Senin, 04 November 2013

bapa koperasi



BAPAK KOPERASI INDONESIA 

Mohammad Hatta atau yang lebih di kenal dengan bung Hatta ada seorang tokoh proklamator, pejuang,negarawan, dan wakil presiden pertama yang menjabat di Indonesia. Beliau lahir di Bukittinggi, Sumatra Barat pada tanggal 12 Agustus 1902.
Rasa tanggung jawab dan disiplin menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta. Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging yang kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI). Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Pada awalnya beliau  bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik. Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) berdiri, bung Hatta juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden. Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.
Simpatik Beliau yang mendalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori sebuah gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin dan ekonomi lemah.Karena menurut Bung Hatta tujuan Negara ialah untuk memakmurkan rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan,dan itu adalah koperasi.Dari itulah Beliau mendapat gelar bapak koperasi Indonesia.Dan pada tanggal 17 Juli 1953 dianggatlah Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia.
Karena besarnya aktivitas bung hatta dalam gerakan koperasi,maka pada tanggal 17 juli 1953 dia diangkat menjadi BAPAK KOPERASI INDONESIA pada kongres koperasi Indonesia  di Bandung.
         Bung Hatta menikah pada usia 42 tahun pada tanggal 18 November 1945,dengan seorang wanita yang bernama Rahmi Rochim di Megamendung,Bogor,Jawa Barat.Mereka dikaruniai 3 orang putrid yang bernama Meutia Farida,Gemala Rabi’ah,dan Halida Nuriah.

Minggu, 06 Oktober 2013

UNDANG - UNDANG KOPERASI

   
      Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Koperasi ini dengan judul “ Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas“. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ekonomi Koperasi Program Studi Akuntansi Universitas Gunadarma.
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.Ibu Tri Endah, selaku Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
2.Bapak Rusman, selaku Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
3. Ibu Sri Setya Handayani, selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma.
4. Orang tua tercinta yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan bantuan baik moril maupun materil.
5. Seluruh teman – teman yang telah banyak membantu penulis.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Jakarta, 02 0ktober 2013
 BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
       Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal Koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran Koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
       Melalui makalah ini, kami mencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai Koperasi. Adapun informasi tersebut kami dapatkan dari kunjungan kami ke Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
1.2 Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
1.     Mengetahui Sistem Koperasi yang digunakan di Indonesia terutama Koperasi Simpan Pinjam.
2.     Guna memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Ekonomi Koperasi.
1.3 Rumusan Masalah
1.     Bagaimana system yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas?
2.     Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit?
1.4 Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.
 BAB II : PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
       Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi,
·         Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Koperasi memiliki fungsi dan peran, sebagaimana yang dijelaskan pada Undang Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yang berbunyi :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian.
·         kerjasama antar koperasi
2.2 JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya  menjual dan membeli barang konsumsi.
·         Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 SUMBER MODAL KOPERASI
       Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
·         Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
·         Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah
       Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.4 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
       Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
       Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
       Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

2.5 GAMBARAN UMUM OBYEK PRAKTIKUM
       Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor : 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
       Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
       Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah :
1.              Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.              Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.              Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.              Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
·         Pimpinan  : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
·         Pengawas Kredit   : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
·         Bagian Administrasi   :  Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen         penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
·         Kasir                            :  bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar               masuknya uang di dalam koperasi.
·         Marketing                   : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha             Arthamas.
·         Surveyor                      : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam             uang.
·         Kolektor                       : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas
1.      2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2.      1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3.      2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4.      2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5.      3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6.      1 lembar struk gaji (pegawai)
7.      1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8.      Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.      Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2.      Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap per enam bulan
3.      Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III : PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Koperasi merupakan organisasi atau perkumpulan yang memiliki tujuan mensejahterkan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi masyarakat sekitar. Teori ini merupakan teori yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas dalam menjalankan organisasi Koperasi.
3.2              Saran
Untuk lebih mencapai tujuan, sebaiknya Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membuka cabang kembali agar masyarakat dapat terbantu dalam hal ekonomi dengan prosedur yang mudah dan menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA

2.      Staff Surveyor Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas

Kamis, 20 Juni 2013

kebijakan fiskal



       A.Pengertian Kebijakan fiskal
Kebijakan fiscal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan
B. Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dari semua unsur APBN dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal.
Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
       Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
C. Konsep-Konsep Dasar
Kebijakan Fiskal: perubahan-perubahan pada belanja atau penerimaan pajak pemerintahan pusat yang dimaksudkan untuk mencapai penggunaan tenaga kerja-penuh, stabilitas harga, dan laju pertumbuhan ekonomi yang pantas.
Kebijakan Fiskal Ekspansioner: peningkatan belanja pemerintah dan/atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto dan menurunkan angka pengangguran.
      Kebijakan Fiskal Kontraksioner: pengurangan belanja pemerintah dan/atau peningkatan pajak yang dirancang untuk menurunkan permintaan agregat dalam perekonomian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol inflasi.
Efek Pengganda:  dalam ilmu ekonomi, peningkatan belanja oleh konsumen,perusahaan atau pemerintah akan menjadi pendapatan bagi pihak-pihak lain.Ketika orang ini membelanjakan pendapatannya, belanja tersebut menjadipendapatan bagi orang lain dan seterusnya, sehingga menyebabkan terjadinyapeningkatan produksi dalam suatu perekonomian. Efek pengganda dapat jugaberdampak sebaliknya ketika belanja mengalami penurunan.
Kebijakan Fiskal Sisi-Penawaran: kebijakan fiskal dapat secara langsung mempengaruhi bukan saja permintaan agregat, namun juga penawaran agregat. Sebagai contoh, pemotongan tarif pajak akan memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi atau investasi barang modal, karena mereka memperoleh pendapatan setelah pajak yang lebih besar yang kemudian dapat dibelanjakan.
            D. Masalah Dalam Kebijakan Fiskal
•Masalah waktu
•Pertimbangan politis
•Respon pelaku ekonomi
•Dampak crowding-out
•Kondisi perekonomian dunia/luar negeri
Kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Disamping pengaruh dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit atau surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara.
E. Macam-macam Kebijakan Fiskal
1.      Functional finance : Pembiayaan pemerintah yang bersifat fungsional
2.      The managed budget approach : Pendekatan pengelolaan Anggaran
3.      The stabilizing budget : Stabilisasi anggaran yang otomatis, apabila model ini gagal, maka pemerintah dapat meningkatkan pengeluarannya seperti dengan menaikkan gaji PNS atau subsidi
4.      Balance budget approach : Pendekatan Anggaran Belanja berimbang, namun bila terlambat penyesuaian (Perubahan Anggaran Keuangan), maka kepercayaan masyarakat akan hilang.
F. Instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Perubahan dalam tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat berdampak pada variabel-variabel berikut dalam perekonomian:
·         Aggregate demand and the level of economic activity ( Permintaan agregat dan tingkat kegiatan ekonomi )
·         The pattern of resource allocation (Pola alokasi sumber daya)
·         The distribution of income (Distribusi pendapatan)
Kebijakan fiskal mengacu pada efek keseluruhan hasil anggaran pada kegiatan ekonomi. Sikap tiga kemungkinan kebijakan fiskal yang netral, ekspansif, dan kontraktif:
·         Sikap netral menyiratkan kebijakan fiskal anggaran berimbang di mana G = T (Pemerintah pengeluaran = Pajak pendapatan). Pengeluaran pemerintah sepenuhnya didanai oleh penerimaan pajak dan hasil keseluruhan anggaran memiliki efek netral pada tingkat kegiatan ekonomi.
·         Sikap ekspansif kebijakan fiskal bersih melibatkan peningkatan pengeluaran pemerintah (G> t) melalui pengeluaran pemerintah meningkat, penurunan pendapatan pajak, atau kombinasi dari keduanya. Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran yang lebih besar atau lebih kecil daripada surplus anggaran pemerintah sebelumnya.
·         Kontraktif kebijakan fiskal (G <T) terjadi ketika bersih dikurangi pengeluaran pemerintah baik melalui pendapatan pajak yang lebih tinggi, mengurangi pengeluaran pemerintah, atau kombinasi keduanya. Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran yang lebih rendah atau surplus yang lebih besar dari pada pemerintah sebelumnya, atau surplus sebelumnya pemerintah memiliki anggaran berimbang. Kontraktif kebijakan fiskal biasanya berhubungan dengan surplus.


Daftar Pustaka