Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International
Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi
akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan
mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan
nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan
mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
|
American Institute
Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA)
di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam
bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa
afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di New York
City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The
AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing,
NJ , dan Lewisville, TX .
|
Kode etik yang ditetapkan oleh
Institusi Akuntan lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan
yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi
akuntan
|
Prinsip
|
Kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian. Bagian A adalah bagian yang
menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka
kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja
konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar
etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan
menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke
tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C
menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi
khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang
mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap
prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan
keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya
bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan
publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis.
Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan
tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.
|
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA
sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung
jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik
publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan
|
1) Prinsip
Integritas
a.
Prinsip integritas
mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan
profesional dan hubungan bisnisnya.
b.
Praktisi tidak boleh
terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya
terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan
atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dam penghilangan atau
penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya
diungkapkan.
2) Prinsip Objektivitas
a.
Prinsip objektivitas
mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi
pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
b.
Praktisi mungkin
dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena
beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap
situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang
bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak
terhadap pertimbangan profesionalnya.
3) Prinsip Kompetensi
serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
a.
Prinsip kompetensi
serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap
praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan
untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau
pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai
dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan
jasa profesionalnya.
b.
Pemberian jasa
profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c.
Pemeliharaan kompetensi
profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap
perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan.
Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan
untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
d.
Sikap kecermatan dan
kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan
bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan
persyaratan penugasan.
e.
Setiap praktisi harus
memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang
bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
f.
Bila dipandang perlu,
praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan
kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk
menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait
dengan jasa profesional yang diberikan.
4) Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan
mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai
berikut:
-
Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di
luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali
jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum
atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
-
Menggunakan informasi yang bersifat rahasia
yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak ketiga.
5) Prinsip Perilaku
Profesional
Prinsip perilaku
profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat
mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang
rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang
dapat menurunkan reputasi profesi.
|
Inter pretasi
|
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika
Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
a. Aturan
Etika :
· Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Tanggungjawab kepada Klien
· Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
b. Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis
Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b. Hindari menyakiti
orang lain.
c. Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
|
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan
orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b) Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa.
c) Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
d) Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
|
INTERPRETASI ATURAN ETIKA
Interpretasi aturan etika
merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal,
isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap
memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika
yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan
yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang
bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak
yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme,
Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan
Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd
National Conference UKWMS.
IAPI. 2011. Standar
Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar