Undang-undang ini
disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran
Negara no. 212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang
yang mengenai Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini
merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya
sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip
Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan
tanggung jawab Menteri. Selain itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan
kebijakan serta menempuh langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat
tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut,
Pemerintah wajib menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan
independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal
Koperasi.
|
|
Minggu, 06 Oktober 2013
UNDANG - UNDANG KOPERASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar