Pengertian Anglo Saxon
Anglo-Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasukInggris Raya
dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Anglo Saxon merupakan
negara-negara berbudaya khas dan berbeda sejarah sosial budaya dengan
negara-negara di daratan Eropa Barat lainnya yang disebut kontinental.
Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara
yang disebut sebagai Anglo-Saxon.
Karakteristik Sistem Hukum Anglo Saxon
Sebelum menguraikan tentang bentuk
perbandingan dan karakteristik sistem anglo saxon (coman law) terlebih
dulu perlu diketahui bahwa sejarah pembentukan hukum di negara-negara
eropa sama-sama menghendaki adanya satu hukum nasional atau unifikasi.
Berikut ini akan diuraikan bentuk dan
karakteristik dari sistem hukum anglo saxon hukum pidana atau sering
dikenal dengan sistem hukum coman law adalah sebagai berikut
1. Sistem hukum anglo saxon pada hakikatnya bersumber pada :
a. Custom
Merupakan sumber hukum tertua, oleh karena
ia lahir dari dan berasal dari sebagian hukum Romawi, custom ini tumbuh
dan berkembang dari kebiasaan suku anglo saxon yang hidup pada abad
pertengahan. Pada abad ke 14 custom law akan melahirkan common law dan
kemudian digantikan dengan precedent
b. Legislation
Berarti undang-undang yang dibentuk melalui
parlemen. undang-undang yang demikian tersebut disebut dengan statutes.
Sebelum abad ke 15, legislation bukanlah merupakan salah satu sumber
hukum di Inggris, klarena pada waktu itu undang-undang dikeluarkan oleh
raja dan Grand Council (terdiri dari kaum bangsawan terkemuka dan
penguasa kota, dan pada sekitar abad ke 14 dilakukan perombakan yang
kemudian dikenal dengan parlemen.
c. Case-Law
Sebagai salah satu sumber hukum, khsusnya
dinegara Inggris merupakan ciri karakteristik yang paling utama. Seluruh
hukum kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat tidak melalui
parlemen, akan tetapi dilakukan oleh hakim, sehingga dikenal dengan
judge made law, setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang
akan datang sehingga lahirlah doktrin precedent sampai sekarang
2. Sebagai konsekuensi dipergunakannya
sistem case law dengan doktrin precedent yang merupakan ciri utama dari
sistem hukum anglo saxon (Inggris) maka tidak sepenuhnya menganut sistem
asas legalitas, dan hal tersebut dapat dilihat pada bukti sebagai
berikut :
a. Adanya legislation sebagai sumber hukum disampaing custom law dan case law
b. Jika suatu perkara terjadi
pertentangan antara case law dan statue law, maka pertama-tama akan
dipergunakan case law, sedangkan statute law akan dikesampingkan.
3. Bertitik tolak dari doktrin precedent
dimaksud maka kekuasaan hakim di sistem anglo saxon (comman law) sangat
luas dalam memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan yang
tercantum dalam undang-undang. Bahkan salah satu negara yang mengaut
sistem ini yaitu Inggris diperbolehkan tidak sepenuhnya bertumpu pada
ketentuan suatu undang-undang jika diyakini olehnya bahwa ketentuan
dimaksud tidak dapat diterapkan dalam kasus pidana yang sedang
dihadapinya. Dalam hal demikian haki dapat menjatuhkan putusan sesuai
dengan kebiasaan-kebiasaan atau melaksanakan asas precedent sepenuhnya.
Dilihat dari kekuasaan hakim pada sistem ini sangat luas dalam
memberikan penafsiran tersebut, sehingga dapat membentuk hukum baru,
maka nampaknya sistem hukum comman law (anglo saxon) kurang
memperhatikan kepastian hukum.
4. Ajaran kesalahan dalam sistem hukum
comman law dikenal dengan Mens-Rea yang dilandaskan pada maxim “Actus
non est reus mens rea” yang berarti suatu perbuatan tidak mengakibatkan
seseorang bersalah, kecuali jika pikiran orang itu jahat
5. Dalam sistem hukum anglo saxon atau
comman law pertanggungjawaban pidana tergantung dari ada atau tidaknya
“berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan sikap bathin yang jahat. Namun
demikian unsur sikap bathin yang jahat tersebut merupakan unsur yang
mutlak dalam pertanggungjawaban pidana dan harus ada terlebih dahulu
pada perbuatan tersebut sebelum dilakukan penuntutan. Dalam perkembangan
selanjutnya unsur sikap bathin yang jahat tersebut tidak lagi dianggap
sebagai syarat yang utama, misalnya pada delik-delik tentang ketertiban
umum atau kesejahteraan umum.
6. Sistem hukum yang menganut sistem
anglo saxon atau comman law tidak mengenal adanya perbedaan kejahatan
dan pelanggaran, sebagaimana halnya di negara-negara yang menganut civil
law atau eropa continental. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH
Pidana) sebagai hukum positif di negara Indonesia mengenal adanya
perbedaan di atas.
7. Sistem hukum acara pidana yang berlaku di negara-negara comman law atau anglo saxon pada prinsipnya menganut sistem Acusatoir
Negara yang menganun anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada
(kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian
Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum
Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa
negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya
Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum
Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli
dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus
perkara.
Akuntansi Anglo Saxon (Eropa)
Sejarah Perkembangan Akuntansi
Perkembangan Akuntansi dari Sistem
Pembukuan Berpasangan Pada awalnya, pencatatan transaksi perdagangan
dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu,
dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini
masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi.
Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan
itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap.
Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal
angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada
waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya
sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang-
pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada
masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada
tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan
berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika
bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica,
Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti.
Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran
pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaran pembukuan
itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian
tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para
pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya
berkembang dengan sistem yang menyebut asal negaranya, misalnya sistem
Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau
tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika
Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem
Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan
pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris
menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu
pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19,
sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut
accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara
itu, sekitar pertengahan abad ke-20 telah dipergunakan komputer untuk
pengolahan data akuntansi sehingga praktik pembukuan berpasangan dapat
diselesaikan dengan lebih baik dan efisien. Pada Zaman penjajahan
Belanda, perusahaan- perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku.
Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari
pembukuan berpasangan.
Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya,
diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika
(Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan
yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke
sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi
akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris
laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi,
neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara
tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek
konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa
kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan.
Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan
pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon
dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan
bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan
metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk
keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak
diperbolehkan.
Dalam upaya untuk mengidentifikasi
perbedaan perhitungan tahunan antar bangsa EC, Nobes (1992) membuat
klasifikasi nya berkenaan dengan harmonisasi akuntansi dalam masyarakat
Eropa dan proses perkembangan yang signifikan dengan daerah memeriksa
pertama di mana perbedaan yang signifikan ada yang memiliki pengaruh
besar terhadap perkembangan akuntansi. Dia mengidentifikasi
bidang-bidang berikut: publikasi dan audit; format akun; konservatisme
dalam memberikan informasi akuntansi; kewajaran informasi yang
dipublikasikan; dasar penilaian; praktek konsolidasi dan lain-lain
sebagai realisasi dari latar belakang akuntansi yang berbeda, sehingga
mempengaruhi perkembangan akuntansi di negara-negara. pada awal tahun
1930-an, di sebagian besar benua Eropa, konsolidasi merupakan
perkembangan baru yang berasal dari negara-negara yang paling banyak
diadopsi direktif ketujuh pada tahun 1985. Konservatisme juga
dipengaruhi nilai-nilai akuntansi dengan cara yang berbeda. Sejauh isu
keadilan dalam informasi keuangan yang bersangkutan, undang-undang
perusahaan di Inggris, Irlandia, dan Belanda merupakan satu-satunya di
negara-negara Eropa yang membutuhkan kewajaran dalam laporan keuangan
yang diaudit. Ini didirikan di 4 Instruksi sebagai «dan adil pandangan
yang benar». Dalam laporan keuangan Jerman, masih ada preferensi kecil
untuk keadilan. pelaporan Keuangan masih latihan pembukuan yang akurat,
yang harus memenuhi aturan rinci dan pengawasan inspektur pajak (Nobes,
1992). Tidak seperti Radebaugh dan Gray, Nobes mengidentifikasi
perbedaan utama antara negara-negara Eropa dalam apa yang ia sebut
klasifikasi dua kelompok.
Normalisasi laporan keuangan tahunan yang pantas bagi negara-negara Anglo-Saxon
terdiri dari:
• Isi laporan keuangan;
• Unsur-unsur deskriptif dari pengakuan, laporan keuangan dan penilaian tersebut
• Isi dari berbagai sel;
• Peraturan akuntansi, standar dan prosedur mengenai elaborasi dan
• penyajian laporan keuangan.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Anglo-Saxon
http://hukum-on.blogspot.co.id/2013/01/Perbandingan-Sistem-Hukum-Pidana-Anglo-Saxon-Dan-Sistem-Hukum-Pidana-Nasional.html
http://slowdownthing.blogspot.co.id/2009/11/ciri-ciri-negara-hukum-anglosaxon-dan.html
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2013/04/anglo-saxon-eropa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar