Akuntansi Internasional
Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara
lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang
berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan arus modal
internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. Mengurangi
biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis
keuangan bagi para analis.
Indonesia dan Konvergensi
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar
Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia ke
IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan
maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut
standar ini. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu
dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK.
Mengapa harus mengadopsi International Financial
Reporting Standards (IFRS)? Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan
manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor
global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan
efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat telah
mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor
(jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia.
Antusiasme para investor tidak akan terhalangi oleh batasan negara, misal:
Investor dr Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore
atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya investor & analis yang membutuhkan
informasi seperti ini, melainkan jg dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. Upaya
pemerintah Untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam
negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan
kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia.
Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar
bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang
didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya
saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain
itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal
yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi
informasi yang terpadu.
Tujuh manfaat sekaligus Penerapan IFRS :
1.
Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK)
2.
mengurangi biaya SAK,
3.
meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap.
keuangan,
4.
meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan
5.
meningkatkan transparansi keuangan,
6.
menurunkan biaya modal dengan membuka peluang
penghimpunan dana melalui pasar modal, dan terakhir
7.
meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Strategi dan Target DSAK dalam Proses Konvergensi
Keputusan DSAK (Dewan Standard Akuntansi Keuangan)
saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS dengan membuat dua strategi:
1.
Strategi selektif, dilakukan dengan empat target
yaitu; Target pertama, mengidentifikasi standar-standar yang paling penting
untuk diadopsi seluruhnya. Target kedua, menentukan batas waktu penerapan standar
yang diadopsi. Target ketiga, melakukan adopsi standar selebihnya yang belum
diadopsi sambil merevisi standar yang telah ada. Dan target terakhir adalah
melakukan konvergensi proses penyusunan standar dengan IASB.
2.
Untuk strategi kedua,strategi dual standard yang
menerjemahkan seluruh IFRS sekaligus dan menetapkan waktu penerapannya bagi
listed companies.
Penerapan kedua strategi tersebut harus
mempertimbangkan lima hal, sebagai berikut:
1.
Konvergensi standar dan proses konvergensi itu
sendiri.
2.
Ketersediaan dana untuk penerjemahan standar
persediaan dana untuk penerjemahan standar.
3.
Ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
4.
Sosialisasi standar dan peluang "moral
hazards" dalam penyusunan laporan keuangan.
5.
Ketersediaan sumber daya manusia.
Sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:
Tahap
Adopsi
(2008 – 2010) |
Tahap
Persiapan Akhir
(2008 – 2010) |
Tahap
Implementasi
(2008 – 2010) |
Adopsi
seluruh IFRS ke PSAK
|
Penyelesaian
persiapan infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
PSAK berbasis IFRS secara bertahap
|
Persiapan
infrastruktur yang diperlukan
|
Penerapan
secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
|
Evaluasi
dampak penerapan PSAK secara komprehensif
|
Evaluasi
dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
|
Jika
kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan
IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
|
IFRS
|
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard 11 Interpretation (ISAK) 4 Technical Bulletins 1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM) |
37 Standards
8 IFRS 29 IAS 27 Interpretation 16 IFRIC Interpretation 11 SIC |
Di
Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih
mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan
menyusul perubahan pada SAP. Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek
habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari
para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja
untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan
|
Adaption
|
Convergence
|
Full
Adoption
|
Arti
harafiah
|
Adaptasi/Penyelarasan
|
Pertemuan
pada suatu titik
|
Adopsi/pemakaian
|
Standart
akuntansi
|
Membuat
standar yang benar benar baru
|
Membuat
standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
|
Mentranslet
standar lama menjadi standar baru
|
Contoh
Negara
|
Indonesia
sebelum IFRS
|
Indonesia
setelah 2012
|
Australia,
Hongkong
|
Mengutip
pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan:
“Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin,
adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang
lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan
internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”.
Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi
Indonesia.
Berikut
saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK
yang berlaku efektif 2008 -2010
No
|
PSAK/ISAK
|
Ref
|
Issued
|
Effective
Date
|
1
|
PSAK 13
Properti Investasi
|
IAS 40
|
2007
|
1-Jan-08
|
2
|
PSAK 16
Aset Tetap
|
IAS 16
|
2007
|
1-Jan-08
|
3
|
PSAK 30
Sewa
|
IAS 17
|
2007
|
1-Jan-08
|
4
|
PSAK 14 Persediaan
|
IAS 2
|
2008
|
1-Jan-09
|
5
|
PSAK 26
Biaya Pinjaman
|
IAS 23
|
2008
|
1-Jan-10
|
6
|
PSAK 50
Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
|
IAS 32
|
2006
|
1-Jan-10
|
7
|
PSAK 55
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
|
IAS 39
|
2006
|
1-Jan-10
|
8
|
ISAK 8
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih
Lanjut Ketentuan Transisi
|
IFRIC 4
|
2007
|
Sep-10
|
PPSAK
(Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif
2008 -2010
No
|
PSAK/ISAK
|
Issued
|
Effective
Date
|
|
1
|
PPSAK
No.1
|
Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol |
2009
|
1-Jan-10
|
2
|
PPSAK
No.2
|
Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang |
2009
|
1-Jan-10
|
3
|
PPSAK
No.3
|
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah |
2009
|
1-Jan-10
|
4
|
PPSAK
No.4
|
Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek |
2009
|
1-Jan-10
|
5
|
PPSAK
No.5
|
Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing |
2009
|
1-Jan-10
|
PSAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan |
IAS 1
Presentation of Financial Statement |
2
|
PSAK 2
Laporan Arus Kas |
IAS 7
Statement of Cash Flow |
3
|
PSAK 3
Laporan Keuangan Interim |
IAS 34
Interim Financial Reporting |
4
|
PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri |
IAS 27
Consolidated and Separated Financial Statement |
5
|
PSAK 5
Segen Operasi |
IFRS 8
Segment Reporting |
6
|
PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi |
IAS 24
Related Party Disclosures |
7
|
PSAK 12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama |
IAS 31
Interest in Joint Ventures
|
8
|
PSAK 15
Investasi Pada Entitas Asosiasi |
IAS 28
Investment in Associates |
9
|
PSAK 19
Aset Tak Berwujud |
IAS 38
Intangible Assets |
10
|
PSAK 22
Kombinasi Bisnis |
IFRS 3
Business Combination |
11
|
PSAK 23
Pendapatan |
IAS 18
Revenue |
12
|
PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan |
IAS 8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors |
13
|
PSAK 48
Penurunan Nilai Aset |
IAS 36
Impairment of Assets |
14
|
PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi |
IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities |
15
|
PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan |
IFRS 5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations |
ISAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
|
ISAK
|
Ref
|
1
|
ISAK 7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus |
SIC 12
Consolidation – Special Purposes Entities |
2
|
ISAK 9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa |
IFRIC 1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities |
3
|
ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan |
IFRIC 13
Customer Loyalty Programs |
4
|
ISAK 11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik |
IFRIC 17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners |
5
|
ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer |
SIC 13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers |
6
|
ISAK 14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web |
SIC 32
Intangible Assets – Web Site Costs |
PSAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca |
IAS 10
Event After Balance Sheet Date |
2
|
PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing |
IAS 21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates |
3
|
PSAK 34
Akuntansi Kontrak Konstruksi |
IAS 11
Construction Contact |
4
|
PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan |
IAS 12
Income Taxes |
5
|
PSAK 24
Imbalan Kerja |
IAS 19
Employee Benefit |
6
|
PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya |
IAS 26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans |
7
|
PSAK 56
Laba per Saham |
IAS 33
Earnings per Share |
8
|
PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham |
IFRS 2
Share-based payment |
9
|
PSAK 28
Akuntansi Akuntansi Kerugian |
IFRS 4
Insurance Contract |
10
|
PSAK 36
Akuntansi Akuntansi Jiwa |
|
11
|
PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi |
IFRS 6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources |
12
|
New PSAK (ED PSAK 60)
|
IFRS 7
Financial Instrument: Disclosure |
13
|
New PSAK (ED PSAK 61)
|
IAS 20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant |
14
|
New PSAK (ED PSAK 63)
|
IAS 29
Financial Reporting in Hyper Inflationary |
15
|
New PSAK
|
IAS 41
Agriculture |
ISAK
yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri |
IFRIC 16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation |
2
|
ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa |
IFRIC 12
Service Concession Arrangements |
3
|
ED ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya |
IFRIC 14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction |
4
|
ED ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai |
IFRIC 10
Interim Financial Reporting and Impairment |
PSAK
akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
|
PSAK
|
Ref
|
1
|
PSAK 21
Ekuitas
|
Akan
dicabut
|
2
|
PSAK 27
Akuntansi Koperasi
|
Akan
dicabut
|
3
|
PSAK 38 Restrukturisasi
Entitas Sepengendali
|
Masih
dikaji
|
4
|
PSAK 44
Aktivitas pengembangan Real Estat
|
Masih
dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15
|
5
|
PSAK 51
Kuasi Reorganisasi
|
Masih
dikaji
|
6
|
PSAK 45
Akuntansi Entitas Nirlaba
|
Direvisi
|
7
|
PSAK 47
Akuntansi Tanah
|
Masih
dikaji
|
8
|
PSAK 39
Akuntansi Kerjasama Operasi
|
Masih
dikaji
|
Perbedaan IFRS dengan
PSAK.
Metode
penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat
di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar
yang digunakan IFRS.
Pendahuluan
dan kerangka dasar (IAS 1; PSAK 1)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1.
|
Cakupan
Pengaturan
|
Desain
IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME
(Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan
berbasis syariah.
|
SAK
diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented,
Nirlaba,
UKM (Usaha
kecil
menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan
berbasis syariah.
|
Akan
ada penerapan
standar
yang bersifat setengah-setengah
terhadap
perusahaan yang berbasis syariah.
|
2.
|
Kerangka
Dasar
|
Memungkinkan
penilaian aktiva
tetap
berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai
wajar.
Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework
par 46)
|
Sama
seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai
kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan
dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)
|
|
3.
|
Pernyataan
Kepatuhan akan Standar
|
Entitas
harus membuat
pernyataan
eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas
tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus
dibuat pernyataan eksplisit akan kepatuhan pada
PSAK di CALK
|
4.
|
Prinsip
Ketepatan Waktu (Timeliness)
|
Tidak
diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan
agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca
|
Perlunya
penyesuaian
aturan
terkait dengan kewajiban entitas untuk memenuhi
kewajiban
perpajakan dalam menyampaikan
SPT
Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April
untuk WP Badan
|
5.
|
Basis
Standar
|
Menganut
standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas,
dan
keterbandingan
laporan
keuangan
antar entitas secara global.
|
Menganut
standar akuntansi berbasis aturan.
|
|
6.
|
Prinsip
Konservatif
|
Tidak
lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
(Prudence)
|
Masih
mengkui prinsip konservatif
|
|
Pengungkapan
Dan Penyajian Laporan Keuangan (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
|
||||||||||||
No.
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
||||||||
1.
|
Komponen
Laporan Keuangan yang Lengkap
|
Komponen
laporan keuangan
lengkap
terdiri atas :
-Laporan
posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba
rugi
komprehensif
- Laporan
perubahan ekuitas
- Laporan arus
kas
- Catatan atas
laporan
keuangan
-Laporan
posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif
terhadap
penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen
laporan keuangan
lengkap
terdiri atas :
- Neraca
- Laporan laba
rugi
- Laporan
perubahan ekuitas
- Laporan arus
kas
- Catatan atas
laporan
keuangan
|
|
||||||||
2.
|
Pengungkapan
dalam
Laporan
posisi
keuangan
(neraca)
|
Berdasar
ilustrasi IFRS:
|
Berdasarkan
PSAK:
|
|
||||||||
3.
|
Istilah
minority interest
|
Istilah
minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest
(hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan
istilah hak minoritas
|
|
||||||||
4.
|
Pos
luar biasa
(extraordinary
item)
|
Tidak
mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
Masih
memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)
|
|
||||||||
5.
|
Penyajian
Laibilitas
jangka panjang
yang
akan
dibiayai
kembali
|
Laibilitas
jangka panjang
disajikan
sebagai Laibilitas
jangka
pendek jika akan jatuh
tempo
dalam 12 bulan
meskipun
perjanjian
pembiayaan
kembali sudah
selesai
setelah periode
pelaporan
dan sebelum
penerbitan
laporan keuangan
|
Tetap
disajikan sebagai
Laibilitas
jangka panjang
|
|
Laporan
Arus Kas (IAS 7, PSAK 2 REV 1994)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1.
|
Metode
|
Dianjurkan
menggunakan metode langsung, namun metode tidak langsung tetap diperbolehkan
|
Tidak
ada pengaturan, kecuali untuk Perusahaan Publik (Listed Company) harus
menggunakan Metode Langsung sesuai Peraturan Bapepam VIII G 7 yang telah
diubah dengan KEP-06/PM/2000
|
Diperlukan
pengaturan
lebih
lanjut tentang
kebolehan
penggunaan
kedua
metode arus kas
ataukah
hanya menggunakan metode
langsung
dalam pelaporan keuangan
kepada
publik dan pajak.
|
2.
|
Arus
kas terkait pos luar biasa
|
Item
pos luar biasa tidak diperbolehkan dalam IFRS
|
Masih
diperkenankan
menggunakan
istilah pos luar biasa, dan diklasifikasikan sesuai dengan sifat
transaksinya, apakah sebagai aktivitas operasi, investasi atau
pendanaan
|
|
Persediaan
(IAS 2; PSAK 4 REV 2008)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pengukuran
biaya
|
Pengukuran
persediaan
berdasarkan
biaya atau net realizable value (nilai realisasi bersih) mana yang lebih
rendah.
|
Sama
dengan IFRS, Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau
nilai
realisasi neto, mana yang lebih rendah
|
|
2
|
Penggunaan
Metode LIFO
|
IFRS
melarang penggunaan metode LIFO (Last In First
Out).
Hanya boleh menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
|
Dalam
PSAK No 14
Rev
1994, penggunaan metode LIFO masih
diperbolehkan.
Namun dalam Revisi tahun 2008 penggunaan metode LIFO sudah dilarang. Hanya
digunakan metode FIFO (First in First Out) / MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama)
atau Rata-rata tertimbang.
|
Diperlukan
penyesuaian aturan terhadap pelarangan metode LIFO dalam
Konteks
perpajakan.
|
Perubahan
Kebijakan dan Prinsip Akuntansi dan Kesalahan Mendasar (IAS 8; PSAK 25 REV 1994)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Perubahan
kebijakan atau prinsip akuntansi
|
Dicatat
secara retrospektif dan dilakukan penyajian kembali terhadap laba ditahan
serta adanya penjelasan efek kumulatif perubahan pada saat periode dilakukan perubahan
|
Sama
seperti IFRS, dicatat secara retrospektif dan dilakukan penyajian kembali
terhadap laba ditahan serta adanya penjelasan efek kumulatif perubahan pada
saat periode dilakukan perubahan
|
|
2
|
Kesalahan
mendasar
|
Konsep
kesalahan mendasar (fundamental error) dihapus dan diganti
dengan
Prior period
error
(Kesalahan periode lalu)
|
Masih
memakai konsep kesalahan mendasar (Fundamental error)
yang
disajikan secara retrospektif
|
|
3
|
Perubahan
estimasi
|
Perubahan
estimasi
dicatat
secara retrospektif dengan
cara
melakukan
penyesuaian
atas
laba
atau rugi tahun
terjadinya
perubahan
estimasi
dan laba
rugi
periode yang
akan
datang jika
mempengaruhi
keduanya.
|
Sama
seperti IFRS,
Perubahan
estimasi dicatat secara retrospektif dengan cara melakukan penyesuaian atas
laba atau rugi tahun terjadinya perubahan
estimasi
dan laba rugi periode yang akan datang jika mempengaruhi keduanya.
|
|
Peristiwa
Setelah Tanggal Neraca (IAS 10; PSAK 8 REV 2003)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pengungkapan
|
Mengatur
pengungkapan dan penyesuaian laporan
keuangan
terkait peristiwa baik yang bersifat favorable maupun unfavorable yang terjadi
antara akhir periode pelaporan hingga
tanggal
laporan keuangan diotorisasi untuk terbit
|
Pengungkapan
dan
penyesuaian
laporan
keuangan
terkait peristiwa baik yang
bersifat
favorable
maupun
unfavorable
yang
terjadi antara
tangal
neraca hingga
tanggal
penyelesaian laporan keuangan
|
|
2
|
Penggunaan
istilah Peristiwa setelah
tanggal
neraca VS Peristiwa setelah akhir pelaporan
|
Istilah
events after balance sheet date (peristiwa setelah tanggal neraca) direvisi
menjadi Events after reporting period (Peristiwa setelah
periode pelaporan)
|
Masih
menggunakan
istilah
peristiwa setelah tanggal neraca
|
|
3
|
Penggunaan
istilah Tanggal Laporan
keuangan
Diotorisasi
untuk terbit
|
Terdapat
istilah tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit (the date when the
financial statements are
authorised
for issue).
|
Memakai
istilah
tanggal
penyelesaian
laporan
keuangan
|
Perlunya
pendefinisian lebih
lebih
mendalam
tentang
istilah
Tanggal
laporan
keuangan
diotorisasi
untuk
terbit
agar tidak
terjadi
multi tafsir(sudah dicakup dalam
revisi
PSAK 8
tahun 2010)
|
4
|
Pihak
yang dapat mengubah laporan keuangan setelah
diterbitkan
|
Terdapat
pengungkapan fakta adanya pihak yang dapat mengubah
laporan
keuangan
setelah
diterbitkan
jika
ada
|
Tidak
diatur
|
|
Kontrak
Konstruksi (IAS 11; PSAK 34 REV 1994)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pengukuran
Pendapatan
|
IAS
mengharuskan
penggunaan
metode
persentase
penyelesaian (percentage of
completion
method)
untuk
melakukan
pengakuan
terhadap
pendapatan
dan
beban
jika realisasi
konstruksi
dapat
diestimasi
dengan
andal.
IAS 11
memberikan
pedoman
yang sangat terbatas dalam menentukan
estimasi
realisasi
kontrak
|
Sama
seperti IAS
|
|
Pajak
Penghasilan (IAS 12; PSAK 46 REV 1997)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pengaturan
|
IAS
12 mengatur tentang beda temporer (temporary difference) antara basis pajak
dengan
basis
komersil yang
dijadikan
basis dalam mengakui aktiva atau
kewajiban
pajak tangguhan
|
Sama dengan IFRS.
|
|
2
|
Perbedaan
temporer dari Hibah pemerintah
|
Mencakup
perbedaan temporer akibat adanya hibah pemerintah
(government grants)
|
Tidak
mengatur
Perlakuan
perbedaan temporer akibat
hibah
pemerintah
|
|
3
|
Pengakuan
pajak
dari Goodwill
|
Pengakuan
pajak tangguhan yang berasal dari Goodwill
yang
muncul dari penggabungan usaha tidak diijinkan
|
Pengakuan
pajak dari Goodwill dijinkan sepanjang diakui secara fiscal
|
|
4
|
Pengungkapan
pajak
dari pos luar biasa
|
Tidak
mengatur pengungkapan yang berasal dari pos luar biasa
|
Pengungkapan
untuk
beban (penghasilan) pajak
yang
berasal dari
pos
luar biasa serta sifat setiap jumlahnya.
|
|
5
|
Pengaturan
PPh
Final
|
Tidak
mengatur tentang PPh Final
|
Mengatur
konsep
pengenaan
PPh Final karena di Indonesia terdapat pengaturan
perpajakan
yang
bersifat
pemungutan
atau
pemotongan
Final
|
|
6
|
Pengaturan
SKP
(Surat
Ketetapan
Pajak)
|
Tidak
mengatur tentang SKP
|
Mengatur
tentang
pengungkapan
SKP,
termasuk
SKP yang
diterima
tidak dalam
periode
terjadinya
yang
akan mempengaruhi
konsekuensi
pajak pada periode selanjutnya.
|
|
7
|
Pengaturan
beda
temporer
akibat
penerapan
model
revaluasi
sebagaimana diatur dalam IAS 16
|
Terdapat
pengaturan beda temporer dari perbedaan basis
pelaporan
fiscal dan komersial sebagai
konsekuensi
penerapan model revaluasi sebagaimana diatur
dalam
IAS 1
|
Tidak
terdapat
pengaturan
|
|
Aktiva
Tetap (IAS 16; PSAK 16 REV 2007)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Penilaian
Aktiva
|
Penerapan
prinsip nilai wajar dalam penilaian Aset. Aktiva dapat diukur dengan
menggunakan
dua pendekatan, yaitu model revaluasi dan model harga
perolehan.
|
Sama
dengan IFRS
|
Penggunaan
jasa
Independent
appraisal (penilai) akan berkembang
untuk
asset yang
tidak
dapat diukur
nilai pasarnya.
|
2
|
Selisih
akibat
revaluasi
|
Nilai
selisih akibat adanya revaluasi disajikan dalam
lapora
laba rugi dan ekuitas
|
Sama dengan IFRS
|
Harus
dilakukan
penyesuaian
terhadap
aturan
perpajakan
terkait
pengenaan
pajak
(PMK
79/2008),
seperti
terhadap
selisih
lebih revaluasi dan perolehan ijin untuk melakukan
revaluasi.
|
3
|
Metode
Penyusutan
|
Metode
penyusutan yang digunakan harus ditelaah
secara
periodik. Koreksi akibat penelaahan ini akan
diperlakukan
sesuai dengan IAS 8. Dimungkinkan juga
perubahan
terhadap metode penyusutan jika dalam hasil review terdapat perubahan
signifikan dengan pola
pemanfaatan
ekonomi yang diharapkan dari aktiva tersebut.
|
Sama
dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25
|
Perlunya
penyesuaian
terhadap
peraturan
permohonan
ijin terhadap Ditjen Pajak untuk melakukan perubahan metode penyusutan.
|
4
|
Nilai
Residu
|
Manajemen
harus melakukan review atas nilai residu dan masa manfaat aktiva setiap
tahun. Jika terdapat perubahan, maka disesuaikan dengan menggunakan IAS 8
|
Sama
dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25
|
|
Sewa
(IAS 17; PSAK 30 REV 2007)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Kapitalisasi
Aktiva
Sewa
|
Aktiva
sewa pembiayaan dikapitalisasi jika kontrak sewa mengalihkan secara
substansial seluruh
resiko
dan manfaat
terkait
kepemilikan
aktiva.
Suatu sewa
diklasifikasikan
sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan-mengalihkan secara
substansial
seluruh
resiko
dan manfaat
terkait
kepemilikan
aktiva.
|
Sama
dengan IFRS
|
|
2
|
Kriteria
Klasifikasi
Sewa Pembiayaan
|
Kriteria
yang harus
dipenuhi
untuk
diklasifikasikan
sebagai
sewa pembiayaan:
- Pengalihan
kepemilikan aktiva pada akhir masa sewa
- Lesse
memiliki hak opsi untuk membeli dengan harga cukup
rendah di
akhir masa sewa
- Masa sewa meliputi
sebagian besar
umur ekonomis aktiva
-
Pada awal sewa nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum mendekati nilai
wajar aktiva
-
Aktiva sewabersifat khusus dimana lessee
Yang
menggunakannya tanpa perlu modifikasi
|
Sama
dengan IFRS
|
|
3
|
Pengaturan
tentang sewa pembiayaan tanah
|
Tidak
mengatur sewa pembiayaan tanah
|
Mengatur
tentang sewa tanah yang bisa diklasifikasikan sebagai sewapembiayaan
|
|
Pendapatan
(IAS 18; PSAK 23 REV 1994)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pengakuan
Pendapatan
|
Pendapatan
diakui jika dapat terukur dengan andal, manfaat ekonomi yang probable. Jika
pendapatan diakui dari transaksi penjualan, maka pendapatan diakui jika
resiko dan
manfaat
aktiva yang
diperjual
belikan
telah
dialihkan pada
pembeli
|
Sama
dengan IFRS
|
|
2
|
Pengakuan
pendapatan
pada
industry
khusus
|
Tidak
diatur
|
spesifik
untuk pengakuan pendapatan industry khusus, seperti reksadana (PSAK 49),
Penyelenggaraan
jalan
tol (PSAK 37), Asuransi jiwa (PSAK 36), Asuransi kerugian (PSAK 28),
Pertambangan
umum
(PSAK 33),
Kehutanan
(PSAK
32).
|
Harus
dilakukan
penyesuaian
terhadap
aturan
perpajakan
terkait
pengenaan
pajak
(PMK
79/2008),
seperti
terhadap
selisih
lebih revaluasi dan perolehan ijin untuk melakukan
revaluasi.
|
Imbalan
Kerja (IAS 19; PSAK 24 REV 2004)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Pembagian
imbalan kerja
|
Imbalan
kerja dibagi
dalam
dua kelompok
yaitu
imbalan kerja
jangka
pendek dan
imbalan
pasca kerja
|
Sama
dengan IFRS
|
|
2
|
Metode
penghitungan imbalan pasca kerja
|
Dengan
menggunakan
metode
Projected
unit credit method
|
Sama
dengan IFRS
|
|
3
|
Imbalan
kerja ekuitas
|
Tidak
mengatur imbalan kerja ekuitas
|
Mengatur
imbalan
kerja
berbasis ekuitas
|
Berdasar
ED PSAK 24, Imbalan kerja
berbasis
ekuitas
akan
diatur dalam
PSAK
53 tentang
Pembayaran
berbasis saham
|
Hibah
Pemerintah (IAS 20; ED PSAK 61 2010)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek
Konvergensi
|
1
|
Bantuan
pemerintah atau
hibah pemerintah
|
Hibah
pemerintah,
termasuk
yang bersifat moneter, diakui ketika terdapat kepastian bahwa entitas yang
menerima
akan
memenuhi
semua
persyaratan
yang
diharuskan
dalam ketentuan. Hibah akan diakui sebagai
laba
pada periodeperiode
pelaporan
dimana entitas
mengeluarkan
biaya untuk memperoleh
hibah tersebut
|
Tidak
mengatur
tentang
hibah
pemerintah
secara khusus
|
Dibuat
PSAK
khusus
tentang
pengungkapan
hibah
pemerintah
yang
saat ini masih berupa Exposure Draft, yaitu ED PSAK 61 tentang Akuntansi
hibah
pemerintah
dan
pengungkapan
bantuan
pemerintah
|
Perbandingan IFRS dan PSAK (1)
IFRS
|
PSAK
|
•
S/d status 2006, terdiri 37
standar dan 20 interpretasi:
–
7 new standards IFRS
–
30 standar IAS
–
9 new Interpretation (IFRIC)
–
11 Interpretasi (SIC)
•
Dimulai sejak 1974 (IAS)
•
Lebih merupakan standar umum,
hanya ada 4 standar khusus industri
|
•
S/d status 2006, PSAK s/d 2006, terdiri dari 59 standar dan
6 interpretasi, umumnya diadopsi dari IAS, namun beberapa menggunakan
referensi SFAS.
•
Dikembangkan sejak 1994 (PAI)
•
Ada banyak standar khusus
industri (15 standar)
|
Menurut Ketua DSAK, khusus untuk 7
IFRS, sebenarnya hanya IFRS 1 yang belum diadopsi pengaturannya, sedangkan
untuk 6 IFRS lainnya secara substansi sudah diatur dalam PSAK, walau masih ada
beberapa perbedaan pengaturan di dalamnya.
Perbandingan IFRS dan PSAK (2)
IFRS
|
PSAK
|
1. First
time adoption of IFRS
2. Share-based
payment
3. Business
Combinations
4. Insurance
Contract
5. Non-Current
Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6. Exploration
for and Evaluation of Mineral Resources
7. Financial
Instruments: Disclosures
|
1.
Belum diadopsi.
2.
PSAK 53 belum adopsi IFRS 2,
referensi menggunakan US SFAS 123.
3.
PSAK 22 belum mengadopsi IFRS 3,
referensi menggunakan IAS 22 (1993).
4.
PSAK 28 dan 36, belum adopsi IFRS
4, referensi menggunakan US SFAS dan regulasi industri asuransi.
5.
PSAK 58 belum adopsi IFRS 5,
referensi menggunakan IAS 35 (1998).
6.
PSAK 29 dan 33, belum adopsi IFRS
6, referensi US SFAS dan regulasi industri
7.
PSAK 31 dan 55, belum adopsi IFRS 7, referensi menggunaka IAS 30,
US SFAS dan regulasi industri.
|
Konvergensi IFRS
Menurut
DSAK, pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi lima tingkatan:
1.
Full Adoption,
pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan word
by word.
2.
Adapted,
mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara.
3.
Piecemeal,
suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomor standar atau
paragraf tertentu
4.
Referenced,
standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan
paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar
5.
Not adoption at all,
suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.
Keputusan
adopsi IFRS oleh IAI akan ditentukan pada tahun 2008
Keputusan
DSAK saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS dengan membuat dua
strategi:
1.
Strategi selektif. Strategi ini
dilakukan dengan tiga target yaitu; mengidentifikasi standar-standar yang
paling penting untuk diadopsi seluruhnya dan menentukan batas waktu penerapan
standar yang diadopsi, melakukan adopsi standar selebihnya yang belum diadopsi
sambil merevisi standar yang telah ada, dan target terakhir adalah melakukan
konvergensi proses penyusunan standar dengan IASB.
2.
Strategi dual standard. Strategi ini
dilakukan dengan menerjemahkan seluruh IFRS sekaligus dan menetapkan waktu
penerapannya bagi listed companies. Sedangkan bagi non listed companies tetap
menggunakan PSAK yang telah ada.
Dalam
penerapan kedua strategi tsb harus mempertimbangkan lima hal:
1.
Konvergensi standar dan proses
konvergensi itu sendiri. Hal ini perlu dipertimbangkan karena DSAK belum
memutuskan kapan melakukan konvergensi.
2.
Ketersediaan dana untuk penerjemahan
standar.
3.
Ketersediaan sumber daya manusia.
4.
Ketentuan perundang-undangan di
Indonesia.
5.
Sosialisasi standar dan peluang moral
hazards dalam penyusunan laporan keuangan
Adopsi
atau Harmonisasi?
a. Adopsi penuh dan harmonisasi
terhadap IFRS memiliki arti yang berbeda. Adopsi penuh adalah mengadopsi secara
penuh tanpa adanya perubahan-perubahan untuk diterapkan di suatu Negara.
Berbeda dengan adopsi penuh, harmonisasi IFRS memiliki sifat lebih fleksibel
dan terbuka. Harmonisasi standar pertama kali dikenalkan oleh European
Commision (EC). Harmonisasi berarti juga sebagai sekelompok Negara yang
menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya
pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus di ungkapkan.
b. Sedangkan bagi Indonesia terhadap
IFRS, IAI mendukung harmonisasi standar akuntansi melalui adopsi dan adaptasi
IAS. Meskipun dengan adanya IFRS tidak semua Negara dapat menerima yang
disebabkan dengan perbedaan-perbedaan ditiap Negara. Namun tetap perlu adanya
yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu
dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya
harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS maka diharapkan informasi akuntansi
memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi.
Tujuan IFRS
Tujuan
IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim
perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparan bagi para pengguna dan
dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang
tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat
adopsi IFRS
Harmonisasi
standar akuntansi dan pelaporan keuangan telah di anggap sebagai suatu hal yang
mendesak yang harus dilakukan oleh setiap negara termasuk Indonesia sebagai
negara berkembang. Menurut Marsini Purba dalm bukunya yang berjudul “
International Financial Reporting Standards”, manfaat utama yang diperoleh
dari harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan adalah adanya
pemahaman lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang
berasal dari berbagai negara. Hal ini memudahkan perusahaan menjual sahamnya
secara lintas negara atau lintas pasar modal. Selain itu memberikan efisiensi
dalam penyusunan laporan keuangan yang menghabiskan banyak dana dan sumber dana
setiap tahunnya dan juga dapat menambah kepercayaan investor asing terhadap
laporan keuangan perusahaan-perusahaan nasional.
·
Membuat
perubahan ke IFRS, artinya mengadopsi bahasa pelaporan global, yang akan
membuat perusahaan dimengerti oleh global market (pasar
dunia). The Big-4 Accounting Firm mengatakan bahwa
banyak dari perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan
yang signifikan dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia.
Dengan Indonesia mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat
berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan
keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberi manfaat:
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara
internasional.
2. Meningkatkan
arus investasi global.
3. Menurunkan
biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan
laporan keuangan.
Menurut
ketua tim implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dudi M Kurniawan
yang dimuat harian Kompas tanggal 6 Mei 2010 mengatakan bahwa dengan mengadopsi
IFRS Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1. Meningkatkan kualitas Standar
Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Mengurangi
biaya SAK.
3. Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan
transparansi keuangan.
6. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan
keuangan.
Kendala
adopsi IFRS di Indonesia
1. Kurang
siapnya infrastruktur.
2. Kondisi
peraturan perundang-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS.
3. Kurang
siapnya sumber daya manusia dan dunia pendidikan di Indonesia. Dilihat dari
minimnya pengajaran dan pembahasan topik-topik akuntansi keuangan terkait IFRS,
karena IFRS belum dijadikan mata kuliah pokok program pendidikan akuntansi di
Indonesia.
4. Proses
penerjemahan IFRS menjadi PSAK. Terkadang membutuhkan waktu yang relatif lama
dan terkadang juga memberikan makna yang berbeda dengan sumber aslinya.
Daftar Pustaka