DAFTAR PUSTAKA
Link Referensi :http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/150322/pailit-batavia-air-diminta-siaga-di-seluruh-bandara
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/30/090458040/p-Ini-Penyebab-Batavia-Air-Dinyatakan-Pailit
Kamis, 05 November 2015
BAB III PELANGGARAN ETIKA OLEH SEORANG AUDIT
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka hasil yang dapat kami simpulkan adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut.
BAB I PELANGGARAN ETIKA OLEH SEORANG AUDIT
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme
profesional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika
tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealstis. Kode etika
profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka
kode etik harus realistis dan dapat dilaksanaka. Kode etik ikatan
akuntansi Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :- Prinsip Etika
- Aturan etika
- Interprestasi aturan etika
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi seperti apa yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia (Batavia Air) ?
- Bagaimanakah solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penulis menyesuaikan topik yang relevan, yaitu membatasi masalah hanya menyangkut pada kasus pelanggaran etika profesi akuntansi pada PT. Metro Batavia Air pada tahun 2012.
1.4 TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh PT. Metro Batavia Air.
- Untuk mengetahui solusi yang tepat untuk dapat menangani kasus pelanggaran tersebut.
Dalam melakukan penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan
BAB II PELANGGARAN ETIKA OLEH SEORANG AUDIT
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )Batavia Air (Nama Resmi: PT. Metro Batavia) adalah sebuah maskapai penerbangan di Indonesia. Batavia Air mulai beroperasi pada tanggal 5 januari 2002, memulai dengan 1 buah pesawat fokker F28 dan dua buah Boeing 2737-200.
Setelah berbagai insiden dan kecelakaan menimpa maskapai-maskapai penerbangan di indonesia, pemerintah Indonesia membuat pemeringkatan atas maskapai-maskapai tersebut. Dari hasil pemeringkatan yang diumumkan pada 22 Maret 2007, Batavia Air berada diperingkat III yang berarti hanya memenuhi syarat minimal keselamatan dan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan dan berpotensi mengurangi tingkat keselamatan penerbangan. Akibatnya Batavia Air mendapat sanksi administratif yang akan di-review kembali setiap 3 bulan. Bila tidak ada perbaikan kinerja maka izin operasi penerbangan dapat di bekukan sewaktu-waktu.
2.2 KASUS PAILIT PT. METRO BATAVIA ( BATAVIA AIR )
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.
Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.
Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti dan utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsure tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.
Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidakmengajukan, maka pailit tetap,”
Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secarafinansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1).
“Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk member penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini kebandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry.
Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan-tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggungjawab.
2.3 ANALISIS
Siapa yang melakukan:
Pihak PT METRO BATAVIA (Batavia Air)
Jenis Pelanggaran :
Batavia Air memiliki tagihan sebesar USD 440rb ditahun pertama, USD 470rb di tahun kedua, USD 550rb ditahun ketiga dan ke empat, dan USD 520rb ditahun kelima dan keenam. Keseluruhan hutang dari IFLC sebesar USD 4,68 juta ini jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.
Bagaimana :
Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”, yaitu kalah tender pelayananan transportasi ibadah Haji dan Umroh. Hal ini menjadi penyebab tersendatnya pembayaran. Karena pesawat yang disewa tersebut diperuntukan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji ke Mekkah dan Madinah. Sehingga, sumber pembayaran pesawat berasal dari pelayanan penumpang ibadah haji dan umroh.
Dampak/ Akibat :
Batavia Air sudah menghitung secara financial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan, dan calonpenumpang (Pembeli tiket) Batavia Air menjadi terlantar padahari hari berikutnya.
Tindakan Pemerintah :
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia.
Faktor Affecting Public :
Pada sisi Faktor Physical juga apakah Qualitas atau mutu Batavia Air sudah termasuk dalam standar maskapai penerbangan Haji.
Sedangkan dalam faktor Competition banyak terdapat pesaing pesaing lain atau maskapai lain yang lebih tinggi menawarkan tender, sehingga Batavia mengalami kalah tender,
Dalam faktor Financial, dan Ekonomic juga permasalahan tersebut saya piker pihak manajemen Batavia terlalu terburu buru dalam menentukan sewa pesawat kepada (ILFC).
Lalu yang paling terpenting adalah Faktor Moral, dari sisi konsumen atau penumpang yang sudah memesan Tiket pesawat juga terlantar begitu saat hari berikutnya saat Batavia air di umumkan Pailit hal ini sangat merugikan calon penumpang, dan Batavia Air harus mempertanggungjawab atas keterlantaran penumpang tersebut.
Undang undang yang dilanggar :
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan
- Pasal 4, hakkonsumenadalah :
- Ayat1 : “hakataskenyamanan, keamanan, dankeselamatandalammengkonsumsibarangdan/ataujasa”
- Ayat3 : “hakatasinformasi yang benar, jelas, danjujurmengenaikondisidanjaminanbarangdan/ataujasa”
- Pasal 7, kewajibanpelakuusahaadalah :
- Ayat2 : “memberikaninformasi yang benar, jelasdanjujurmengenaikondisidanjaminanbarangdan/ataujasasertamemberpenjelasanpenggunaan, perbaikandanpemeliharaan”
- Pasal 8
- Ayat1 : “Pelakuusahadilarangmemproduksidan/ataumemperdagangkanbarangdan/ataujasa yang tidakmemenuhiatautidaksesuaidenganstandar yang dipersyaratkandanketentuanperaturanperundang-undangan”
- Ayat4 : “Pelakuusaha yang melakukanpelanggaranpadaayat (1) danayat (2) dilarangmemperdagangkanbarangdan/ataujasatersebutsertawajibmenariknyadariperedaran”
- Pasal 19
- Ayat1 : “Pelakuusahabertanggungjawabmemberikangantirugiataskerusakan, pencemaran, dan/ataukerugiankonsumenakibatmengkonsumsibarangdan/ataujasa yang dihasilkanataudiperdagangkan”
- Ayat2 : “Gantirugisebagaimanadimaksudpadaayat (1) dapatberupapengembalianuangataupenggantianbarangdan/ataujasa yang sejenisatausetaranilainya, atauperawatankesehatandan/ataupemberiansantunan yang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan yang berlaku”
- Ayat3 : “Pemberiangantirugidilaksanakandalamtenggangwaktu 7 (tujuh) harisetelahtanggal transaksi”
peraturan pasar modal yang berhubungan dengan indenpedensi akuntansi publik
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28
Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan
atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah
keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR
MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memenuhi prinsip
keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b.
bahwa untuk meningkatkan kualitas
keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan
pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut
di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASAAUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2
:
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan
dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan
keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
paling lama untuk 5 (lima) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga)
tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
perbandingan kode etik profesi akuntansi
|
Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
|
Pengertian
|
IFAC (International
Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi
akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan
mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan
nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan
mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
|
American Institute
Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA)
di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York
City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The
AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing,
NJ , dan Lewisville, TX .
|
Kode etik yang ditetapkan oleh
Institusi Akuntan lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan
yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi
akuntan
|
|
Prinsip
|
Kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian. Bagian A adalah bagian yang
menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka
kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja
konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar
etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan
menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke
tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C
menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi
khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang
mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap
prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan
keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya
bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan
publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis.
Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan
tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
|
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA
sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
|
1) Prinsip
Integritas
a.
Prinsip integritas
mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya.
b.
Praktisi tidak boleh
terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya
terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dam penghilangan atau
penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2) Prinsip Objektivitas
a.
Prinsip objektivitas
mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
b.
Praktisi mungkin
dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena
beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap
situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang
bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak
terhadap pertimbangan profesionalnya.
3) Prinsip Kompetensi
serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
a.
Prinsip kompetensi
serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap
praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan
untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau
pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai
dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan
jasa profesionalnya.
b.
Pemberian jasa
profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c.
Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap
perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan.
Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan
untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
d.
Sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan
bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan
persyaratan penugasan.
e.
Setiap praktisi harus
memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang
bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
f.
Bila dipandang perlu,
praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan
kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk
menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait
dengan jasa profesional yang diberikan.
4) Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan
mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut:
-
Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di
luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum
atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
-
Menggunakan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
5) Prinsip Perilaku
Profesional
Prinsip perilaku
profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
|
|
Inter pretasi
|
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
a. Aturan
Etika :
· Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Tanggungjawab kepada Klien
· Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
b. Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis
Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b. Hindari menyakiti
orang lain.
c. Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
|
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa.
c) Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
d) Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
|
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika
merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal,
isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan
yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang
bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme,
Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan
Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd
National Conference UKWMS.
IAPI. 2011. Standar
Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT
Langganan:
Postingan (Atom)