Rabu, 11 Desember 2013

mewawancarai sebuah koperasi

WAWANCARA KOPERASI KARYAWAN PT. LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY

Dalam kesempatan kali ini, saya ditugaskan oleh dosen sotskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk mendatangi atau mengobservasi serta mewawancarai pihak dari salah satu koperasi mengenai sejarah berdirinya, lalu tersedia unit apa saja, dan juga mencari tau permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya harus memberikan sedikit pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi tersebut.
            Saya memilih dan mendatangi salah satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan. Berikut adalah keterangan mengenai koperasi yang saya datangi:


·         Nama Koperasi           : Koperasi Karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
·         Alamat                        : Jl. Tugu Raya 1 Tugu – Cimanggis – Depok, Jawa Barat (16951)
·         No. Telepon                : 021-70873555, 021-8710288
·         Fax                              : 021-8710290
·         Unit Usaha                   : Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi
Banyak sekali informasi – informasi yang saya dapatkan dengan melakukan wawancara pada salah seorang pimpinan koperasi tersebut, yaitu Bapak Zainal Arifin selaku ketua umum koperasi tersebut.

v  SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI:
Pada mulanya, koperasi ini berdiri sesudah pabrik tersebut berdiri. Berdirinya PT. Lucky Abadi Textile Factory tersebut pada tahun 1972. Setelah pabrik itu didirikan, sekitar 6 tahun kemudian didirikanlah sebuah koperasi bagi karyawan di pabrik itu pada tanggal 21 Juni 1976.
Didirikannya koperasi ini adalah dengan tujuan yaitu untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi Textile Factory itu sendiri.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah unit simpan pinjam dan unit koperasi. Ada perbedaan dari kedua unit yang didirikan tersebut. Unit simpan pinjam adalah unit yang pertama kali diadakan. Tetapi karena kebutuhan anggota bertambah, sehingga di buat lagi unit konsumsi guna untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
v  STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI:
Koperasi ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti setiap 1 periode yaitu 5 tahun sekali. Berikut ini adalah struktur organisasinya:
-          Ketua Umum                                : Zainal Arifin
-          Ketua Unit Simpan Pinjam           : Supono
-          Ketua Unit Konsumsi                   : Imam Mutaqqin
-          Sekretaris                                      : Dwi Kurnia Yulianti
-          Bendahara                                     : Nur Widianto
-          Dan seksi-seksi lainnya
v  UNIT YANG ADA DI KOPERASI:
Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai 2 unit, yaitu:
1.      Unit Simpan Pinjam:
Unit ini mengurusi tentang simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
o   Pinjaman Jangka Pendek:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.
o   Pinjaman Jangka Panjang:
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar yaitu untuk membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.
o   Pinjaman Usaha:
Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Tetapi sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha apa yang akan di rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).
2.      Unit Konsumsi:
Unit konsumsi ini biasa di sebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Jika ada anggota yang kredit di unit konsumsi ini, tentunya ada catatan tersendiri yang dipegang oleh koperasi untuk mendatanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi itu sendiri ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
ü  Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
ü  Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
v  .SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI:
1)      3 bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2)      Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3)      Simpanan wajib Rp 100.000,00
4)      Simpanan pokok Rp 10.000,00

v  SISTEM PENGURUSAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk mengolah laba atau keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri, karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini adalah koperasi karyawan dari bagian perusahaanb swasta. Jadi jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas yaitu dipecat dari perusahaan tersebut.
v  KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI:
Ada 2 macam kendala yang dihadapi oleh koperasi ini, yaitu:
Ø  Kendala Internal
Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai system yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut. Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bias membayar angsuran hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak bias membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.
Ø  Kendala Eksternal
Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
v  PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI:
Dikoperasi ini menggunakkan 2 bank untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan koperasi dan Mandiri bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu sendiri.
Tatacara pembagian sisa hasil Usaha di koperasi ini ialah:
1.    Di bagikan setiap 1 tahun sekali (januari) dengan hasil dari Total pendapatan – Biaya operasional.
2.      Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
·         Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
·         Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
·         Biaya Pembelian
·         Biaya jamuan tamu
·         Biaya penyusutan
·         Biaya lain-lain
v  HARAPAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan dari dewan koperasi pemerintah setempat  serta beharap pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.

PENGERTIAN CREDIT UNION

Pengertian Credit Union

PENGERTIAN CREDIT UNION (CU)


Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.
Sehingga Credit Union berarti:“Sekumpulan orang-orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.”

Sekumpulan orang yang saling percaya: Laki-laki dan perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang akan menjadi pemilik, pelaksana, pengawas, dan pengguna jasa (nasabah).
Dalam suatu ikatan pemersatu: Diikat dan dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang lingkup lingkungan masyarakat, baik lingkungan kerja, tempat tinggal maupun profesi.
Bersepakat menabungkan uang mereka: Tanpa paksaan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.
Sehingga menciptakan modal bersama: Membentuk modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya.
Dipinjamkan di antara sesama mereka: Pinjaman hanya diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak peminjam dan kelayakan usahanya.
Dengan balas jasa yang layak: Bunga pinjaman dapat memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan mampu membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan sosial.

Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
Tetapi Credit Union di seluruh dunia melayani anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagi keluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di sejumlah negara, anggota  mendapat info bisnis koperasi, menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi dalam Credit Union.
Credit Union memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Yah, karena Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Credit Union terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu aman. Dia tempat yang  nyaman untukmengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit union disebut Islamic Investment and finance cooperatives(IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek-praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran Islam. Sedangkan di Afrika dikenal dengan sebutan savings and credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan terlebih dahulu sebelum kredit koperasi.
 http://japung-cell.blogspot.com/2011/09/pengertian-credit-union-cu.html
 

pengertin micro finance

Pengertian Microfinance

Microfinance berasal dari kata “micro” yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan “finance” yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti “pembiayaan”. dari kedua istilah tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk usaha mikro. jadi, Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Microfinance membantu kalangan kecil atau wirausahawan untuk yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp.1.000.000 dan modal kerjanya tidak lebih dari Rp.25.000.000. Microfinance di utamakan sebagai usaha yang menjual barang dagangannya murah dan terjangkaau bagi kalanga tersebut. dan juaga usaha microfinance harus produktif dan banyak di perlukan oleh masayarak dari kalangan menengah, Karena usaha ini bertujuan memberantas kemiskinan
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
contoh usaha microfinance : Penjual kaki lima, warung, warteg, dll.