Pengertian Microfinance
Microfinance berasal dari kata “micro”
yang berarti micro enterprises (usaha mikro) dan “finance” yang berasal
dari bahasa Inggris yang berarti “pembiayaan”. dari kedua istilah
tersebut dapat diartikan bahwa microfinance berarti pembiayaan untuk
usaha mikro. jadi, Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk
kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang
secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan
terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam
pengentasan kemiskinan.
Microfinance membantu kalangan kecil atau
wirausahawan untuk yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp.1.000.000 dan
modal kerjanya tidak lebih dari Rp.25.000.000. Microfinance di utamakan
sebagai usaha yang menjual barang dagangannya murah dan terjangkaau
bagi kalanga tersebut. dan juaga usaha microfinance harus produktif dan
banyak di perlukan oleh masayarak dari kalangan menengah, Karena usaha
ini bertujuan memberantas kemiskinan
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili
jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM).Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
contoh usaha microfinance : Penjual kaki lima, warung, warteg, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar