Minggu, 29 Mei 2016

SAK menuju konvergensi internasional



Standar Akuntansi Keuangan

Pengertian SAK

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.
Sejarah Perkembangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi dimana uraian materi di dalamnya mencangkup hampir semua aspek yang berkaitan dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan yang berkualitas merupakan salah satu pedoman pokok untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan. Dengan adanya standar akuntansi yang baik, maka laporan keuangan dapat menjadi lebih berguna dan menciptakan transparansi bagi perusahaan. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Salah satunya yaitu adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun standar akuntansi di Indonesia. Organisasi profesi ini terus berusaha menanggapi perkembangan akuntansi keuangan yang terjadi baik tingkat nasional, regional maupun global, khususnya yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi sendiri. Perkembangan akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini perkembangan standar akuntansi ini dilakukan secara terus menerus, pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpunan Bahan bahan dan struktur GAAP dan GAAS. Kemudian pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.
 Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang selalu diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi dDewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia, senantiasa berusaha untuk tanggap tehadap perkembangan yang terjadi, baik dalam lingkup nasional regional maupun global, khususnya dalam hal yang mempengaruhi dunia usaha dan profesi akuntansi. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
1.      Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
2.      Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan mennerbitkan interprestasi atas standar tersebut.revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
3.      Pada periode 1994-2004, ada perubahan kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukan sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
4.      Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.

Penetapan Standar akuntansi Keuangan – ETAP
            Ikatan akuntan Indonesia pada tanggal 17 Juli 2009 yang lalu, telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) atau The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, dan telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 mei 2009. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang mewakili : Akuntan Publik, Akademisi, Akuntan Sektor Publik, dan Akuntan Manajemen. Pada saat diluncurkannya standar akuntansi ETAP (SAK – ETAP) bertepatan dalam acara seminar nasional akuntansi yaitu“Tiga Pilar Standar Akuntansi Indonesia”.
Apabila SAK-ETAP ini telah berlaku efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup SAK-ETAP maka Standar ini dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.

Standar Akuntansi Keuangan di Beberapa Negara
No.
Negara
Standar Akuntansi keuanagn
1.
Indonesia
Di Indonesia sendiri memiliki badan pembuat Standar Akuntansi, yakni IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Produk yang dihasilkan yaitu SAK (Standar Akuntansi Keuangan). Pada saat ini standar akuntansi di Indonesia sedang tahap konvergensi ke Standar Akuntansi Keuangan IFRS (International Financial Reporting Standard).

2.
Amerika
Badan pembuat Standar Akuntansi yaitu FASB (Financial Accounting Standards Board). Sedangkan produk dari FASB itu sendiri yakni USGAAP (United State Generally Accepted Accounting Principle).

3.
Australia
Badan yang bertanggung jawab menangani standar pelaporan keuangannya yaitu AASB (Australian Accounting Standards Board). AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne. AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan umum, sebuah paket standar akuntansi yangberkualitas, dan mudah dipahami.
4.
Cina
Badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC)
Ø  Australia

5.
Jerman
Badan yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi yaitu GASB (German Accounting Standards Board). GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. GASB telah mengeluarkan GAS (German Accounting Standards) atau Standar AkuntansiJerman untuk permasalahan seperti laporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan translasi mata uang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakuiketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.
6
Eropa
Untuk kawasan eropa IASB (International Accounting Standard Board) IASB adalah sebuah lembaga pembuat standar akuntansi untuk negara-negara di kawasan Eropa. Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
7.
Meksiko
Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Lembaga ini bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.

8.
Perancis
Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakanoleh seluruh perusahaan. Selain perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di perancis adalah terdapat dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan.
9.
Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang- undang pajak penghasilan perusahaan.
Perbedaan SAK ETAP dengan PSAK
No
Elemen
PSAK
SAK ETAP
1
Penyajian Laporan Keuangan
  • Laporan posisi keuangan
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan
  • Pembedaan asset lancar dan tidak lancar dan laibilitas jangka pendek dan jangka panjang
  • Aset lancar
  • Laibilitas jangka pendek
  • Informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan
(Perubahan istilah di ED PSAK 1: Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan, Kewajiban (liability) menjadi laibilitas)
Sama dengan PSAK, kecuali informasi yang disajikan dalam neraca, yang menghilangkan pos:
  • Aset keuangan
  • Properti investasi yang diukur pada nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Aset biolojik yang diukur pada biaya perolehan dan nilai wajar (ED PSAK 1)
  • Kewajiban berbunga jangka panjang
  • Aset dan kewajiban pajak tangguhan
  • Kepentingan nonpengendalian
2
Laporan Laba Rugi
  • Laporan laba rugi komprehensif
    • Informasi yang disajikan dalam laporan Laba Rugi Komprehensif
    • Laba rugi selama periode
    • Pendapatan komprehensif lain selama periode
    • Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan
Tidak sama dengan PSAK yang menggunakan istilah laporan laba rugi komprehensif, SAK ETAP menggunakan istilah laporan laba rugi.
3
Penyajian Perubahan Ekuitas

Sama dengan PSAK, kecuali untuk beberapa hal yang terkait pendapatan komprehensif lain.
4
Catatan Atas Laporan Keuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Struktur
  • Pengungkapan kebijakan Akuntansi
  • Sumber estimasi ketidakpastian
  • Modal (ED PSAK 1)
  • Pengungkapan lain
Sama dengan PSAK, kecuali pengungkapan modal.
5
Laporan Arus Kas
  • Arus kas aktivitas operasi: metode langsung dan tidak langsung
  • Arus kas aktivitas investasi
  • Arus kas aktivitas pendanaan
  • Arus kas mata uang asing
  • Arus kas bunga dan dividen, pajak penghasilan, transaksi non-kas
Sama dengan PSAK kecuali:
  • Arus kas aktivitas operasi: metode tidak langsung
  • Arus kas mata uang asing, tidak diatur.
6
Laporan keuangan konsolidasi dan terpisah
  • Persyaratan penyajian lapkeu konsolidasi
  • Entitas bertujuan khusus
  • Prosedur konsolidasi
  • Lapkeu tersendiri
  • Lapkeu gabungan
Tidak diatur
7
Kebijakan akuntansi, estimasi, dan kesalahan
PSAK 25 (Laba atau Rugi Bersih untuk periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi)
  • Laba atau rugi bersih untuk Periode berjalan
  • Kesalahan Mendasar
  • Perubahan kebijakan Akuntansi
  • Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi
  • Konsistensi dan perubahan kebijakan akuntansi
  • Perubahan Estimasi akuntansi
  • Kesalahan.
  • Pos luar biasa
  • Laba atau rugi dari aktivitas normal
  • Operasi yang tidak dilanjutkan
  • Perubahan estimasi Akuntansi
  • Penerapan suatu standar Akuntansi keuangan
  • Perubahan kebijakan Akuntansi yang lain
SAK ETAP sudah maju satu langkah dibandingkan PSAK (tidak ada “kesalahan mendasar” dan “laba atau rugi luar biasa”).
8
Instrumen Keuangan Dasar
  • Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan
  • Instrumen keuangan dasar:
  • Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang diberikan
  • Impairment menggunakan incurred loss concept
  • Derecognition
  • Hedging dan derivatif
  • Ruang lingkup: investasi pada efek tertentu
  • Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale.
PSAK 50 (1998).
9
Persediaan
  • Pengukuran persediaan
  • Biaya persediaan
  • Biaya pembelian
  • Biaya konversi
  • Biaya lain-lain
  • Biaya persediaan pemberian jasa
  • Teknik pengukuran biaya
  • Rumus biaya
  • Nilai realisasi bersih
  • Pengakuan sebagai beban
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK
10
Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi
  • Metode akuntansi
  • Metode biaya
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 15)
  • Ruang lingkup: entitas asosiasi dan entitas anak
  • Metode akuntansi
  • Entitas asosiasi : metode biaya
  • Entitas anak :
metode ekuitas
11
Investasi pada perusahaan asosiasi dan entitas anak
  • Jointly controlled operation, asset, and entity
  • Metode akuntansi
  • Metode konsolidasi proporsional
  • Metode ekuitas
  • Model nilai wajar (ED PSAK 12 : PBA/PBO/PBE)
Sama dengan PSAK kecuali metode akuntansi hanya menggunakan metode biaya.
12
Property Investasi
Metode akuntansi
  • Model nilai wajar
Model biaya
Metode akuntansi: model biaya
13
Aset Tetap
  • Menggunakan pendekatan komponenisasi
  • Pengukuran menggunakan model biaya atau model revaluasi
  • Pengukuran biaya perolehan
  • Pengakuan pengeluaran selanjutnya
  • Penyusutan
  • Tidak perlu review nilai residu, metode penyusutan, dan umur manfaat setiap akhir periode pelaporan, tetapi jika ada indikasi perubahan saja
Sama dengan PSAK kecuali:
  • Tidak menggunakan pendekatan komponenisasi.
  • Revaluasi diijinkan jika dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Hal ini mengacu ke PSAK 16 (1994)
  • Tidak perlu review nilai residu.
14
Asset Tidak Berwujud
  • Prinsip umum untuk pengakuan
  • Pengakuan awal, pengukuran selanjutnya
  • Amortisasi selama umur manfaat atau 10 tahun
Penurunan nilai
Sama dengan PSAK, kecuali aset tidak berwujud yang diperoleh dari penggabungan usaha.


  • Menggunakan metode pembelian
  • Goodwill dimaortisasi 5 tahun atau 20 tahun dengan justifikasi manajemen
Tidak diatur
15
Sewa
  • Mengatur perjanjian yang mengandung sewa
  • Klasifikasi bersifat principle based
  • Laporan keuangan lessee dan
  • Tidak mengatur perjanjian yang mengandung sewa (ISAK 8)



lessor
  • Klasifikasi sewa: kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13
  • Laporan keuangan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa Guna Usaha


  • Kewajiban diestimasi
  • Kewajiban kontinjensi
  • Aset kontinjensi
Sama dengan PSAK
16
Ekuitas
  • Penjelasan
  • Akuntasi ekuitas untuk badan usaha bukan PT
  • Akuntansi ekuitas untuk badan usaha berbentuk PT
  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
Sama dengan PSAK, kecuali :
  • Reorganisasi
  • Selisih penilaian kembali
17
Pendapatan
  • Penjualan barang
  • Penjualan jasa
  • Kontrak konstruksi
  • Bunga, dividen dan royalti
  • Lampiran kasus pengakuan pendapatan (ED PSAK 23)
Sama dengan PSAK.
18
Biaya Pinjaman
  • Komponen biaya pinjaman
  • Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman
Biaya pinjaman langsung dibebankan
19
Penurunan Nilai Aset
  • Penurunan nilai persediaan
  • Penurunan nilai non-persediaan
  • Penurunan nilai goodwill
Sama dengan PSAK, kecuali:
  • Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset.
  • Tidak mengatur penurunan nilai goodwill
  • Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang menggunakan PSAK 31: Akuntansi Perbankan paragraf 16 dan 17.
20
Imbalan Kerja
  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC
  • Imbalan jangka panjang lainnya
Pesangon pemutusan kerja
Sama dengan PSAK, kecuali untuk manfaat pasti menggunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan
21
Pajak Penghasilan
  • Menggunakan deferred taxconcept
  • Pengakuan dan pengukuran pajakkini
  • Pengakuan dan pengukuran pajaktangguhan
  • Menggunakan taxpayable concept
  • Tidak adapengakuan danpengukuran pajak tangguhan

22
Mata Uang Pelaporan
  • Mata uang pencatatan dan pelaporan
  • Mata uang fungsional
  • Penentuan saldo awal
  • Penyajian komparatif
  • Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan
Sama dengan PSAK Mata Uang Pelaporan
  • Mata uang fungsional
  • Pelaporan transaksi mata uang asing dalam mata uang fungsional
  • Perubahan mata uang fungsional (Pada prinsipnya sama)
23
Peristiwa setelah akhir periode pelaporan
  • Peristiwa yang memerlukan penyesuaian
  • Peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
Sama dengan PSAK
24
Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengertian pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
  • Pengungkapan
Sama dengan PSAK 7
25
Aktivitas Khusus
  • Akuntansi perkoperasian
  • Akuntansi minyak dan gas bumi
  • Akuntansi pertambangan umum
  • Akuntansi perusahaan efek
  • Akuntansi reksa dana
  • Akuntansi perbankan dan asuransi
Tidak diatur
26
Ketentuan Transisi

  • Retrospektif atau prospektif (jika tidak praktis) yang diterapkan secara prospective catchup (dampak ke saldo laba)
  • Perpindahan dari dan ke SAK ETAP
27
Tanggal Efektif

Berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2011, penerapan dini 1 Januari 2010

Pengertian IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standards) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan.
Penerapan IFRS di Indonesia

1.  Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu di dukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. “kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan” ujarnya.
2.  Menurut Rudy Suryanto, SE, M.Acc, AKT (dosen program studi akuntansi UMY). Sebenarnya penerapan IFRS di indonesia telah di mulai secara bertahap sejak tahun 2007, namunakan diterapkan penuh tahun 2012.

Saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah. Yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama). Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu Standard internasional telah bergerak maju.

Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banyak waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar, karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.

Perbedaan SAK dengan IFRS

SAK
IFRS
Sumber
PSAK No.1 (Revisi 1998), Penyajian Laporan keuangan
IAS1, Presentation of Financial Statements
Neraca
Memerlukan penyajian aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu seperti bank
Penyajian bukan aset lancar ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
Laporan Kinerja Keuangan
Laporan laba rugi
Laporan laba rugi komprehensip
Laporan Laba/Rugi
Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan yang diterima di muka
Tidak memiliki format standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua format
Laporan Arus Kas (Format dan Metode)
Sama dengan IFRS tetapi dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
Pos standar tetapi ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung
Pos Luar Biasa
Item pos luar biasa masih harus dilaporkan
Didalam IFRS dilarang
Penyajian Keuntungan dan kerugian yang diakui/Pendapatan Komperhensif lainnya
Diakui adanya keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham 
Menyajikan laporan keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi
Secara khusus tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
Menggunakan metode ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
Pengungkapan Signifikan Tentang Asosiasi
Pengungkapan yang kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban ,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
Memberikan informasi yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil 
Tanggung Jawab laporan Keuangan
Manajemen
Tidak diatur
Komponen Laporan Keuangan
Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan 
Laporan posisi keuangan,Laporan laba-rugi 

Pentingnya Standar Akuntansi Internasional
Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.

Indonesia dan Konvergensi
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK.

Mengapa harus mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS)? Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasme para investor tidak akan terhalangi oleh batasan negara, misal: Investor dr Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya investor & analis yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan jg dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. Upaya pemerintah Untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia.

Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi informasi yang terpadu.

Tujuh manfaat sekaligus Penerapan IFRS :
1.    Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK)
2.    mengurangi biaya SAK,
3.    meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. keuangan,
4.    meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan
5.    meningkatkan transparansi keuangan,
6.    menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal, dan terakhir
7.    meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Strategi dan Target DSAK dalam Proses Konvergensi
Keputusan DSAK (Dewan Standard Akuntansi Keuangan) saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS dengan membuat dua strategi:
1.    Strategi selektif, dilakukan dengan empat target yaitu; Target pertama, mengidentifikasi standar-standar yang paling penting untuk diadopsi seluruhnya. Target kedua, menentukan batas waktu penerapan standar yang diadopsi. Target ketiga, melakukan adopsi standar selebihnya yang belum diadopsi sambil merevisi standar yang telah ada. Dan target terakhir adalah melakukan konvergensi proses penyusunan standar dengan IASB.
2.    Untuk strategi kedua,strategi dual standard yang menerjemahkan seluruh IFRS sekaligus dan menetapkan waktu penerapannya bagi listed companies.

Penerapan kedua strategi tersebut harus mempertimbangkan lima hal, sebagai berikut:
1.    Konvergensi standar dan proses konvergensi itu sendiri.
2.    Ketersediaan dana untuk penerjemahan standar persediaan dana untuk penerjemahan standar.
3.    Ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
4.    Sosialisasi standar dan peluang "moral hazards" dalam penyusunan laporan keuangan.
5.    Ketersediaan sumber daya manusia.

Sasaran konvergensi PSAK ke IFRS yang direncanakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI:

Tahap Adopsi
(2008 – 2010)
Tahap Persiapan Akhir
(2008 – 2010)
Tahap Implementasi
(2008 – 2010)
Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
Persiapan infrastruktur yang diperlukan
Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif
Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku


Jika kita bandingkan antara semua standar akuntansi yang dimiliki Indonesia dengan IFRS, dengan jelas kita temukan perbedan kuantitas sebagai berikut:
PSAK
IFRS
43 Standards (PSAK)
8 Syari’ah Standard
11 Interpretation (ISAK)
4 Technical Bulletins
1 SAK ETAP (Entitas tanpa akuntanbilitas publik/UKM)
37 Standards
8 IFRS
29 IAS
27 Interpretation
16 IFRIC Interpretation
11 SIC
Di Indonesia juga masih terdapat Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang masih mengacu pada PSAK lama. Kemungkinan besar setelah konvergensi PSAK ke IFRS akan menyusul perubahan pada SAP. Tidak semua standar IFRS tersebut diatas dicontek habis dan dirubah menjadi PSAK, itulah mengapa IAI memilih konvergensi dari para adaption dan adoption. Sedikit gambaran saja untuk membedakan ketiga istilah tersebut saya jelaskan dalam tabel berikut:
Perbedaan
Adaption
Convergence
Full Adoption
Arti harafiah
Adaptasi/Penyelarasan
Pertemuan pada suatu titik
Adopsi/pemakaian
Standart akuntansi
Membuat standar yang benar benar baru
Membuat standar baru dengan mempertimbangkan keadaan yang berlaku
Mentranslet standar lama menjadi standar baru
Contoh Negara
Indonesia sebelum IFRS
Indonesia setelah 2012
Australia, Hongkong
Mengutip pernyataan Prof Indra Wijaya dalam orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, beliau mengatakan: “Indonesia mengadopsi secara penuh seperti Australia sangat tidak mungkin, adopsi yang mungkin adalah Mengadopsi IFRS berkarakteristik Indonesia yang lebih bersifat taylor-made namun memenuhi kebutuhan internasional serta dapat melepaskan diri dari tekanan dunia internasional”. Pernyataan itulah yang lebih tepat menjelaskan istilah konvergensi bagi Indonesia.
Berikut saya sajikan perkembangan konvergensi PSAK ke IFRS sampai dengan saat ini:
PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No
PSAK/ISAK
Ref
Issued
Effective Date
1
PSAK 13 Properti Investasi
IAS 40
2007
1-Jan-08
2
PSAK 16 Aset Tetap
IAS 16
2007
1-Jan-08
3
PSAK 30 Sewa
IAS 17
2007
1-Jan-08
4
PSAK 14 Persediaan
IAS 2
2008
1-Jan-09
5
PSAK 26 Biaya Pinjaman
IAS 23
2008
1-Jan-10
6
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
IAS 32
2006
1-Jan-10
7
PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
IAS 39
2006
1-Jan-10
8
ISAK 8 Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa dan Pembahasan Lebih Lanjut Ketentuan Transisi
IFRIC 4
2007
Sep-10
PPSAK (Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)/ISAK yang berlaku efektif 2008 -2010
No
PSAK/ISAK
Issued
Effective Date
1
PPSAK No.1
Pencabutan:
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan
PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2009
1-Jan-10
2
PPSAK No.2
Pencabutan:
PSAK 41: Akuntansi Waran
PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
2009
1-Jan-10
3
PPSAK No.3
Pencabutan:
PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
2009
1-Jan-10
4
PPSAK No.4
Pencabutan:
PSAK 31: Akuntansi Perbankan
PSAK 43: Akuntansi Perusahaan Efek
2009
1-Jan-10
5
PPSAK No.5
Pencabutan:
ISAK 06: Interpretasi atas Par.12 dan 16 PSAK 55 (1999) Tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
2009
1-Jan-10
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
PSAK
Ref
1
PSAK 1
Penyajian Laporan Keuangan
IAS 1
Presentation of Financial Statement
2
PSAK 2
Laporan Arus Kas
IAS 7
Statement of Cash Flow
3
PSAK 3
Laporan Keuangan Interim
IAS 34
Interim Financial Reporting
4
PSAK 4
Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
IAS 27
Consolidated and Separated Financial Statement
5
PSAK 5
Segen Operasi
IFRS 8
Segment Reporting
6
PSAK 7
Pengungkapan Pihak-pihak yang Berelasi
IAS 24
Related Party Disclosures
7
PSAK 12
Bagian Partisipasi Dalam Ventura Bersama
IAS 31 
Interest in Joint Ventures
8
PSAK 15
Investasi Pada Entitas Asosiasi
IAS 28
Investment in Associates
9
PSAK 19
Aset Tak Berwujud
IAS 38
Intangible Assets
10
PSAK 22
Kombinasi Bisnis
IFRS 3
Business Combination
11
PSAK 23
Pendapatan
IAS 18
Revenue
12
PSAK 25
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi & Kesalahan
IAS 8
Accounting Policies, Change in Accounting Estimated and Errors
13
PSAK 48
Penurunan Nilai Aset
IAS 36
Impairment of Assets
14
PSAK 57
Provisi, Liabilitas Kontijensi & Aset Kontijensi
IAS 37
Provisions, Contingent Liabilities
15
PSAK 58
Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual & Operasi yang Dihentikan
IFRS 5
Non-current Assets Held for sale and Discontinued Operations
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2011
No
ISAK
Ref
1
ISAK 7
Konsoliasi Entitas Bertujuan Khusus
SIC 12
Consolidation – Special Purposes Entities
2
ISAK 9
Perubahan Atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi & Liabilitas Serupa
IFRIC 1
Change in Existing Decommissioning, Restoration and Similar Liabilities
3
ISAK 10
Program Loyalitas Pelanggan
IFRIC 13
Customer Loyalty Programs
4
ISAK 11
Distribusi Aset Non Kas Kepada Pemilik
IFRIC 17
Distributions of Non-Cash Assets to Owners
5
ISAK 12
Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
SIC 13
Jointly Controlled Entities – Non Monetary Contributions by Venturers
6
ISAK 14
Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web
SIC 32
Intangible Assets – Web Site Costs
PSAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
PSAK
Ref
1
PSAK 8
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
IAS 10
Event After Balance Sheet Date
2
PSAK 10
Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing
IAS 21
The Effect of Change in Foreign Exchange Rates
3
PSAK 34
Akuntansi Kontrak Konstruksi
IAS 11
Construction Contact
4
PSAK 46
Akuntansi Pajak Penghasilan
IAS 12
Income Taxes
5
PSAK 24
Imbalan Kerja
IAS 19
Employee Benefit
6
PSAK 18
Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
IAS 26
Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans
7
PSAK 56
Laba per Saham
IAS 33
Earnings per Share
8
PSAK 53
Pembayaran Berbasis Saham
IFRS 2
Share-based payment
9
PSAK 28
Akuntansi Akuntansi Kerugian
IFRS 4
Insurance Contract
10
PSAK 36
Akuntansi Akuntansi Jiwa
11
PSAK 29
Akuntansi Minyak dan Gas Bumi
IFRS 6
Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
12
New PSAK (ED PSAK 60)
IFRS 7
Financial Instrument: Disclosure
13
New PSAK (ED PSAK 61)
IAS 20
Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Grant
14
New PSAK (ED PSAK 63)
IAS 29
Financial Reporting in Hyper Inflationary
15
New PSAK
IAS 41
Agriculture
ISAK yang berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
PSAK
Ref
1
ISAK 13
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
IFRIC 16
Hedges of Net Investment in a Foreign Operation
2
ED ISAK 16
Perjanjian Konsesi Jasa
IFRIC 12
Service Concession Arrangements
3
ED ISAK 15
PSAK 24 – Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
IFRIC 14
IAS 19 – The Limit on a Defined benefit Asset, Minimum Funding Requirement and their Interaction
4
ED ISAK 17
Laporan keuangan Interim dan penurunan Nilai
IFRIC 10
Interim Financial Reporting and Impairment
PSAK akan dicabut, dikaji dan direvisi berlaku efektif per 1 Januari 2012
No
PSAK
Ref
1
PSAK 21 Ekuitas
Akan dicabut
2
PSAK 27 Akuntansi Koperasi
Akan dicabut
3
PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali
Masih dikaji
4
PSAK 44 Aktivitas pengembangan Real Estat
Masih dikaji, kemungkinan diganti IFRIC 15
5
PSAK 51 Kuasi Reorganisasi
Masih dikaji
6
PSAK 45 Akuntansi Entitas Nirlaba
Direvisi
7
PSAK 47 Akuntansi Tanah
Masih dikaji
8
PSAK 39 Akuntansi Kerjasama Operasi
Masih dikaji

Perbedaan IFRS dengan PSAK.
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS.

Pendahuluan dan kerangka dasar (IAS 1; PSAK 1)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1.       
Cakupan
Pengaturan
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan
berbasis syariah.
SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat profitoriented,
Nirlaba, UKM (Usaha
kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan
berbasis syariah.
Akan ada penerapan
standar yang bersifat setengah-setengah
terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
2.       
Kerangka
Dasar
Memungkinkan penilaian aktiva
tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai
wajar. Laporan keuangan harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated” (Kerangka dasar par 46)

3.       
Pernyataan Kepatuhan akan Standar
Entitas harus membuat
pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
Entitas tidak harus membuat pernyataan kepatuhan akan SAK
Harus dibuat pernyataan eksplisit akan kepatuhan pada
PSAK di CALK
4.       
Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
Tidak diatur secara khusus kapan entitas menyajikan laporan keuangan
Dianjurkan agar entitas menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
Perlunya penyesuaian
aturan terkait dengan kewajiban entitas untuk memenuhi
kewajiban perpajakan dalam menyampaikan
SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan
5.       
Basis Standar
Menganut standar akuntansi berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan
keuangan antar entitas secara global.
Menganut standar akuntansi berbasis aturan.

6.       
Prinsip Konservatif
Tidak lagi mengakui prinsip konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian
(Prudence)
Masih mengkui prinsip konservatif




Pengungkapan Dan Penyajian Laporan Keuangan (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
No.
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1.
Komponen Laporan Keuangan yang Lengkap
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
-Laporan posisi keuangan (neraca)
- Laporan laba rugi
komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan
keuangan
-Laporan posisi keuangan komparatif awal periode dan penyajian retrospektif
terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
Komponen laporan keuangan
lengkap terdiri atas :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan
keuangan

2.
Pengungkapan
dalam Laporan
posisi
keuangan
(neraca)
Berdasar ilustrasi IFRS:
Aset:
Asset Tidak Lancar



Aset Lancar
Ekuitas:
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepemilik entitas induk

Hak non-pengendali

Liabilitas
Liabilitas jangka panjang

Liabilitas jangka pendek
Berdasarkan PSAK:
Asset:
Aset Lancar


Aset Tidak Lancar
Liabilitas:
Liabilitas jangka pendek

Liabilitas jangka panjang

Ekuitas
Hak non-pengendali

Ekuitas yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk

3.
Istilah minority interest
Istilah minority interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.

Menggunakan istilah hak minoritas

4.
Pos luar biasa
(extraordinary
item)
Tidak mengenal istilah pos luar biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)

5.
Penyajian
Laibilitas jangka panjang
yang akan
dibiayai
kembali
Laibilitas jangka panjang
disajikan sebagai Laibilitas
jangka pendek jika akan jatuh
tempo dalam 12 bulan
meskipun perjanjian
pembiayaan kembali sudah
selesai setelah periode
pelaporan dan sebelum
penerbitan laporan keuangan
Tetap disajikan sebagai
Laibilitas jangka panjang



Laporan Arus Kas (IAS 7, PSAK 2 REV 1994)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1.
Metode
Dianjurkan menggunakan metode langsung, namun metode tidak langsung tetap diperbolehkan
Tidak ada pengaturan, kecuali untuk Perusahaan Publik (Listed Company) harus menggunakan Metode Langsung sesuai Peraturan Bapepam VIII G 7 yang telah diubah dengan KEP-06/PM/2000
Diperlukan pengaturan
lebih lanjut tentang
kebolehan penggunaan
kedua metode arus kas
ataukah hanya menggunakan metode
langsung dalam pelaporan keuangan
kepada publik dan pajak.
2.
Arus kas terkait pos luar biasa
Item pos luar biasa tidak diperbolehkan dalam IFRS
Masih diperkenankan
menggunakan istilah pos luar biasa, dan diklasifikasikan sesuai dengan sifat transaksinya, apakah sebagai aktivitas operasi, investasi atau
pendanaan



Persediaan (IAS 2; PSAK 4 REV 2008)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengukuran biaya
Pengukuran persediaan
berdasarkan biaya atau net realizable value (nilai realisasi bersih) mana yang lebih rendah.
Sama dengan IFRS, Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau
nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah

2
Penggunaan Metode LIFO
IFRS melarang penggunaan metode LIFO (Last In First
Out). Hanya boleh menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
Dalam PSAK No 14
Rev 1994, penggunaan metode LIFO masih
diperbolehkan. Namun dalam Revisi tahun 2008 penggunaan metode LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan metode FIFO (First in First Out) / MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama) atau Rata-rata tertimbang.
Diperlukan penyesuaian aturan terhadap pelarangan metode LIFO dalam
Konteks perpajakan.

Perubahan Kebijakan dan Prinsip Akuntansi dan Kesalahan Mendasar (IAS 8; PSAK 25 REV 1994)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Perubahan kebijakan atau prinsip akuntansi
Dicatat secara retrospektif dan dilakukan penyajian kembali terhadap laba ditahan serta adanya penjelasan efek kumulatif perubahan pada saat periode dilakukan perubahan
Sama seperti IFRS, dicatat secara retrospektif dan dilakukan penyajian kembali terhadap laba ditahan serta adanya penjelasan efek kumulatif perubahan pada saat periode dilakukan perubahan

2
Kesalahan mendasar
Konsep kesalahan mendasar (fundamental error) dihapus dan diganti
dengan Prior period
error (Kesalahan periode lalu)
Masih memakai konsep kesalahan mendasar (Fundamental error)
yang disajikan secara retrospektif

3
Perubahan estimasi
Perubahan estimasi
dicatat secara retrospektif dengan
cara melakukan
penyesuaian atas
laba atau rugi tahun
terjadinya perubahan
estimasi dan laba
rugi periode yang
akan datang jika
mempengaruhi
keduanya.
Sama seperti IFRS,
Perubahan estimasi dicatat secara retrospektif dengan cara melakukan penyesuaian atas laba atau rugi tahun terjadinya perubahan
estimasi dan laba rugi periode yang akan datang jika mempengaruhi keduanya.


Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (IAS 10; PSAK 8 REV 2003)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengungkapan
Mengatur pengungkapan dan penyesuaian laporan
keuangan terkait peristiwa baik yang bersifat favorable maupun unfavorable yang terjadi antara akhir periode pelaporan hingga
tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit
Pengungkapan dan
penyesuaian laporan
keuangan terkait peristiwa baik yang
bersifat favorable
maupun unfavorable
yang terjadi antara
tangal neraca hingga
tanggal penyelesaian laporan keuangan

2
Penggunaan istilah Peristiwa setelah
tanggal neraca VS Peristiwa setelah akhir pelaporan
Istilah events after balance sheet date (peristiwa setelah tanggal neraca) direvisi menjadi Events after reporting period (Peristiwa setelah
periode pelaporan)
Masih menggunakan
istilah peristiwa setelah tanggal neraca

3
Penggunaan istilah Tanggal Laporan
keuangan
Diotorisasi untuk terbit
Terdapat istilah tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit (the date when the financial statements are
authorised for issue).

Memakai istilah
tanggal penyelesaian
laporan keuangan
Perlunya pendefinisian lebih
lebih mendalam
tentang istilah
Tanggal laporan
keuangan
diotorisasi untuk
terbit agar tidak
terjadi multi tafsir(sudah dicakup dalam
revisi PSAK 8
tahun 2010)

4
Pihak yang dapat mengubah laporan keuangan setelah
diterbitkan
Terdapat pengungkapan fakta adanya pihak yang dapat mengubah
laporan keuangan
setelah diterbitkan
jika ada
Tidak diatur


Kontrak Konstruksi (IAS 11; PSAK 34 REV 1994)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengukuran Pendapatan
IAS mengharuskan
penggunaan metode
persentase penyelesaian (percentage of
completion method)
untuk melakukan
pengakuan terhadap
pendapatan dan
beban jika realisasi
konstruksi dapat
diestimasi dengan
andal. IAS 11
memberikan
pedoman yang sangat terbatas dalam menentukan
estimasi realisasi
kontrak
Sama seperti IAS


Pajak Penghasilan (IAS 12; PSAK 46 REV 1997)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengaturan
IAS 12 mengatur tentang beda temporer (temporary difference) antara basis pajak dengan
basis komersil yang
dijadikan basis dalam mengakui aktiva atau
kewajiban pajak tangguhan
Sama dengan IFRS.


2
Perbedaan temporer dari Hibah pemerintah
Mencakup perbedaan temporer akibat adanya hibah pemerintah
(government grants)
Tidak mengatur
Perlakuan perbedaan temporer akibat
hibah pemerintah

3
Pengakuan pajak
dari Goodwill
Pengakuan pajak tangguhan yang berasal dari Goodwill
yang muncul dari penggabungan usaha tidak diijinkan
Pengakuan pajak dari Goodwill dijinkan sepanjang diakui secara fiscal

4
Pengungkapan
pajak dari pos luar biasa
Tidak mengatur pengungkapan yang berasal dari pos luar biasa
Pengungkapan
untuk beban (penghasilan) pajak
yang berasal dari
pos luar biasa serta sifat setiap jumlahnya.

5
Pengaturan PPh
Final
Tidak mengatur tentang PPh Final
Mengatur konsep
pengenaan PPh Final karena di Indonesia terdapat pengaturan
perpajakan yang
bersifat pemungutan
atau pemotongan
Final

6
Pengaturan SKP
(Surat Ketetapan
Pajak)
Tidak mengatur tentang SKP
Mengatur tentang
pengungkapan SKP,
termasuk SKP yang
diterima tidak dalam
periode terjadinya
yang akan mempengaruhi
konsekuensi pajak pada periode selanjutnya.

7
Pengaturan beda
temporer akibat
penerapan model
revaluasi sebagaimana diatur dalam IAS 16
Terdapat pengaturan beda temporer dari perbedaan basis
pelaporan fiscal dan komersial sebagai
konsekuensi penerapan model revaluasi sebagaimana diatur
dalam IAS 1
Tidak terdapat
pengaturan


Aktiva Tetap (IAS 16; PSAK 16 REV 2007)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Penilaian Aktiva
Penerapan prinsip nilai wajar dalam penilaian Aset. Aktiva dapat diukur dengan
menggunakan dua pendekatan, yaitu model revaluasi dan model harga
perolehan.
Sama dengan IFRS
Penggunaan jasa
Independent appraisal (penilai) akan berkembang
untuk asset yang
tidak dapat diukur
nilai pasarnya.
2
Selisih akibat
revaluasi
Nilai selisih akibat adanya revaluasi disajikan dalam
lapora laba rugi dan ekuitas
Sama dengan IFRS

Harus dilakukan
penyesuaian
terhadap aturan
perpajakan terkait
pengenaan pajak
(PMK 79/2008),
seperti terhadap
selisih lebih revaluasi dan perolehan ijin untuk melakukan
revaluasi.

3
Metode Penyusutan
Metode penyusutan yang digunakan harus ditelaah
secara periodik. Koreksi akibat penelaahan ini akan
diperlakukan sesuai dengan IAS 8. Dimungkinkan juga
perubahan terhadap metode penyusutan jika dalam hasil review terdapat perubahan signifikan dengan pola
pemanfaatan ekonomi yang diharapkan dari aktiva tersebut.
Sama dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25
Perlunya penyesuaian
terhadap peraturan
permohonan ijin terhadap Ditjen Pajak untuk melakukan perubahan metode penyusutan.
4
Nilai Residu
Manajemen harus melakukan review atas nilai residu dan masa manfaat aktiva setiap tahun. Jika terdapat perubahan, maka disesuaikan dengan menggunakan IAS 8
Sama dengan IFRS, dengan penyesuaian sesuai dengan PSAK 25




Sewa (IAS 17; PSAK 30 REV 2007)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Kapitalisasi Aktiva
Sewa
Aktiva sewa pembiayaan dikapitalisasi jika kontrak sewa mengalihkan secara substansial seluruh
resiko dan manfaat
terkait kepemilikan
aktiva. Suatu sewa
diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan-mengalihkan secara
substansial seluruh
resiko dan manfaat
terkait kepemilikan
aktiva.
Sama dengan IFRS

2
Kriteria Klasifikasi
Sewa Pembiayaan
Kriteria yang harus
dipenuhi untuk
diklasifikasikan
sebagai sewa pembiayaan:
- Pengalihan kepemilikan aktiva pada akhir masa sewa
- Lesse memiliki hak opsi untuk membeli dengan harga cukup
rendah di akhir masa sewa
- Masa sewa meliputi
sebagian besar umur ekonomis aktiva
- Pada awal sewa nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum mendekati nilai wajar aktiva
- Aktiva sewabersifat khusus dimana lessee
Yang menggunakannya tanpa perlu modifikasi
Sama dengan IFRS

3
Pengaturan tentang sewa pembiayaan tanah
Tidak mengatur sewa pembiayaan tanah
Mengatur tentang sewa tanah yang bisa diklasifikasikan sebagai sewapembiayaan


Pendapatan (IAS 18; PSAK 23 REV 1994)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pengakuan Pendapatan
Pendapatan diakui jika dapat terukur dengan andal, manfaat ekonomi yang probable. Jika pendapatan diakui dari transaksi penjualan, maka pendapatan diakui jika resiko dan
manfaat aktiva yang
diperjual belikan
telah dialihkan pada
pembeli

Sama dengan IFRS

2
Pengakuan
pendapatan pada
industry khusus
Tidak diatur
spesifik untuk pengakuan pendapatan industry khusus, seperti reksadana (PSAK 49),
Penyelenggaraan
jalan tol (PSAK 37), Asuransi jiwa (PSAK 36), Asuransi kerugian (PSAK 28),
Pertambangan
umum (PSAK 33),
Kehutanan (PSAK
32).
Harus dilakukan
penyesuaian
terhadap aturan
perpajakan terkait
pengenaan pajak
(PMK 79/2008),
seperti terhadap
selisih lebih revaluasi dan perolehan ijin untuk melakukan
revaluasi.

Imbalan Kerja (IAS 19; PSAK 24 REV 2004)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Pembagian imbalan kerja
Imbalan kerja dibagi
dalam dua kelompok
yaitu imbalan kerja
jangka pendek dan
imbalan pasca kerja
Sama dengan IFRS

2
Metode penghitungan imbalan pasca kerja
Dengan menggunakan
metode Projected
unit credit method

Sama dengan IFRS

3
Imbalan kerja ekuitas
Tidak mengatur imbalan kerja ekuitas
Mengatur imbalan
kerja berbasis ekuitas
Berdasar ED PSAK 24, Imbalan kerja
berbasis ekuitas
akan diatur dalam
PSAK 53 tentang
Pembayaran berbasis saham

Hibah Pemerintah (IAS 20; ED PSAK 61 2010)
No
Perbedaan
IFRS
PSAK
Efek Konvergensi
1
Bantuan pemerintah atau
hibah pemerintah
Hibah pemerintah,
termasuk yang bersifat moneter, diakui ketika terdapat kepastian bahwa entitas yang
menerima akan
memenuhi semua
persyaratan yang
diharuskan dalam ketentuan. Hibah akan diakui sebagai
laba pada periodeperiode
pelaporan dimana entitas
mengeluarkan biaya untuk memperoleh
hibah tersebut
Tidak mengatur
tentang hibah
pemerintah secara khusus
Dibuat PSAK
khusus tentang
pengungkapan
hibah pemerintah
yang saat ini masih berupa Exposure Draft, yaitu ED PSAK 61 tentang Akuntansi hibah
pemerintah dan
pengungkapan
bantuan pemerintah

Perbandingan IFRS dan PSAK (1)
IFRS
PSAK
         S/d status 2006, terdiri 37 standar dan 20 interpretasi:
        7 new standards IFRS
        30 standar IAS
        9 new Interpretation (IFRIC)
        11 Interpretasi (SIC)
         Dimulai sejak 1974 (IAS)
         Lebih merupakan standar umum, hanya ada 4 standar khusus industri

         S/d status 2006,  PSAK s/d 2006, terdiri dari 59 standar dan 6 interpretasi, umumnya diadopsi dari IAS, namun beberapa menggunakan referensi SFAS.
         Dikembangkan sejak 1994 (PAI)
         Ada banyak standar khusus industri (15 standar)


Menurut Ketua DSAK, khusus untuk 7 IFRS, sebenarnya hanya IFRS 1 yang belum diadopsi pengaturannya, sedangkan untuk 6 IFRS lainnya secara substansi sudah diatur dalam PSAK, walau masih ada beberapa perbedaan pengaturan di dalamnya.

