Rabu, 09 April 2014

kegiatan pertumbuhan waralaba di indonesia

Peran Waralaba Nasional Terhadap UMKM di Indonesia

Di Indonesia istilah waralaba mulai disebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalam pasal 27 mengatur bahwa kemitraan usaha dilaksanakan dengan pola: inti plasma, sub-kontrak, dagang, umum, waralaba, keagenan dan dalam bentuk lain. Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan PP No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, yang diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Peraturan perundang-undangan tersebut ditegaskan bahwa waralaba merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Untuk Indonesia, waralaba asing yang pertama kali masuk adalah Kentucky Fried Chicken (KFC) pada tahun 1979 di dalam naungan PT. Fast Food Indonesia, yang dipimpin oleh Dick Galael. Kini sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan bisnis ini, baik pemberi waralaba asing (Amerika dan bukan Amerika) maupun perusahaan nasional dan memiliki kecenderungan semakin berhasil dari tahun ke tahun.
Tahun 2000-2004 waralaba nasional mengalami pertumbuhan pesat hingga 60%. Sedangkan pertumbuhan waralaba asing pada periode yang sama mencapai 27.3%, dengan penurunan jumlah pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan bahwa antusiasme terhadap waralaba nasional lebih menonjol dalam pertumbuhan industri ini di Indonesia. Waralaba nasional yang mampu bersaing dan mampu mengembangkan waralabanya hingga posisi yang cukup mapan, diantaranya yakni, California Fried Chicken, Papa Ron’s, Mister Baso, Country Donuts, Es Teller 77, Bakmi Japos, RM Ayam Bakar Wong Solo, Kebab Turi Baba Rafi, dan Rumah Makan Sederhana.
Tabel 1. Data Perkembangan Bisnis Waralaba di Indonesia
tabel2
Selain memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, majunya kegiatan bisnis waralaba juga digunakan sebagai strategi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bisnis waralaba melalui penumbuhan UMKM mempunyai peranan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat berdampak kepada perekonomian suatu negara.
Pemerintah Indonesia telah memilih waralaba sebagai strategi kebijakan untuk mengembangkan UMKM. Hal ini dikarenakan dalam waralaba Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan bimbingan mengakses permodalan, bimbingan dan pelatihan manajemen produksi, keuangan, dan sumberdaya manusia, akuntansi, promosi, dan pemasaran, yang selama ini menjadi kelemahan UMKM. Pengembangan usaha dengan sistem waralab di Indonesia saat ini dan masa mendatang mempunyai prospek yang sangat baik dan semakin pesat kemajuannya.
UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam perekonomian  di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa berusaha untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Salah satu yang dilakukan yakni dengan mengembangkan pola kemitraan. Salah satu bentuk pola kemitraan yang dipandang potensial untuk meningkatkan kemajuan UMKM  adalah waralaba (Pasal 27 UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang kemudian diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pola kemitraan UKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan. (RAP)
Sumber:
Imanullah MN. 2012. Waralaba sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Mimbar Hukum. Vol. 24, No. 12, Hal 187.
Manopol Y. 2005. Wajah-Wajah Baru di Panggung Waralaba. [Terhubung Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=3603
PP No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
Sudarmadi. 2004. Sukses Wralaba Lokal Menebar Jaring. [Terhubung Berkala]. http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=1338
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar