WAWANCARA KOPERASI KARYAWAN PT. LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY
Dalam kesempatan kali ini, saya ditugaskan oleh dosen
sotskill saya dalam mata kuliah “Ekonomi Koperasi” untuk mendatangi atau
mengobservasi serta mewawancarai pihak dari salah satu koperasi mengenai
sejarah berdirinya, lalu tersedia unit apa saja, dan juga mencari tau
permasalahan atau kesulitan yang dihadapi oleh koperasi tersebut, sehingga saya
harus memberikan sedikit pendapat saya untuk dijadikan solusi bagi koperasi
tersebut.
Saya
memilih dan mendatangi salah satu koperasi yang ada di daerah Kelapa Dua,
Depok, Jawa Barat, yaitu koperasi karyawan pada sebuah pabrik / perusahaan.
Berikut adalah keterangan mengenai koperasi yang saya datangi:
·
Nama
Koperasi : Koperasi Karyawan PT.
Lucky Abadi Textile Factory
·
Alamat : Jl. Tugu
Raya 1 Tugu – Cimanggis – Depok, Jawa Barat (16951)
·
No.
Telepon : 021-70873555, 021-8710288
·
Fax : 021-8710290
·
Unit
Usaha : Unit Simpan
Pinjam dan Unit Konsumsi
Banyak sekali informasi – informasi yang saya dapatkan
dengan melakukan wawancara pada salah seorang pimpinan koperasi tersebut, yaitu
Bapak Zainal Arifin selaku ketua umum koperasi tersebut.
v SEJARAH
BERDIRINYA KOPERASI:
Pada mulanya, koperasi ini berdiri sesudah pabrik
tersebut berdiri. Berdirinya PT. Lucky Abadi Textile Factory tersebut pada tahun
1972. Setelah pabrik itu didirikan, sekitar 6 tahun kemudian didirikanlah
sebuah koperasi bagi karyawan di pabrik itu pada tanggal 21 Juni 1976.
Didirikannya koperasi ini adalah dengan tujuan yaitu
untuk membantu perekonomian karyawan dari PT. Lucky Abadi Textile Factory itu
sendiri.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah unit simpan
pinjam dan unit koperasi. Ada perbedaan dari kedua unit yang didirikan
tersebut. Unit simpan pinjam adalah unit yang pertama kali diadakan. Tetapi
karena kebutuhan anggota bertambah, sehingga di buat lagi unit konsumsi guna
untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.
v STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI:
Koperasi ini mempunyai struktur organisasi atau
kepengurusan yang berganti setiap 1 periode yaitu 5 tahun sekali. Berikut ini
adalah struktur organisasinya:
-
Ketua
Umum :
Zainal Arifin
-
Ketua
Unit Simpan Pinjam : Supono
-
Ketua
Unit Konsumsi : Imam
Mutaqqin
-
Sekretaris : Dwi
Kurnia Yulianti
-
Bendahara : Nur
Widianto
-
Dan
seksi-seksi lainnya
v UNIT
YANG ADA DI KOPERASI:
Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini
mempunyai 2 unit, yaitu:
1.
Unit
Simpan Pinjam:
Unit
ini mengurusi tentang simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di
koperasi ini antara lain:
o
Pinjaman
Jangka Pendek:
Pinjaman
ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak
digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil yaitu seperti
untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
ini berasal dari luar depok) atau biaya untuk anak-anaknya masuk sekolah. Pada
pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.
o
Pinjaman
Jangka Panjang:
Pinjaman
ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi
yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif
besar yaitu untuk membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau
kendaraan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.
o
Pinjaman
Usaha:
Pinjaman
jenis ini batas waktu pembayarannya dan besarnya nominalnya tergantung dari
hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan
(meminjam). Tetapi sebelum meminjam, haruslah dijelaskan terlebih dahulu usaha
apa yang akan di rintis atau di dirikan sehingga ingin meminjam jenis pinjaman
ini.
Adapun
cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri
dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan
(anggunan).
2.
Unit
Konsumsi:
Unit
konsumsi ini biasa di sebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam
unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya
dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan 2 cara yaitu
bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Jika ada
anggota yang kredit di unit konsumsi ini, tentunya ada catatan tersendiri yang
dipegang oleh koperasi untuk mendatanya.
Selain
anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak
luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat dating dan melakukan transaksi
di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi itu
sendiri ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:
ü Seksi
Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi
keadaan barang di gudang koperasi tersebut.
ü Seksi
Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk
mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan
harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang
tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya
akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.
v .SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI:
1) 3
bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2) Menyerahkan
pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3) Simpanan
wajib Rp 100.000,00
4) Simpanan
pokok Rp 10.000,00
v SISTEM PENGURUSAN
KOPERASI:
Koperasi
karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai suatu system untuk
mengolah laba atau keuntungannya yaitu dengan cara melakukan audit internal
yang dilakukan sebulan sekali. Audit dilakukan oleh salah satu pegawai dari
pabrik itu sendiri, karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang
dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan
dana oleh pengurus. Koperasi ini adalah koperasi karyawan dari bagian
perusahaanb swasta. Jadi jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan
terlihat jelas yaitu dipecat dari perusahaan tersebut.
v KENDALA YANG DIHADAPI
KOPERASI:
Ada
2 macam kendala yang dihadapi oleh koperasi ini, yaitu:
Ø Kendala
Internal
Dari hasil wawancara,
koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik
kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai system yang
baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap
anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga
jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bias langsung dilaporkan pada pihak
perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut. Selama ini
dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek,
panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bias membayar
angsuran hutangnya). Sebab jika itu ditemukan dan anggota tidak bias membayarnya,
maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang
dari anggota yang bersangkutan tersebut.
Ø Kendala
Eksternal
Kendala atau masalah
eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang
murah untuk dijual lagi dikoperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah
karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai
dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23
(bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha
koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
v PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI:
Dikoperasi ini
menggunakkan 2 bank untuk masalah keungannya yatu Panin Bank untuk Tabungan
koperasi dan Mandiri bank untuk urusan atau kegiatan bisnis Koperasi itu
sendiri.
Tatacara pembagian
sisa hasil Usaha di koperasi ini ialah:
1. Di bagikan setiap 1
tahun sekali (januari) dengan hasil dari Total pendapatan – Biaya operasional.
2. Pembagian kepada
anggota ada ketentuannya sesuai Total Simpanan dan Keaktifan anggota.
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
Biaya-biaya operasional dalam Koperasi:
·
Biaya operasional (baiay tenaga kerja)
·
Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)
·
Biaya Pembelian
·
Biaya jamuan tamu
·
Biaya penyusutan
·
Biaya lain-lain
v HARAPAN KOPERASI:
Koperasi karyawan PT.
Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari
barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada bantuan dari
dewan koperasi pemerintah setempat serta beharap pemerintah secara nyata
mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini
belum terealisasikan.