Perbandingan IFRS dan PSAK (2)
IFRS
PSAK
1.      First time adoption of IFRS
2.      Share-based payment
3.      Business Combinations
4.      Insurance Contract
5.      Non-Current Assets Held for Sale and Discontinued Operations
6.      Exploration for and Evaluation of Mineral Resources
7.      Financial Instruments: Disclosures

1.    Belum diadopsi.
2.    PSAK 53 belum adopsi IFRS 2, referensi menggunakan US SFAS 123.
3.    PSAK 22 belum mengadopsi IFRS 3, referensi menggunakan IAS 22 (1993).
4.    PSAK 28 dan 36, belum adopsi IFRS 4, referensi menggunakan US SFAS dan regulasi industri asuransi.
5.    PSAK 58 belum adopsi IFRS 5, referensi menggunakan IAS 35 (1998).
6.    PSAK 29 dan 33, belum adopsi IFRS 6, referensi US SFAS dan regulasi industri
7.    PSAK 31 dan 55, belum  adopsi IFRS 7, referensi menggunaka IAS 30, US SFAS dan regulasi industri.

Konvergensi IFRS
Menurut DSAK, pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi lima tingkatan:
1.    Full Adoption, pada tingkat ini suatu negara mengadopsi seluruh IFRS dan menterjemahkan word by word.
2.    Adapted, mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara.
3.    Piecemeal, suatu negara hanya mengadopsi sebagian nomor IFRS, yaitu nomor standar atau paragraf tertentu
4.    Referenced, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar
5.    Not adoption at all, suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS.

Keputusan adopsi IFRS oleh IAI akan ditentukan pada tahun 2008
Keputusan DSAK saat ini adalah mendekatkan PSAK dengan IAS/IFRS dengan membuat dua strategi:
1.        Strategi selektif. Strategi ini dilakukan dengan tiga target yaitu; mengidentifikasi standar-standar yang paling penting untuk diadopsi seluruhnya dan menentukan batas waktu penerapan standar yang diadopsi, melakukan adopsi standar selebihnya yang belum diadopsi sambil merevisi standar yang telah ada, dan target terakhir adalah melakukan konvergensi proses penyusunan standar dengan IASB.
2.        Strategi dual standard. Strategi ini dilakukan dengan menerjemahkan seluruh IFRS sekaligus dan menetapkan waktu penerapannya bagi listed companies. Sedangkan bagi non listed companies tetap menggunakan PSAK yang telah ada.

Dalam penerapan kedua strategi tsb harus mempertimbangkan lima hal:
1.         Konvergensi standar dan proses konvergensi itu sendiri. Hal ini perlu dipertimbangkan karena DSAK belum memutuskan kapan melakukan konvergensi.
2.         Ketersediaan dana untuk penerjemahan standar.
3.         Ketersediaan sumber daya manusia.
4.         Ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
5.         Sosialisasi standar dan peluang moral hazards dalam penyusunan laporan keuangan

Adopsi atau Harmonisasi?
a.       Adopsi penuh dan harmonisasi terhadap IFRS memiliki arti yang berbeda. Adopsi penuh adalah mengadopsi secara penuh tanpa adanya perubahan-perubahan untuk diterapkan di suatu Negara. Berbeda dengan adopsi penuh, harmonisasi IFRS memiliki sifat lebih fleksibel dan terbuka. Harmonisasi standar pertama kali dikenalkan oleh European Commision (EC). Harmonisasi  berarti juga sebagai sekelompok Negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus di ungkapkan.
b.      Sedangkan bagi Indonesia terhadap IFRS, IAI mendukung harmonisasi standar akuntansi melalui adopsi dan adaptasi IAS. Meskipun dengan adanya IFRS tidak semua Negara dapat menerima yang disebabkan dengan perbedaan-perbedaan ditiap Negara. Namun tetap perlu adanya yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS maka diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi.

Tujuan IFRS
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.    Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan (comparable) sepanjang periode yang disajikan.
2.    Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.    Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Manfaat adopsi IFRS
Harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan telah di anggap sebagai suatu hal yang mendesak yang harus dilakukan oleh setiap negara termasuk Indonesia sebagai negara berkembang. Menurut Marsini Purba dalm bukunya yang berjudul “ International Financial Reporting Standards”, manfaat utama yang diperoleh dari harmonisasi standar akuntansi dan pelaporan keuangan adalah adanya pemahaman lebih baik atas laporan keuangan oleh pengguna laporan keuangan yang berasal dari berbagai negara. Hal ini memudahkan perusahaan menjual sahamnya secara lintas negara atau lintas pasar modal. Selain itu memberikan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan yang menghabiskan banyak dana dan sumber dana setiap tahunnya dan juga dapat menambah kepercayaan investor asing terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan nasional.
·         Membuat perubahan ke IFRS, artinya mengadopsi bahasa pelaporan global, yang akan membuat perusahaan dimengerti oleh global market (pasar dunia). The Big-4 Accounting Firm mengatakan bahwa banyak dari perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan dalam rangka memenuhi maksud mereka memasuki pasar modal dunia. Dengan Indonesia mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberi manfaat:
1.    Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal secara internasional.
2.    Meningkatkan arus investasi global.
3.    Menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Menurut ketua tim implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dudi M Kurniawan yang dimuat harian Kompas tanggal 6 Mei 2010 mengatakan bahwa dengan mengadopsi IFRS Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
1.    Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.    Mengurangi biaya SAK.
3.    Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.    Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.    Meningkatkan transparansi keuangan.
6.    Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.    Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Kendala adopsi IFRS di Indonesia
1.      Kurang siapnya infrastruktur.
2.      Kondisi peraturan perundang-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS.
3.      Kurang siapnya sumber daya manusia dan dunia pendidikan di Indonesia. Dilihat dari minimnya pengajaran dan pembahasan topik-topik akuntansi keuangan terkait IFRS, karena IFRS belum dijadikan mata kuliah pokok program pendidikan akuntansi di Indonesia.
4.      Proses penerjemahan IFRS menjadi PSAK. Terkadang membutuhkan waktu yang relatif lama dan terkadang juga memberikan makna yang berbeda dengan sumber aslinya.


























Daftar Pustaka