Peran Waralaba Nasional Terhadap UMKM di Indonesia
Di
Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995
tentang Usaha Kecil, yang didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan
usaha dilaksanakan dengan pola: inti plasma, sub-kontrak, dagang, umum,
waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain. Untuk menindaklanjuti
ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 1997
tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan
perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan
atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Untuk
Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah Kentucky Fried
Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food Indonesia,
yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan yang
melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan
Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin
berhasil dari tahun ke tahun.
Tahun
2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat hingga 60%.
Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama mencapai
27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan
bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam
pertumbuhan industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu
bersaing dan mampu mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup
mapan, diantaranya yakni, California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister
Baso, Country Donuts, Es Teller 77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong
Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan Sederhana.
Tabel 1. Data Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia
Selain
memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba,
majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi
pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba
melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi
daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu
negara.
Pemerintah
Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk
mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses
permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan
sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini
menjadi kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di
Indonesia saat ini dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik
dan semakin pesat kemajuannya.
UMKM
mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian di Indonesia. Oleh
karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan
berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengembangkan
pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang
potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM adalah waralaba (Pasal 27 UU
No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal
26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)
Sumber:
Imanullah MN. 2012. Waralaba sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Mimbar Hukum. Vol. 24, No. 12, Hal 187.
Manopol
Y. 2005. Wajah-Wajah Baru di Panggung Waralaba. [Terhubung
Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=3603
PP No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
Sudarmadi.
2004. Sukses Wralaba Lokal Menebar Jaring. [Terhubung
Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=1338
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar