Penalaran, Proposisi, Inferensi dan Implikasi, Wujud Evidensi
I. Penalaran
Penalaran mempunyai beberapa pengertian yaitu :
Proses berfikir logis sistematis terorganisasi dalam urutan yang saling berhubungan sampai dengan simpulan
Menghubung-hubungkan data atau fakta sampai dengan suatu simpulan
Proses menganalisis suatu topik sehingga mengahsilkan suatu simpulan
A. Konsep dan simbol dalam penalaran :
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannyadiperlukan bahasa, sehingga wujud penalaran akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis
B. Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi
Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secaraformal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
C. Jenis-jenis penalaran
metode induktif
metode deduktif
II. PROPOSISI
A. Pengertian Proposisi
Proposisi adalah suatu pernyataan dalam bentuk kalimat yang memiliki arti penuh dan utuh. Proposisi logika terdapat tiga bagian utama yaitu subjek,predikat,kopula. Kopula ialah kata yang menghubungkan subjek dan predikat. Proposisi mempunyai pembilang yang mengacu pada kuantitas subjek.
Contohnya : “semua manusia adalah ciptaan tuhan”
Semua : pembilang
Manusia : subjek
Adalah : kopula
Sama : ciptaan tuhan
B. Jenis-jenis proposisi
Jenis-jenis proposisi dapat dibedakan atas berbagai jenis berdasarkan materi, kualitas, kuantitas, komposisi, bentuk, kebenaran isi dan sebagainya.
Namun di sini saya hanya memberi contoh beberapa jenis proposisi :
1. Proposisi Kategorik ( categorical proposition)
Yaitu proposisi yang terdiri atas subjek dan predikat. Dalam proposisi kategorik ini , predikat mengarfimasi atau menegasi subjek.
Contoh : Palto adalah seorang filsuf
p
2. Proposisi Arfimatif ( arffimative proposition)
Yaitu proposisi kategorik yang mengarfimasi atau mengiakan adanya hubungan antara subjek dan predikat, dan dalam hal ini subjek menjadi bagian dari predikat.
Contoh : Semua manusia adalah hewan yang berakal budi
3. Proposisi Negatif ( negative proposition)
Yaitu proposisi kategorik yang menegasi atau mengingkari adanya hubungan antar subjek dan predikat.
Contoh : sebagian manusia tidaklah bijaksana
4. Proposisi universal ( universal proposition )
Yaitu proposisi kategorik yang menggunakan pembilang(quantifier) yang bersifat universal. Untuk proposisi universal arifmatif kata pembilang yang biasa digunakan ialah semua,tiap-tiap,masing-masing, setiap, siapa pun juga, atau apa pun juga.
Contoh : setiap sarjana lulusan IKIP adalah pendidik
5. Proposisi partikular (particular proposition)
Yaitu proposisi kategorik yang menggunakan pembilang (quantifier) yang bersifat khusus. Baik untuk proposisi partikular positif maupun partikular negatif,kata pembilang yang biasa digunakan ialah beberapa dan sebagian.
Contoh : sebagian manusia tidaklah bodoh
III. INFERENSI DAN IMPLIKASI
A. Pengertian inferensi
Inferensi adalah suatu proses penarikan konklusi dari satu atau lebih proposisi. Ada dua cara yang bisa ditempuh dalam inferensi yaitu inferensi induktif dan inferensi deduktif.
Inferensi deduktif terdiri atas inferensi langsung dan inferensi tidak langsung (inferensi silogistik). Inferensi langsung adalah penarikan konklusi hanya dari sebuah premis. Ada jenis lima penalaran langsung yaitu :inversi,konversi,obvesrsi,kontraposisi,dan oposisi
Inversi adalah penalaran langsung dengan cara dengan menegasikan subjek proposisi premis dan menegasikan atau tidak menegasikan baik subjek maupun predikat proposisi premis, maka inversi itu disebut inversi lengkap. Inversi dilakukan dengan menegasikan subjek proposisi premis, sedangkan predikatnya tidak dinegasikan, maka inversi itu disebut inversi sebagian.
B. Pengertian implikasi
Implikasi dapat merujuk kepada:
Dalam manajemen:
· Implikasi prosedural meliputi tata cara analisis, pilihan representasi, perencanaan kerja dan formulasi kebijakan
· implikasi kebijakan meliputi sifat substantif, perkiraan ke depan dan perumusan tindakan
Dalam logika:
· Implikasi logis dalam logika matematika
· Kondisional material dalam falsafah logika
Jadi definis implikasi dalam bahasa indonesia adalah keterlibtan atau keadaan terlibat
Contoh : implikasi manusi sebagai objek percobaan atau penelitian semakin terasa manfaat dan kepentinganya.
IV. WUJUD EVIDENSI
A. Penfertian Wujud Evidensi
Yaitu Unsur yang paling penting dalam suatu tulisan argumentatif adalah evidensi. Pada hakikatnya evidensi adalah semua fakta yang ada, semua kesaksian, semua informasi, atau autoritas, dan sebagainya yang dihubung-hubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh dicampur-adukkan dengan apa yang dikenal dengan pernyataan dan penegasan. Pernyataan tidak berpengaruh apa-apa pada evidensi, ia hanya sekedar menegaskan apakah suatu fakta itu benar atau tidak. Fakta adalah sesuatu yang sesungguhnya terjadi, atau sesuatu yang ada secara nyata.
B. CARA MENGUJI FAKTA
Untuk menetapkan apakah data atau informasi yang diperoleh adalah fakta, maka harus diadakan penilaian. Penilaian tersebut ada dua tingkat. Yang pertama untuk meyakinkan bahwa semua bahan data tersebut adalah fakta. Yang kedua yaitu dari semua fakta tersebut dapat digunakan sehingga benar-benar memperkuat kesimpulan yang akan diambil. Cara menguji fakta ada dua yaitu :
1. Konsistensi
2. Koherensi
C. CARA MENGUJI OTORITAS
Metode ini digunakan untuk menguasai ilmu pengetahuan jika metode pengalaman tidak dapat digunakan secara efektif. Cara lain dengan bertanya atau menggunakan pengalaman orang lain. Seorang mahasiswa tidak perlu pergi ke bulan untuk mengetahuitentang keadaan dan situasi bulan. Mereka dapat bertanya pada dosennya atau orang yangmempunyai pengalaman dalam bidangnya.
Sumber: http://astriedtungga.blogspot.com/2014/03/penalaranproposisiinferensi-dan.html
http://muhammadputraaa.blogspot.com/2014/03/penalaran-proposisi-inferensi-dan.html
Senin, 29 September 2014
Selasa, 17 Juni 2014
merek kolektif
. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
Orang/perorangan.
Perkumpulan.
Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
Pewaarisan.
Wasiat.
Hibah.
Perjanjian.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda.
Telah menjadi milik umum; atau
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya
http://www.patenindonesia.co.id/merek-2/apa-yang-dimaksud-merek/
Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi merk
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
Orang/perorangan.
Perkumpulan.
Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
Pewaarisan.
Wasiat.
Hibah.
Perjanjian.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II. LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Tidak memiliki daya pembeda.
Telah menjadi milik umum; atau
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya
http://www.patenindonesia.co.id/merek-2/apa-yang-dimaksud-merek/
Rabu, 30 April 2014
TEMPE YANG MENDUNIA
TEMPE YANG MENDUNIA
Kelangkaan tahu dan tempe yang terjadi saat ini, serta mahalnya harga kedelai impor berujung pada kemarahan para produsen tempe dan tahu. Sementara kedelai lokal tidak dilirik, juga tidak diperhatikan pemerintah dalam budidayanya. Para produsen tempe-tahu mogok memproduksi tempe dan memprotes melambungnya harga kedelai yang merupakan bahan baku utamanya. Tempe ini adalah makanan tradisional Indonesia justru yang terjadi sekarang adalah orang di Indonesianya sendiri sulit cari tempe.
Kelangkaan tempe yang terjadi saat ini bukanlah yang pertama terjadi, telah berulang kali terjadi. Tidak ada kebijakan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Seharusnya masalah ini diselesaikan dengan tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai kuat kenaikan harga kedelai saat ini karena praktik kartel. Walaupun pemerintah meyakini kenaikan harga kedelai akibat kekeringan di Amerika Serikat, “ini disinyalir praktik kartel dalam kenaikan harga kedelai saat ini. Karena kejadiannya sangat mirip apa yang terjadi pada 2007-2008, di mana KPPU menemukan adanya dua perusahaan importir kedelai yang memainkan harga kedelai”, kata ketua Komisioner KPPU Tadjuddin Noer Said kepada Wartawan di Kantor KPPU Pusat Jalan Veteran, Jakarta. (kaskus.co.id, Senin 30/7/2012)
Pasalnya kata Tadjuddin, fenomena kenaikan harga kedelai seperti ini merupakan kondisi ulangan pada 2007-2008. Saat itu harga kedelai kuning dari Amerika menyentuh US$ 600 dan harga jual di gudang importir Rp6.250/ton, tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap harga kedelai dalam negeri. Ini juga merujuk pada data KPPU pada tahun 2008, di mana 74,66 % pasokan kedelai ke dalam negeri yang di lakukan oleh importir.
Tempe yang mendunia
Tempe merupakan makanan asli bangsa ini, begitu banyak penggemar dan penyuka makanan ini, banyak khasiat dan kandungan gizi di dalamnya. Tempe berpotensi untuk digunakan melawan radikal bebas, sehingga dapat menghambat proses penuaan dan mencegah terjadinya penyakit degeneratif (aterosklerosis, jantung koroner, diabetes melitus, kanker, dan lain-lain). Selain itu tempe juga mengandung zat antibakteri penyebab diare, penurun kolestrol darah, pencegah penyakit jantung, dan lain-lain. Komposisi gizi tempe baik kadar protein, lemak, dan karbohidratnya tidak banyak berubah dibandingkan dengan kedelai. Namun, karena adanya enzim pencernaan yang dihasilkan oleh kapang tempe, maka protein, lemak, dan karbohidrat pada tempe menjadi lebih mudah dicerna di dalam tubuh dibandingkan yang terdapat dalam kedelai. Oleh karena itu, tempe sangat baik untuk diberikan kepada segala kelompok umur (dari bayi hingga lansia), sehingga bisa disebut sebagai makanan semua usia.
Tempe banyak dikonsumsi di Indonesia tetapi sekarang telah mendunia. Kaum vegetarian di seluruh dunia banyak yang telah menggunakan tempe sebagai pengganti daging. Akibatnya sekarang tempe diproduksi di banyak tempat di dunia, tidak hanya di Indonesia. Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan galur (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe. Beberapa pihak mengkhawatirkan kegiatan ini dapat mengancam keberadaan tempe sebagai bahan pangan milik umum karena galur-galur ragi tempe unggul dapat didaftarkan hak patennya sehingga penggunaannya dilindungi undang-undang (memerlukan lisensi dari pemegang hak paten).
Perlu diketahui ada beberapa negara yang telah membuat paten atas produk tempe sesuai ciri khas dinegara tersebut. Dua negara yang sudah mendahului yaitu Amerika Serikat dan Jepang. Jika kelangkaan tempe terus terjadi, berpotensi terjadinya klaim serupa yang dilakukan negara lain seperti Malaysia dan Australia. Tempe khas Jepang pun sudah di produksi dalam kapasitas besar.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/08/01/22069-ironi-negeri-tempe.html#sthash.leGKAQIp.dpuf
Kelangkaan tahu dan tempe yang terjadi saat ini, serta mahalnya harga kedelai impor berujung pada kemarahan para produsen tempe dan tahu. Sementara kedelai lokal tidak dilirik, juga tidak diperhatikan pemerintah dalam budidayanya. Para produsen tempe-tahu mogok memproduksi tempe dan memprotes melambungnya harga kedelai yang merupakan bahan baku utamanya. Tempe ini adalah makanan tradisional Indonesia justru yang terjadi sekarang adalah orang di Indonesianya sendiri sulit cari tempe.
Kelangkaan tempe yang terjadi saat ini bukanlah yang pertama terjadi, telah berulang kali terjadi. Tidak ada kebijakan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Seharusnya masalah ini diselesaikan dengan tuntas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai kuat kenaikan harga kedelai saat ini karena praktik kartel. Walaupun pemerintah meyakini kenaikan harga kedelai akibat kekeringan di Amerika Serikat, “ini disinyalir praktik kartel dalam kenaikan harga kedelai saat ini. Karena kejadiannya sangat mirip apa yang terjadi pada 2007-2008, di mana KPPU menemukan adanya dua perusahaan importir kedelai yang memainkan harga kedelai”, kata ketua Komisioner KPPU Tadjuddin Noer Said kepada Wartawan di Kantor KPPU Pusat Jalan Veteran, Jakarta. (kaskus.co.id, Senin 30/7/2012)
Pasalnya kata Tadjuddin, fenomena kenaikan harga kedelai seperti ini merupakan kondisi ulangan pada 2007-2008. Saat itu harga kedelai kuning dari Amerika menyentuh US$ 600 dan harga jual di gudang importir Rp6.250/ton, tentu saja hal ini sangat berpengaruh terhadap harga kedelai dalam negeri. Ini juga merujuk pada data KPPU pada tahun 2008, di mana 74,66 % pasokan kedelai ke dalam negeri yang di lakukan oleh importir.
Tempe yang mendunia
Tempe merupakan makanan asli bangsa ini, begitu banyak penggemar dan penyuka makanan ini, banyak khasiat dan kandungan gizi di dalamnya. Tempe berpotensi untuk digunakan melawan radikal bebas, sehingga dapat menghambat proses penuaan dan mencegah terjadinya penyakit degeneratif (aterosklerosis, jantung koroner, diabetes melitus, kanker, dan lain-lain). Selain itu tempe juga mengandung zat antibakteri penyebab diare, penurun kolestrol darah, pencegah penyakit jantung, dan lain-lain. Komposisi gizi tempe baik kadar protein, lemak, dan karbohidratnya tidak banyak berubah dibandingkan dengan kedelai. Namun, karena adanya enzim pencernaan yang dihasilkan oleh kapang tempe, maka protein, lemak, dan karbohidrat pada tempe menjadi lebih mudah dicerna di dalam tubuh dibandingkan yang terdapat dalam kedelai. Oleh karena itu, tempe sangat baik untuk diberikan kepada segala kelompok umur (dari bayi hingga lansia), sehingga bisa disebut sebagai makanan semua usia.
Tempe banyak dikonsumsi di Indonesia tetapi sekarang telah mendunia. Kaum vegetarian di seluruh dunia banyak yang telah menggunakan tempe sebagai pengganti daging. Akibatnya sekarang tempe diproduksi di banyak tempat di dunia, tidak hanya di Indonesia. Berbagai penelitian di sejumlah negara, seperti Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat. Indonesia juga sekarang berusaha mengembangkan galur (strain) unggul Rhizopus untuk menghasilkan tempe yang lebih cepat, berkualitas, atau memperbaiki kandungan gizi tempe. Beberapa pihak mengkhawatirkan kegiatan ini dapat mengancam keberadaan tempe sebagai bahan pangan milik umum karena galur-galur ragi tempe unggul dapat didaftarkan hak patennya sehingga penggunaannya dilindungi undang-undang (memerlukan lisensi dari pemegang hak paten).
Perlu diketahui ada beberapa negara yang telah membuat paten atas produk tempe sesuai ciri khas dinegara tersebut. Dua negara yang sudah mendahului yaitu Amerika Serikat dan Jepang. Jika kelangkaan tempe terus terjadi, berpotensi terjadinya klaim serupa yang dilakukan negara lain seperti Malaysia dan Australia. Tempe khas Jepang pun sudah di produksi dalam kapasitas besar.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2012/08/01/22069-ironi-negeri-tempe.html#sthash.leGKAQIp.dpuf
Jumat, 18 April 2014
Orang Produktif Selalu Berpikir Positif.
Orang Produktif Selalu Berpikir Positif.
Untuk menjadi orang sukses, harus banyak mempunyai kebiasaan positif yang dilakukan. Untuk langkah awalnya Anda harus mempunyai kebiasaan cara berpikir yang positif, sehingga Anda bisa berkata dan bersikap positif. Dengan langkah awal ini, Anda akan lebih mudah lagi untuk melangkah kedepan menjadi orang yang sangat-sangat produktif. Untuk bisa meraih kesuksesan, Anda harus banyak dan cepat mengumpulkan berbagai keberhasilan-keberhasilan.
Percaya Diri Tinggi Harus Berpikir dan Berkata positif :
Didalam tulisan saya sebelumnya mengenai Definisi Dan Tujuan Akhir Sukses, salah satu kesuksesan untuk bisa masuk surga, adalah Anda harus beriman, yaitu percaya sepenuhnya kepada Allah. Dengan memahami ini, kita harus mempunyai rasa percaya diri yang tinggi, percaya akan pertolongan Allah. Apapun permasalahan yang kita hadapi, kita akan mampu menyelesaikan, Allah tidak akan membebani kita dengan masalah diluar kemampuan kita. Untuk itu selalulah kita berpikir positif, bahwa jika Allah berkehendak apapun bisa terjadi.Biasakan Berpikir dan Berkata positif :
- Harus dan selalu Optimis.
Umumnya orang berkata, “Ini bisa, tapi gimana ya, kok sulit”, jika ingin sukses berkatalah, “Memang ini sulit, tetapi ini bisa diselesaikan”. - Tidak suka menunda-nunda pekerjaan.
Umumnya orang berkata, “Nanti saja mengerjakan ini, kita masih punya banyak waktu kok”, jika ingin sukses berkatalah, “kerjakan sekarang, jika memang perlu dikerjakan”. - Cintai pekerjaan Anda.
Umumnya orang berkata, “Lakukanlah pekerjaan yang disenangi”, jika ingin sukses berkatalah, “Senangi semua pekerjaan yang dilakukan”. - Senang menghadapi tantangan.
Umumnya orang berkata, “Masalah adalah bagian dari hambatan”, jika ingin sukses berkatalah, “Masalah adalah bagian dari tantangan”. - Mempunyai harapan yang tinggi.
Umumnya orang berkata, “Sudahlah kita berhenti saja, tak ada harapan lagi kita untuk sukses”, jika ingin sukses berkatalah, “Jangan berhenti, siapa tahu keberhasilan itu akan segera datang”. - Berjiwa produktif.
Umumnya orang berkata, “Lingkungan telah membuat saya menjadi seorang pemalas”, jika ingin sukses berkatalah, “Meskipun lingkungan saya malas, saya tetap menjadi seorang yang rajin, saya adalah Tuan bagi diri saya sendiri”. - Tidak tergantung dengan satu harapan.
Umumnya orang berkata, “Tak ada harapan lagi disini”, jika ingin sukses berkatalah, “Jika disini tidak ada harapan, maka harapan tersebut ada di tempat lain”.
Setiap orang tidak lepas dari permasalahan yang sama, namun dengan pemikiran, perkataan dan sikap yang lebih positif, kita akan lebih siap untuk cepat tahu permasalahan yang ada, dan tentunya akan lebih cepat pula menyelesaikannya. Dengan demikian keuntungan yang didapat, kita bisa lebih banyak lagi menyelesaikan permasalahan (lebih produktif) dan melewatinya untuk mengejar tahap berikutnya lagi, yang tentunya ini berdampak pada pencapaian sukses yang lebih cepat lagi.
Bagaimana Menghadapi Kegagalan.
Banyak orang berkata kegagalan adalah hal yang biasa, yang tidak biasa adalah jika Anda berputus asa. Sang juara tidak selamanya selalu berada diatas, kekalahan membuatnya lebih giat berlatih dan menambah kemampuan bertanding. Janganlah berputus asa, orang berputus asa akan jauh dari pertolongan Allah dan teman-teman Anda. Kegagalan akan menambah pengalaman dan harus meningkatkan kemampuan Anda, itulah buah dari orang yang biasa berpikir positif.Semakin cepat Anda gagal, berarti Anda gagal lebih murah, dan
Anda akan semakin menjadi orang besar, jika Anda mau belajar dari pengalaman.
Tantangan Berpikir Positif.
Dari pengalaman hidup saya , tantangan utama berpikir secara positif bukanlah melulu masalah tekhnis. Tantangan utamanya adalah datangnya dari orang-orang disekitar Anda. Orang disekitar Anda, akan mencemoohkan Anda atau mencap Anda orang sok pinter, sok sibuk, sok rajin, pamer kepinteran, cari muka dll. Mereka merasa terusik kesenangannya bersantai dalam bekerja, merasa dituduh menunda pekerjaan, merasa harus mengerjakan hal yang sulit-sulit.Sebetulnya itu semua adalah anggapan yang lumrah. Untuk mengatasi itu semua, Anda harus tetap bersikap wajar, tenang, sopan, tidak sombong, bertutur kata yang baik, Anda harus mencari tahu kelemahan mereka dalam bekerja, Anda harus memberi contoh, dan yang terpenting berusahalah mendapat dukungan mereka.
Kenapa ?, Karena keberhasilan mereka adalah juga keberhasilan Anda.
Ibarat kata jika ingin sukses :
Anda harus bisa selalu lebih siap (berpikir positip) untuk lebih banyak lagi bekerja (produktif) menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan baik, cepat dan sistematik, ketimbang kesiapan yang dilakukan oleh orang biasa.Anda harus lebih siap mencari celah agar masalah yang timbul justru membawa keuntungan bagi pekerjaan Anda. Sehingga setiap permasalahan yang timbul menjadi tantangan buat Anda selesaikan.
Anda harus berbeda dalam menghadapi masalah, kadang orang biasa menanggapi masalah-masalah kecil menjadi masalah besar. Anda harus sebaliknya yaitu menyederhanakan masalah besar menjadi masalah kecil-kecil, sehingga secara bertahap permasalahan yang besar dapat Anda selesaikan pada waktunya.
Kekuatan cara berfikir :
“Jika kita selalu memenuhi pikiran dengan hal-hal positif maka seluruh tubuh akan condong menghasilkan gerakkan untuk melakukan hal-hal yang positif. Tetapi sebaliknya, jika kita selalu berpikir negatif, sudah pasti seluruh tubuh kita akan condong bergerak kepada hal-hal yang negatif.”
Rabu, 09 April 2014
Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Hukum Ekonomi
yang Berlaku di Indonesia
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang
Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi
Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem
ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi
Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya
terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan
ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan
arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS
No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Sumber-sumber kekayaan
dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
6.
Warga memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.
Hak milik perseorangan
diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.
Potensi, inisiatif,
dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
9.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif
yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat
kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Sistem Free Fight
Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2.
Sistem Etatisme,
negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
di luar sektor negara.
3.
Pemusatan kekuatan
ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
4.
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2132294-pengertian-sistem-ekonomi/#ixzz2uyZDLVeT
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/11/sistem-demokrasi-ekonomi-democracy-of.html
kegiatan pertumbuhan waralaba di indonesia
Peran Waralaba Nasional Terhadap UMKM di Indonesia
Di
Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, yang didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan
usaha dilaksanakan dengan pola: inti plasma, sub-kontrak, dagang, umum,
waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain. Untuk menindaklanjuti
ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 1997
tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan
perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Untuk
Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah Kentucky Fried
Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food Indonesia,
yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan yang
melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan
Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin
berhasil dari tahun ke tahun.
Tahun
2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat hingga 60%.
Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama mencapai
27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan
bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam
pertumbuhan industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu
bersaing dan mampu mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup
mapan, diantaranya yakni, California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister
Baso, Country Donuts, Es Teller 77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong
Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan Sederhana.
Tabel 1. Data Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia
Selain
memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba,
majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi
pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba
melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi
daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu
negara.
Pemerintah
Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk
mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses
permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan
sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini
menjadi kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di
Indonesia saat ini dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik
dan semakin pesat kemajuannya.
UMKM
mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian di Indonesia. Oleh
karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan
berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengembangkan
pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang
potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM adalah waralaba (Pasal 27 UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal
26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)
Sumber:
Imanullah MN. 2012. Waralaba sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Mimbar Hukum. Vol. 24, No. 12, Hal 187.
Manopol
Y. 2005. Wajah-Wajah Baru di Panggung Waralaba. [Terhubung
Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=3603
PP No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
Sudarmadi.
2004. Sukses Wralaba Lokal Menebar Jaring. [Terhubung
Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=1338
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Jumat, 21 Maret 2014
Sistem Hukum Ekonomi
yang Berlaku di Indonesia
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:
- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?
sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum Ekonomi di
bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang
Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi
Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem
ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi
Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi
yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya
terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk
rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan
ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan
arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum
dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS
No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
1.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Sumber-sumber kekayaan
dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
6.
Warga memiliki
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.
Hak milik perseorangan
diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.
Potensi, inisiatif,
dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
9.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif
yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat
kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai
berikut :
1.
Sistem Free Fight
Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
2.
Sistem Etatisme,
negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
di luar sektor negara.
3.
Pemusatan kekuatan
ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
4.
Langganan:
Postingan (Atom)