Kamis, 05 November 2015

perbandingan kode etik profesi akuntansi


Keterangan
IFAC
AICPA
IAI
Pengertian
IFAC (International Federation of Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
Kode etik yang ditetapkan oleh Institusi Akuntan lokal seharusnya relevan dengan kode etik profesi akuntan yang ditetapkan oleh IFAC. Landasan dasar kode etik yang ditetapkan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menekankan pada pentingnya prinsip etika bagi akuntan
Prinsip
Kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian. Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja konseptual guna mengidentifikasi ancaman  terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima. Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk kepentingan publik. Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka sebenarnya.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.  Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b.  Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c.   Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d.  Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e.  Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f.    Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan

1)      Prinsip Integritas
a.            Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
b.            Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakininya terdapat kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan, pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati, dam penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.

2)      Prinsip Objektivitas
a.            Prinsip objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
b.            Praktisi mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena beragamnya situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi tersebut. Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesionalnya.
3)      Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
a.            Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan setiap praktisi untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang kompeten kepada klien atau pemberi kerja, dan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
b.            Pemberian jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional.
c.            Pemeliharaan kompetensi profesional membutuhkan kesadaran dan pemahaman yang berkelanjutan terhadap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan. Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
d.            Sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu, sesuai dengan persyaratan penugasan.
e.            Setiap praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
f.             Bila dipandang perlu, praktisi harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien, pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa profesional yang diberikan.


4)      Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
-       Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak di luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
-       Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
5)      Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi.

Inter pretasi
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a.         Aturan Etika :
·         Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggungjawab kepada Klien
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab dan praktik lain
b.        Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b.     Hindari menyakiti orang lain.
c.    Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d.        Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.         Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f.         Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g.        Menghormati privasi orang lain
h.        Kepercayaan

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
a)    Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b)    Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
c)    Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
d)    Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
e)                Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

INTERPRETASI ATURAN ETIKA

Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.


Herawaty, Arleen dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme, Pengetahuan Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. The 2nd National Conference UKWMS.
IAPI. 2011. Standar Profesional Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008
www.IAPI.or.id 
www.id.wikipedia.org/wiki/Sarbanes-Oxley
www.scribd.com/doc/22910449/3/C-SARBANES-OXLEY-ACT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar