Minggu, 29 Mei 2016

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers

Perlakuan Akuntansi Indonesia dalam Panama Papers

Apa itu Panama Papers?
Panama merupakan negara jasa seperti Singapore yang terkenal dengan perlakuan pajak khusus tax haven seperti beberapa negara kecil kepulauan lainnya yang sangat mengandalkan pada penerimaan jasa, dan banyak membebaskan pajak bagi perusahaan dari mana saja.
Hal ini secara legal tidak terlalu bermasalah, namun yang menjadi masalah adalah jika koruptor, penguasa diktator, mafia, kartel narkoba dan penjudi mulai menaruh dananya ditempat itu. Kerahasiaan merupakan inti dari bisnis seperti firma hukum Mossack Fonseca selain kepiawaian dalam administrasi dan menemukan investasi bagi para nasabahnya.
Kebocoran Dokumen Panama Papers
Sebuah kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa mengungkapkan bagaimana 12 kepala negara (mantan dan yang masih menjabat) memiliki perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore) yang dirahasiakan. Dokumen yang sama membongkar bagaimana orang-orang yang dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer dana sebesar US$ 2 miliar lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan.
Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
Total catatan yang terbongkar mencapai 11,5 juta dokumen. Keberadaan semua data ini memberikan petunjuk bagaimana firma hukum bekerjasama dengan bank untuk menjajakan kerahasiaan finansial pada politikus, penipu, mafia narkoba, sampai miliuner, selebritas dan bintang olahraga kelas dunia.
Temuan itu merupakan hasil investigasi sebuah organisasi wartawan global, International Consortium of Investigative Journalists, sebuah koran dari Jerman SüddeutscheZeitung dan lebih dari 100 organisasi pers dari seluruh dunia. Satu-satunya media di Indonesia yang terlibat dalam proyek investigasi ini adalah Tempo.
Dokumen yang diperoleh konsorsium jurnalis global ini mengungkapkan keberadaan perusahaan di kawasan surga pajak (offshore companies) yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan.
Ada juga perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.
Satu dari perusahaan itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri. Demikian ditegaskan seorang pejabat pemerintah Amerika Serikat.
“Temuan ini menunjukkan bagaimana dalamnya praktek yang merugikan dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore),” kata Gabriel Zucman, ekonomis dari University of California, Berkeley, AS dan penulis buku ‘The Hidden Wealth of Nations: The Scourge of Tax Havens’.
Zucman yang mengetahui proses investigasi kebocoran dokumen ini menegaskan bahwa publikasi atas dokumen rahasia ini seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerjasama memberikan sanksi tegas pada yurisdiksi dan institusi yang terlibat dalam jejaring kerahasiaan finansial di dunia offshore.
Politisi dan Pengusaha Indonesia
Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen Mossack. Menurut tempo, mereka diantaranya:
  1. James Riady (grup Lippo)
  2. Franciscus Welirang (Direktur PT Indofood Sukses Makmur)
  3. Rini Soemarno Menteri BUMN
  4. Rini Soemarno Menteri BUM

Pajak dan Zakat Panama Papers

Menghindari pajak dan zakat?
Pastilah semua orang ingin menghindari dan mengelak dari pajak karena membayar pajak adalah mengurangi apa yang dimiliki. Namun seperti yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin (1706-1790) bahwa pajak sama dengan kematian, keduanya adalah pasti.
Suka tidak suka, Pasal 23A UUD 1945 menyatakan kewajiban pajak bagi siapapun yang tinggal di Indonesia dengan ketentuan berlaku yang kemudian ditambah dengan undang–undang perpajakan yang terperinci.
Boleh dikatakan hampir sama dengan pajak, sebagian masyarakat muslim ingin menghindari atau mengelak dari kewajiban berzakat.
Mahmoud El-Gamal, seorang Guru Besar di Rice University, Houston, Amerika, pernah mengatakan kepada penulis bahwa banyak orang kaya muslim di berbagai negara yang hidup mewah tapi tidak mau membayar zakat. Padahal, rumah yang ditinggalinya dengan segala perabotnya bernilai milyaran dolar.
Kesadaran membayar zakat dengan perhitungan yang benar juga masih minim di Indonesia, buktinya potensi pengumpulan zakat masih sangat rendah dari apa yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak ada perintah wajib pungut zakat.
Adapun perhitungan serta penyerahan kepada penerima zakat (mustahik) diserahkan sepenuhnya kepada pembayar zakat (muzakki).
Lain halnya ketika masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a yang memerangi siapapun yang tidak membayarkan zakat kepadanya selaku pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat (Kitab Bidayah Wan Nihayah hal 84).
Para aktivis zakat saat ini hanya mampu mengingatkan tentang kewajiban zakat yang pada dasarnya bukan mengurangi harta tetapi untuk menyucikan dan membersihkan yang akan berakhir dengan keberkahan.
Jadi bisa saja orang- orang kaya yang ada dalam daftar Panama Papers juga melakukan pengelakan zakat (zakat evasion) atau mungkin juga tidak, hanya yang bersangkutan dan Allah SWT yang tahu.
Yang pasti, ketika mereka terbukti mengelak dari kewajiban pajak, mereka mungkin akan mendapatkan sangsi atau hukuman dari pemerintah.
Sementara, kalau benar mereka tidak menunaikan kewajiban zakat, maka pasti keberkahan harta mereka akan lenyap secara perlahan, dan hukuman Allah pasti lebih pedih dari hukuman di dunia.
“Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian diseterikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungnya” (HR. Muslim No. 1648, shahih). Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Referensi:
http://perantara.net/kebocoran-data-panama-papers/https://investigasi.tempo.co/panama/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/12/181225326/Pajak.dan.Zakat.Panama.Papers
https://robiatuladawiyah995.wordpress.com/2016/05/17/perlakuan-akuntansi-indonesia-dalam-panam-papers/

Perlakuan Akuntansi Pada Negara yang Termasuk Anglo Saxon dan Non Anglo Saxon

Pengertian Anglo Saxon
Anglo-Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasukInggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon.
Karakteristik Sistem Hukum Anglo Saxon
Sebelum menguraikan tentang bentuk perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon (coman law) terlebih dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di negara-negara eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.
Berikut ini akan diuraikan bentuk dan karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana atau sering dikenal dengan sistem hukum coman law adalah sebagai berikut
1. Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes. Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
2. Sebagai konsekuensi dipergunakannya sistem case law dengan doktrin precedent yang merupakan ciri utama dari sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak sepenuhnya menganut sistem asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti sebagai berikut :
a. Adanya legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law
b. Jika suatu perkara terjadi pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama akan dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.
3. Bertitik tolak dari doktrin precedent dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo saxon (comman law) sangat luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada ketentuan suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan dalam kasus pidana yang sedang dihadapinya. Dalam hal demikian haki dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan asas precedent sepenuhnya. Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat luas dalam memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru, maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang memperhatikan kepastian hukum.
4. Ajaran kesalahan dalam sistem hukum comman law dikenal dengan Mens-Rea yang dilandaskan pada maxim “Actus non est reus mens rea” yang berarti suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat
5. Dalam sistem hukum anglo saxon atau comman law pertanggungjawaban pidana tergantung dari ada atau tidaknya “berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan sikap bathin yang jahat. Namun demikian unsur sikap bathin yang jahat tersebut merupakan unsur yang mutlak dalam pertanggungjawaban pidana dan harus ada terlebih dahulu pada perbuatan tersebut sebelum dilakukan penuntutan. Dalam perkembangan selanjutnya unsur sikap bathin yang jahat tersebut tidak lagi dianggap sebagai syarat yang utama, misalnya pada delik-delik tentang ketertiban umum atau kesejahteraan umum.
6. Sistem hukum yang menganut sistem anglo saxon atau comman law tidak mengenal adanya perbedaan kejahatan dan pelanggaran, sebagaimana halnya di negara-negara yang menganut civil law atau eropa continental. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) sebagai hukum positif di negara Indonesia mengenal adanya perbedaan di atas.
7. Sistem hukum acara pidana yang berlaku di negara-negara comman law atau anglo saxon pada prinsipnya menganut sistem Acusatoir
Negara yang menganun anglo Saxon

Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Akuntansi Anglo Saxon (Eropa)
Sejarah Perkembangan Akuntansi
Perkembangan Akuntansi dari Sistem Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistem yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan.
Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak diperbolehkan.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi perbedaan perhitungan tahunan antar bangsa EC, Nobes (1992) membuat klasifikasi nya berkenaan dengan harmonisasi akuntansi dalam masyarakat Eropa dan proses perkembangan yang signifikan dengan daerah memeriksa pertama di mana perbedaan yang signifikan ada yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan akuntansi. Dia mengidentifikasi bidang-bidang berikut: publikasi dan audit; format akun; konservatisme dalam memberikan informasi akuntansi; kewajaran informasi yang dipublikasikan; dasar penilaian; praktek konsolidasi dan lain-lain sebagai realisasi dari latar belakang akuntansi yang berbeda, sehingga mempengaruhi perkembangan akuntansi di negara-negara. pada awal tahun 1930-an, di sebagian besar benua Eropa, konsolidasi merupakan perkembangan baru yang berasal dari negara-negara yang paling banyak diadopsi direktif ketujuh pada tahun 1985. Konservatisme juga dipengaruhi nilai-nilai akuntansi dengan cara yang berbeda. Sejauh isu keadilan dalam informasi keuangan yang bersangkutan, undang-undang perusahaan di Inggris, Irlandia, dan Belanda merupakan satu-satunya di negara-negara Eropa yang membutuhkan kewajaran dalam laporan keuangan yang diaudit. Ini didirikan di 4 Instruksi sebagai «dan adil pandangan yang benar». Dalam laporan keuangan Jerman, masih ada preferensi kecil untuk keadilan. pelaporan Keuangan masih latihan pembukuan yang akurat, yang harus memenuhi aturan rinci dan pengawasan inspektur pajak (Nobes, 1992). Tidak seperti Radebaugh dan Gray, Nobes mengidentifikasi perbedaan utama antara negara-negara Eropa dalam apa yang ia sebut klasifikasi dua kelompok.
Normalisasi laporan keuangan tahunan yang pantas bagi negara-negara Anglo-Saxon
terdiri dari:
• Isi laporan keuangan;
• Unsur-unsur deskriptif dari pengakuan, laporan keuangan dan penilaian tersebut
• Isi dari berbagai sel;
• Peraturan akuntansi, standar dan prosedur mengenai elaborasi dan
• penyajian laporan keuangan.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Anglo-Saxon
http://hukum-on.blogspot.co.id/2013/01/Perbandingan-Sistem-Hukum-Pidana-Anglo-Saxon-Dan-Sistem-Hukum-Pidana-Nasional.html
http://slowdownthing.blogspot.co.id/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html

Jumat, 25 Maret 2016

Perlunya Mempelajari Akuntansi Internasional

Perlunya Mempelajari Akuntansi Internasional

Suatu kegiatan di bidang akuntansi pada saat ini mengalami perkembangan yang pesat, dimana berbagai pengertian tentang akuntansi muncul berdasarkan pada sudut pandang. American Accounting Association mendefinisikan akuntansi sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan komunikasi informasi ekonomi untuk memungkinkan pembuatan pertimbangan-pertimbangan dan keputusan-keputusan oleh para pemakai informasi tersebut. Informasi ekonomi yang dihasilkan proses akuntansi merupakan ikhtisar data transaksi keuangan perusahaan yang terjadi selama suatu periode tertentu. Oleh karena itu, sasaran (objek) kegiatan akuntansi ialah transaksi yang bersifat finansil (keuangan), atau transaksi yang pengaruhnya dapat diukur dengan satuan uang.
Transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan selama periode tertentu tidak hanya terjadi satu kali atau hanya satu jenis transaksi, tetapi berdiri atas bermacam-macam transaksi yang terjadi berulang-ulang. Oleh karena itu, semua data transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu harus diproses, sehingga menjadi data yang lebih sederhana dan lebih berguna bagi pihak-pihak yang memerlukan data tersebut. Rangkaian proses tersebut merupakan kegiatan akuntansi dalam menjalankan fungsinya, yaitu menyediakan informasi keuangan perusahaan bagi semua pihak yang memerlukan.
Akuntansi merupakan sistem informasi organisasi baik bisnis maupun non-bisnis yang fungsinya menyajikan informasi keuangan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Perkembangan hubungan organisasi dan bisnis menuju hubungan global, mengharuskan rekaya informasi keuangan juga harus dapat menghasilkan informasi yang dapat memenuhi kebutuhan organisasi global.
Selain itu, tujuan dari akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi. Agar tujuan itu dapat tercapai, informasi yang disediakan harus mampu memberikan informasi tentang alternatif penggunaan sumber daya yang langka dalam melaksanakan aktivitas bisnis dan ekonomi. Hubungan yang terjadi antara akuntansi dengan pengambil keputusan adalah bahwa pengambil keputusan sangat membutuhkan informasi dan akuntansi menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan. Informasi tersebut disediakan oleh akuntan dalam bentuk laporan keuangan sebagai hasil akhir dari sistem akuntansi. Laporan ini didasarkan pada pengumpulan dan pemrosesan data dari kejadian-kejadian ekonomi suatu entitas (Heti et al, 2005:2).
Dalam hal ini, akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna informasi tersebut. Jika informasi yang dilaporkan dapat diandalkan dan bermanfaat, sumber daya yang terbatas tersebut dialokasikan secara optimal, dan sebaliknya alokasi sumber daya akan menjadi kurang optimal jika informasi kurang dapat diandalkan atau tidak bermanfaat.
Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun lokal pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi : perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi lokal, resiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.
Sekilas dari pernyataan diatas, muncul di benak kita semua mengapa akuntansi internasional perlu untuk dipelajari? Mengutip dari buku yang saya baca menurut Frederick & Gerhard (1997:9) bahwa kita harus melihat kembali sejarah dari adanya akuntanasi. Sejarah akuntansi merupakan sejarah internasional. Kronologi berikut ini menunjukkan bahwa akuntansi telah meraih keberhasilan besar dalam kemampuannya untuk diterapkan dari satu kondisi nasional ke kondisi lainnya sementara di pihak lain memungkinkan timbulnya pengembangan terus-menerus dalam bidang teori dan praktik diseluruh dunia
Sebagai permulaan, sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping), yang umumnya dianggap sebagai awal penciptaan akuntansi seperti yang diketahui saat ini, bermula dari sebuah kota di Italia pada abad ke-14 dan 15. Perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. Sejak itu, “pembukuan ala Italia” beralih ke Jerman, Perancis, dan negara-negara berdataran rendah. Dari sana, kemudian mencapai Inggris yang sebagai penguasa ekonomi dunia selama abad ke-17 dan 18 membuat Inggris menjadi misionaris yang ideal bagi akuntansi. Pengaruh Inggris menyebarkan tehnik-tehnik akuntansi tidak hanya ke Amerika Utara tetapi keseluruh negara persemakmuran Inggris yang ada waktu itu..
Perkembangan yang serupa juga terjadi ketika akuntansi Belanda dibawa ke Indonesia dan Afrika Selatan. Perancis memastikan bahwa Polinesia dan teritori-teritori yang diatur Perancis di Afrika bergantung pada sistem akuntansi Perancis dan Jerman dalam memperluas pengaruh akuntansinya antara lain ke Jepang, Swedia, dan Rusia. 
Seiring dengan pertumbuhan pengaruh ekonomi Amerika Serikat selama pertengahan pertama abad ke-20. Sekolah-sekolah bisnis membantu perkembangan tersebut dengan merumuskan bidang-bidang masalah dan pada akhirnya mengakuinya sebagai suatu disiplin ilmu akademik sendiri pada berbagai sekolah tinggi dan universitas. Setelah Perang Dunia II, pengaruh akuntansi semakin terasa dengan sendirinya pada Dunia Barat, khususnya di Jerman dan Jepang. Pada tingkatan yang agak kurang, faktor yang sama juga dapat dilihat secara langsung di negara-negara seperti Brasil, Israel, Meksiko, Filipina, Swedia, dan Taiwan.
Berkebalikan dengan sifat warisan akuntansi yang internasional tersebut adalah bahwa di banyak negara, akuntansi tetap merupakan masalah nasional, dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional. Walaupun perkembangan nasionalitis yang luar biasa telah terjadi dalam akuntansi selama periode-periode yang berbeda dan pada negara-negara yang berbeda, jelas terdapat tradisi internasional yang seharusnya bisa membantu internasionalisasi akuntansi saat ini. Hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional.
Sekilas dari sejarah akuntansi yang terjadi diatas, lingkungan suatu entitas ekonomi menjadi dinamis, akuntansi harus terus berkembang sehingga mampu memberikan informasi yang diperlukan bagi pengambil keputusan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Saat ini, kita hidup di ekonomi global. Sumber-sumber alam, keuangan dan manusia dengan mudah dipindah dari suatu negara ke negara lain dengan cepat, mudah, dan efisien. Akuntansi internasional memberikan informasi yang berharga bagi pengambil keputusan di era ekonomi global. Informasi ini dapat menolong dalam memutuskan alokasi sumber daya yang memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, akuntansi internasional sangat penting untuk dipelajari.
Akuntansi Internasional didefinisikan sebagai akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi di negara-negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi. Definisi ini meliputi kebutuhan dalam bidang keuangan, pajak, auditing, dan bidang akuntansi lainnya. Selain itu juga meliputi perbedaan standar akuntansi dari berbagai negara dan harmonisasi berbagai praktek akuntansi di Seluruh dunia (Heti et al, 2005:2).
Akuntansi Internasional (atau multinasional atau transnasional) adalah salah satu bidang keahlian yang diakui dalam bidang akuntansi, bersama-sama dengan akuntansi pemerintah, akuntansi perpajakan, auditing, akuntansi manajemen, akuntansi perilaku dan sistem informasi akuntansi (Frederick, 1997:8).
Beberapa aspek yang menyebabkan terjadinya perbedaan akuntansi di dunia antara lain faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, sistem politik, pendidikan, profesi akuntan, peraturan perpajakan, dan pasar uang dan modal.
1.      Pertumbuhan Ekonomi
Semakin pesat pertumbuhan ekonomi semakin berkembang kegiatan bisnis dengan demikian juga semakin besar tuntutan informasi akuntansi perusahaan dari pemakai informasi. Tuntutan akan informasi akuntansi tersebut mencakup kualitas dan kuantitas informasi. Dengan demikian semakin maju ekonomi suatu negara semakin kompleks akuntansinya.
2.      Inflasi
Bagi negara-negara yang berpengalaman mengalami inflasi cukup tinggi standar akuntansinya mencakup standar akuntansi inflasi, sedangkan bagi negara-negara yang tidak pernah atau tidak sadar akan infasi standar akuntansinya tidak mencakup masalah-masalah inflasi.
3.      Sistem Politik
Untuk negara-negara yang menganut sistem demokrasi, laporan keuangan yang disusun perusahaan di negara tersebut cenderung lebih transparan, lebih rinci dan lengkap. Hal ini disebabkan oleh tuntutan pemakai informasi yang kedudukannya kuat relatif sama dengan perusahaan atau organisasi penyaji informasi keuangan.
4.      Pendidikan
Semakin maju pendidikan suatu negara semakin banyak ahli-ahli di bidang akuntansi. Semakin banyak ahli semakin ‘canggih’ informasi akuntansi yang dapat diberikan kepada pemakai informasi. Dengan semakin maju tingkat pendidikan akuntansi, semakin banyak pula aktivitas riset di bidang akuntansi. Hasil-hasil riset tersebut akan menambah kaulitas standar dan praktek-praktek akuntansi.
5.      Profesi Akuntan
Semakin maju tingkat pendidikan dan ekonomi suatu negara, profesi akuntan juga semakin kuat. Semakin kuat profesi akuntan, kemungkinan besar profesi tersebut dapat mendorong perbaikan dan pengembangan akuntansi, baik standar akuntansi maupun praktek akuntansi. Selain itu, semakin besar dan kuat profesi akuntansi, semakin besar kemungkinan profesi tersebut dapat menjunjung tinggi independensinya.
6.      Peraturan Perpajakan
Undang-undang pajak di suatu negara mempunyai pengaruh terhadap perkembangan standar dan praktek akuntansi. Di negara Jerman dan Perancis peraturan perpajakan juga sekaligus mengatur pelaporan keuangan sehingga laporan keungan fiskal sekaligus merupakan laporan keuangan untuk pihak eksternal. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia, laporan keuangan eksternal diatur dengan standar akuntansi keuangan yang berbeda dengan peraturan pajak. untuk kepentingan perpajakan, laporan keuangankomersial di negara-negara yang disebut terakhir perlu dilakukan penyesuaian fiskal.
7.      Pasar Uang dan Modal
Semakin maju pasar uang dan pasar modal di suatu negara semakin maju pula akuntansinya. Hal ini disebabkan oleh persyaratan perusahaan yang akan mendaftarkan sebagai perusahaan go publik di pasar modal atau akan mendapatkan pinjaman di pasar uang. Di antara persyaratan itu adalah penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan harus diaudit oleh akuntan publik.
Akuntansi Internasional umumnya meliputi dua aspek bahasan utama, yaitu deskripsi dan perbandingan akuntansi dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional. Pada aspek pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi di berbagai negara di dunia serta membandingkan standar dan praktek akuntansi tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Selain itu, aspek akuntansi pada transaksi internasional membahas mengenai pelaporan keuangan, penjabaran, dan transaksi valas, sistem informasi, penganggaran, sistem penilaian kinerja, perpajakan dan audit internasional.
Adapun Manfaat dan tujuan dari adanya Akuntansi Internasional adalah sebagai berikut :
1.      Manfaat Akuntansi Internasional secara tehnis dan sosial :
a.       Akuntansi harus mengantisipasi kebutuhan masyarakat, dan
b.      Akuntansi harus mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik dalam operasinya.
2.      Tujuan Akuntansi Internasional adalah :
a.       Mengidentifikasi sejarah perkembangan akuntansi internasional.
b.      Memperkenalkan berbagai perbedaan nasional dalam akuntansi di dunia.
c.       Meringkas evolusi bisnis sampai zaman modern.
d.      Membahas pentingnya dimensi akuntansi dalam bisnis global dan topik-topik penting yang membentuk akuntansi internasional.
IFRS (International Financial Accounting Standard) merupakan standar akuntansi yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS merupakan suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS sendiri adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang masukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.      Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.      Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.      Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Alasan perusahaan untuk go international dibuktikan dengan survei yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Internationaly terhadap 400 perusahaan di 20 negara maju, beberapa alasan itu diantaranya adalah :
a.       Kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
b.      Kurangnya ketergantungan pada ekonomi dalam negeri.
c.       Permintaan konsumen.
d.      Rendahnya Kos.
Selain itu, juga dikemukakan beberapa alasan mengapa perusahaan tidak melanjutkan usahanya untuk go public, yaitu :
a.       Kesalahan perkiraan pemasaran yang terlalu tinggi
b.      Kesalah operasional
c.       Masalah dengan partner bisnis
d.      Konflik politik
Dari pernyataan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi internasional perlu dipelajari. Hal ini karena akuntansi internasional mempunyai peranan sangat penting dalam masyarakat. Dimana akuntansi sangat membantu memberikan informasi yang berguna bagi suatu perusahaan. Jika informasi tersebut dapat diandalkan, maka dapat dikatakan bahwa informasi tersebut sangat bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakai informasi tersebut.
Hal ini karena akuntansi mencakup beberapa proses yang luas, seperti pengukuran, pengungkapan, dan auditing. Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran ini memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya. Pengungkapan adalah proses dimana pengikhtisaran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Bidang ini memusatkan perhatian pada isu-isu seperti apa yang akan dilaporkan, kapan, dengan cara apa, dan kepada siapa. Auditing adalah proses dimana kalangan profesional akuntansi khusus auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. Apabila auditor internal adalah karyawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka auditor eksternal adalah pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab kepada manajemen, maka melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut Standar Akuntansi yang berlaku umum.
Dalam hal ini Akuntansi Internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose), yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk : (1) analisa komparatif internasional, (2) pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional, (3) kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan (4) harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organsiasi, profesi dan pembuatan standar.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara Internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi Internasional.
           
            Sumber :
-          Frederick, D.S., dan Mueller Gerhard G. 1997. Akuntansi Internasional, Edisi ke-2. Jakarta : Salemba Empat.
-          Triaswati Heti., Wasisto Arief., dan Sholihin Mahfud. 2005. Akuntansi Internasional, Cetakan Pertama. Yogyakarta : BPFE Yogyakarta.

Kamis, 19 November 2015

perkembangan etika bisnis





A.       PENGERTIAN ETIKA

Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social itu sendiri.

B.        PENTINGNYA ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang
kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil
keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya
lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

SISTEM PENILAIAN ETIKA :
· Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
· Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
1.    Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.


DILEMA ORIENTASI ETIKA VS ORIENTASI PROFIT

A.            Pedahuluan
Pada kondisi bisnis yang penuh persaingan dewasa ini, berbisnis secara etis sekaligus mencari laba maksimal sepertinya tidak mungkin dilakukan. Banyak pelaku bisnis yang meninggalkan etika yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menyimpang dari nilai dan norma moral yang diterima umum dalam masyarakat. Sebagai contoh misalnya melakukan kolusi dan nepotisme dengan pejabat pemerintah untuk memenangkan lelang proyek bisnisnya. Ada keprihatinan banyak pihak akan berkembangnya fenomena cara-cara bisnis yang tidak etis atau a-moral tersebut, bahkan ada angapan bahwa praktik bisnis a-moral sebagai sesuatu yang sah jika ingin meraih keuntungan yang melimpah. Nugroho (1996) menyebutkan bahwa perkembangan bisnis yang begitu pesat seringkali memaksa pelaku bisnis demi mengejar keuntungan bersinggungan dengan masalah etika, meskipun tanpa harus melangar hukum dan peraturan.

Di dalam praktik bisnis tidak ada seorang pebisnis pun yang ingin menderita rugi, karena laba merupakan basis kelangsungan hidup perusahaan. Hal ini seperti yang dinyatakan oleh Suseno (1994) bahwa pandangan pelaku bisnis adalah prinsip ekonomi yaitu keinginan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya, yang mendorong pebisnis melakukan praktik bisnis yang curang. Berbagai cara ditempuh untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Diversifikasi bisnis, usaha monopoli dan hak istimewa dari pemerintah banyak dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bahkan kadang-kadang menekan biaya produksi serendah mungkin dengan mengabaikan hak-hak pekerja, jaminan sosial, keselamatan kerja dan ketentuan upah minimum. Oleh karena itu penerapan konsep bisnis yang berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat tampak masih jauh dari harapan. Masalah yang muncul,
sudah begitu parahkah praktik dunia bisnis kita?. 

B. Orientasi Bisnis di Era Global
Gelombang globalisasi telah melanda berbagai sektor berkembang pesat berdampak luas bisnis. Kinichi Ohmae (1995) menyatakan bahwa akibat globalisasi, batas-batas antar negara menjadi tidak begitu penting lagi. Perdagangan bebas AFTA untuk negara-negara Asia tenggara yang dimulai 2003 dan APEC tahun 2020 diperkirakan akan menuntut pergeseran paradigma dalam berbisnis, yaitu bahwa dimensi etika dalam dunia bisnis menjadi salah satu kunci utama dalam berbisnis.

Globalisasi dalam berbagai bidang akan mengakibatkan semakin banyak hal-hal yang uncontrollable bagi perusahaan, bahkan oleh pemerintah sekalipun. Eksistensi bisnis tertentu di Indonesia yang selama ini karena adanya dukungan orang kuat dan hak-hak istimewa lainnya, nantinya tidak bisa menolak menghadapi tekanan internasional. Interdependensi antar negara menjadi semakin besar. Persaingan bisnis dengan aturan main yang bersifat global seperti ketentuan world trade organization (WTO) dan international standards organization (ISO) tidak bisa lagi diabaikan. Tekanan internasional seperti tentang perburuhan, human right, dan keadilan akan menjadi persyaratan dalam berbisnis.

C. Etika dan Moralitas
Untuk memahami apakah etika, kita perlu terlebih dahulu membedakannya dengan moralitas. Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana ita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai terkandung dalam ajaran yang berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan dan perintah yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik agar mereka benar-benar menjadi manusia yang baik. Moralitas merupakan tradisi kepercayaan, dalam agama atau kebudayaan tentang yang baik atau yang buruk. Moralitas memberi manusia petunjuk konkret tentang bagaimana ia harus hidup, bagaimana ia harus bertindak, dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana harus menghindari perilaku-perilaku yang buruk.

Lain dengan moralitas, etika harus dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbeda mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pada pendekatan yang kritis dalam melihat nlai dan norma moraltersebut serta permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral tersebut.

Etika adalah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Karena etika merupakan refleksi kritis terhadap moralitas maka etika tidak bermaksud untuk bertindak sesuai moralitas begitu saja. Etika menghimbau orang untuk bertindak sesuai dengan moralitas, tetapi bukan karena diperintahkan oleh nenek moyang atau guru, melainkan karena ia sendiri tahu bahwa hal itu memang baik bagi dirinya dan bukan sekedar ikut-ikutan. Ia sendiri sadar secara kritis bahwa tindakan seperti itu baik bagi dirinya dan bagi masyarakat karena alasan-alasan yang rasional.

D. Orientasi Profitabilitas versus orientasi Etis dalam Bisnis
Pandangan pebisnis sering dihadapkan pada suatu dilema antara pilihan berbisnis dengan orientasi priofit atau berbisnis secara etis. Sedangkan pilihan lain yaitu bisnis yang berorientasi profit sekaligus etis, yang selama ini sepertinya sulit dilakukan, sebab kedua hal tersebut lebih sebagai pilihan orientasi yang mutually exclusive atau saling menghilangkan dan tidak sejalan satu dengan lainnya. Apabila laba yang sebesar-besarnya yang ingin dicapai, maka kemungkinan harus mengabaikan etika, sebaliknya jika lebih mengutamakan etika maka mustahil diperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Dan ketika bisnis secara etis masih sejalan dengan orientasi profit karena biayanya tidak besar maka kemungkinan pelaku bisnis masih bersedia berbisnis secara etis. Namun jika harus dihadapkan pada pilihan yang dilematis antara profit dan etika, maka fenomena yang ada
memaksa pebisnis pada pilihan yang mengutamakan profit, karena keuntungan mutlak diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup dan pertumbuhan bisnisnya.

Diakui oleh banyak pebisnis sangatlah sulit untuk memperoleh win-win solution sehingga pebisnis memperoleh keuntungan sekaligus berdimensi etis. Namun apabila perdagangan bebas telah berjalan sepenuhnya, akan terjadi perubahan paradigma berbisnis secara bertahap. Dimensi etika dalam bisnis menjadi kunci keberhasilan barang dan jasa yang ditawarkan bisa diterima atau tidak diterima oleh konsumen. Suatu cara berbisnis tidak etis yang selama ini masih bisa berjalan sukses karena berbagai jaminan dari penguasa tertentu, akan mendapat kecaman, tekanan dan reaksi internasional. Bahkan kecenderungan perilaku konsumen di pasar global bersedia membeli produk dengan pertimbangan etika.

Pasar internasional akan menolak produk dari perusahaan-perusahaan yang tidak bersertifikat ISO karena mengabaikan masalah perburuhan, human right dan keadilan. Oleh karena itu ke depan bisnis yang berdimensi etis dan profitabilitas harus diupayakan bisa berjalan secara bersama-sama atau go hand in hand. Caccese (1997) menyebutkan beberapa alasan mengapa banyak perusahaan yang memiliki orientasi laba (profit driven companies) menaruh perhatian besar terhadap etika bisnis yaitu: (1) adanya tekanan dari konsumen, (2) kompetisi yang ketat sehingga being ethical is a clever marketing strategy, (3) perubahan nilai sosial yang lebih mengutamakan orang, baru kemudian keuntungan. Ia mengemukakan bahwa beberapa kasus runtuhnya reputasi perusahaan karena tindak tidak etis akhirnya mengakibatkan sejumlah kerugian finansial yang amat besar. Penelitian Lee dan Yoshihara (1997) tentang Business ethics of Korea and Japanese Manager, menemukan gambaran yang sangat jelas pandangan pebisnis tentang pentingnya etika dalam dunia usaha. Mereka menyimpulkan bahwa tindakan etis dalam bisnis sangat ditentukan oleh: (a) nilai pribadi pebisnis (57,6% jawaban manajer Korea, dan 60,8% Jepang), dan (b) adanya keyakinan bahwa menjalankan bisnis secara etis dalam jangka panjang akan menguntungkan (81% jawaban manajer Korea, dan 63% responden Jepang).

E. Sifat Etika Bisnis
Apakah suatu praktik bisnis bisa dikatakan berdimensi etis atau tidak etis bisa dikaji dengan memahami esensi dari etika bisnis dari pandangan utilitariabism (kemanfaatan), relativism (relativitas) dan legalism (legalitas). Menurut pandangan utilitariabism, bisnis dinyatakan etis jika memberikan manfaat kepada banyak orang. Tetapi pandangan ini akan akan berdampak adanya pihak-pihak yang dikorbankan. Sebagai contoh pembangunan jalan layang jelas menguntungkan, namun dalam keuntungan yang diperoleh pebisnis mempunyai dampak berupa hilangnya kesempatan petani mengelola tanah produktif dan rusaknya keseimbangan ekosistem.

Menurut pandangan relativism, bisnis dinyatakan etis bila mayoritas berpandangan setuju atau sesuatu yang bersifat umum dilakukan. Namun berbisnis secara etis bukan merupakan pengikut relativism. Seprti misalnya banyak kasus bribery dan extorsion yang keduanya merupakan kasus penyuapan. Pada bribery, inisial penyuapan berasal dari pemberi (giver), sedangkan extorsion inisial penyuapan dari pihak penerima (receiver). Demikian juga berbisnis secara etis bukan pengikut pandangan legalism, karena berbisnis lebih dari sekedar taat pada aturan hukum yang ada, namun ketentuan legal merupakan persyaratan minimum dari suatu tindakan bisnis yang etis. Seperti misalnya ketentuan upah minimum, maka perusahaan yang berdimensi etis akan memberikan upah lebih dari jumlah tersebut yaitu pemberian upah yang berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan karyawan lebih luas dengan memperhatikan kemampuan perusahaan secara jujur.

Etika bisnis merupakan sesuatu yang berlaku secara universal, artinya esensi etika bisnis berlaku di mana saja, kapan saja, dan siapa saja tanpa memandang jabatan, ras, pendidikan, dan agama. Pertimbangan normatif yang menjadi basis apakah sesuatu itu baik atau buruk mempunyai karakteristik memperhatikan sungguhsungguh seberapa besar kerugian dan keuntungan bagi manusia, menentang upaya memperoleh keuntungan sendiri (override self-interest), dan didasari pada pertimbangan yang fair. Bisnis yang berdimensi etis akan selalu memprioritaskan sumber daya manusia dari pada modal, menghargai martabat manusia, menghormati human right, profit sharing dan lebih memperhatikan pihak yang lemah. Kennedy (1995) dalam The rise and fall of great power menyatakan bahwa tantangan terbesar manusia di abad-21 adalah menggunakan kekuatan teknologi untuk memenuhi tuntutan kekuatan penduduk untuk membebaskan tiga perempat jumlah penduduk dunia yang miskin.

Pihak yang berperan besar dalam menentukan bisnis berorientasi etis atau tidak adalah manajer. Dia berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan, kode etik perusahaan, serta pendidikan dan pelatihan etika bisnis bagi para pekerjanya. Berkembangnya bisnis berdimensi etis akan memberi harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan tersedianya lebih banyak pilihan produk yang harganya murah, kualitas dan pelayanan yang lebih baik, dan adanya jaminan keselamatan konsumen yang memadai.

F. Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.

Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.

Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.

Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.

Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

G. Dampak Negatif Akibat Implementasi Bisnis yang Tidak Etis di Indonesia
Pada dunia bisnis, upaya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya merupakan hal yang wajar. Bahkan upaya ini akan menyemarakkan keseluruhan sistem perekonomian nasional, dalam arti keuntungan yang sebesarbesarnya didapatkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang akan mempengaruhi perekonomian. Namun sayangnya dalam kenyataan upaya mendapatkan keuntungan tersebut cenderung mengabaikan etika bisnis.

Keuntungan yang besar diperoleh dengan mengorbankan faktor-faktor bisnis lainnya. Perilaku bisnis yang tidak etis untuk mendapatkan keuntungan maksimum akan berdampak sebagai berikut.
1. Upah dan kesejahteraan karyawan menurun. Seperti diketahui bahwa salah satu ukuran yang digunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya adalah memaksimumkan hasil penjualan dan meminimumkan seluruh biaya perusahaan. Upaya meminimumkan biaya perusahaan antara lain dengan menekan upah tenaga kerja. Akibatnya kesejahteraan karyawan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kontribusi kerja yang diberikan karyawan kepada perusahaan. Keadaan tersebut telah melanggar etika bisnis.
2. Mematikan usaha pemasok. Para pengusaha seringkali menekan harga faktor input yang diperoleh dari para pemasok. Selain itu pengusaha cenderung menunda pembayaran. Hal ini akan berakibat mematikan usaha dan mata pencaharian para pemasok. Bahkan beberapa perusahaan besar berupaya mendirikan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan yang telah ada untuk menggantikan fungsi para pemasok. Keadaan tersebut melanggar etika bisnis, karena etika yang benar adalah mendorong perkembangan para pemasok yang dalam jangka panjang akan menguntungkan perusahaan yang
bersangkutan.
3. Merusak lingkungan. Untuk memaksimumkan keuntungan, masih banyak pengusaha yang cenderung menggunakan input yang yang merusak lingkungan alam. Terutama hal ini terjadi pada sektor usaha dan industri yang berorientasi pada bahan baku dari alam. Selain itu juga proses produksi yang menghasilkan limbah industri yang mencemari lingkungan. Ambisi para pengusaha ini melanggar etika bisnis karena keuntungan yang didapatkan diperoleh dengan mengorbankan lingkungan hidup. Hal ini berarti bahwa keuntungan yang diperolehnya didapat atas korban dari masyarakat lainnya.
4. Merugikan konsumen. Akibat ambisi pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, masih banyak pengusaha yang merugikan konsumen, antara lain dengan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan di bawah standar, pengiriman barang yang lambat, dan menaikkan harga barang di atas norma-norma kewajaran. Di dalam etika bisnis hal-hal tersebut melanggar moralitas usaha. Selain itu, penyampaian output hasil usaha kepada para konsumen sering dilaksanakan melalui pedagang perantara atau pengecer untuk memperluas jaringan distribusi. Tindakan akuisisi jaringan pengecer (retailer) untuk kepentingan produsen akan membunuh pedagang eceran dan hal ini melanggar etika bisnis.
5. Membohongi bank dan lembaga pembiayaan lain. Masih banyak para konsultan yang dalam membuat appraisal cenderung menyatakan feaseable, walaupun sebenarnya tidak demikian. Masih banyak penilai yang menaikkan nilai aset yang bertujuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit. Masih banyak para akuntan yang tidak jujur. Dengan hal-hal tersebut, maka bank dengan tanpa penelitian seksama memberikan kredit melebihi dari yang seharusnya. Hal inipun merupakan tindakan perusahaan yang melanggar etika bisnis.

Hal-hal di atas merupakan contoh kegiatan yang cenderung melanggar etika bisnis . namun demikian, pada saat ini tidak boleh pesimis dengan kemampuan etika dan moral sebagian pengusaha kita yang berambisi untuk bisnis yang halal dan berkah. Mereka sebagai pengusaha yang patriotik mengajak dan memperingatkan para pengusaha lainnya untuk selalu berlaku etis dan moralis. Asosiasi pengusaha seperti KADIN dapat menjadi  pendorong ke arah pelaksanaan etika dan moral usahawan yang lebih baik untuk itu perlu adanya reorientasi baru di mana para pimpinan harus memahami etika dan moral bisnis yang memadai.

H. Upaya Pengembangan Implementasi Etika Bisnis di Indonesia
Upaya mengembangkan praktik bisnis yang etis di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara yang elegan. Cara-cara tersebut antara lain meliputi:
1. Mengembangkan lingkungan usaha yang etis. Menurut hasil penelitian di Korea dan Jepang, praktik bisnis yang etis sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan keluarga. Pengusaha yang berasal dari lingkungan keluarga yang tidak etis akan menghasilkan usahawan yang tidak etis pula. Etika seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan kelauarga orang tersebutl. Usahawan dari lingkungan keluarga yang baik dan moralis akan menjadi usahawan etis inti, yang diharapkan dapat menyebar kepada usahawan lain. Pemerintah dan asosiasi pengusaha dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif menuju peningkatan etika dan moral usaha di Indonesia.
2. Menciptakan kredo perusahaan yang etis dan moralis. Peranan kredo perusahaan yaitu nilai-nilai falsafah perusahaan yang tercermin dalam visi dan misi bisnis akan selalu mengingatkan pimpinan perusahaan dan seluruh staf terhadap etika dan moral dalam bisnisnya.
3. Mengembangkan etika melalui pendidikan manajemen. Pendidikan dan latihan manajemen dapat menjadi sarana yang baik dalam peningkatan etika usaha di perusahaan. Di sini perlu ditekankan bahwa pengusaha yang etis dan moralis akan dapat langgeng dalam jangka panjang.


I. Penutup
Kajian ini menggugah kesadaran kita bahwa keberhasilan bisnis dan manajemen tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan material berupa keuntungan dan pertumbuhan perusahaan. Kenyataan membuktikan bahwa lingkup kegiatan bisnis dan manajemen tidak hanya menyangkut lingkup ekonomi dan manajemen secara murni, melainkan menyentuh juga aspek-aspek manusiawi dan etika. Oleh karena itu dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis, aspek-aspek manusiawi dan etika tersebut ikut berperan di dalamnya.

Sejalan dengan peran etika yang semakin penting dalam bisnis modern, maka para praktisi bisnis harus melihat bahwa mereka memiliki peran yang sangat strategis dalam menyelaraskan wajah dunia bisnis kita di masa depan. Semakin aspek-aspek manusiawi dan etis diperhatikan dalam kegiatan bisnis, maka masyarakat dan budaya kita juga akan menjadi semakin etis dan bermoral seperti yang diharapkan.

Referensi
Caccese, Michael,S, 1997. Ethics and Financial Analyst. Journal of Financial Analysis, Januari/February.
De George, Richard T, 1986. Business Ethics. New York: McMilan Publishing Company.
Kennedy, Paul, 1995. Menyiapkan diri menghadapi abad ke-21. Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
Keraf, Sony,A,1991. Etika Bisnis: Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Filsafat.
Lee, Chong Yeong dan Yoshihara,Heideki, 1997. Business Ethics of Korea and Japanese
manager. Journal of Business Ethics16: 7-21.
Nugroho, Rianto, 1996. Obrolan 17 Praktisi Bisnis Indonesia.Jakarta: Penerbit Elex Media Komputindo.
Ohmae, Kinichi, 1995. The End of The Nation State. New York. The Free Press